Sunday, May 12, 2024
27.7 C
Jayapura

Sepanjang 2023, TPNPB Serang TNI-Polri Sebanyak 21 Kali

Namun terdakwa Mayor (Purn) Isak Sattu diputus bebas, kasus ini hilang dari perhatian pemerintah. Padahal korban dan masyarakat sipil mendesak agar Kejaksaan Agung membuka kembali kasus tersebut guna menetapkan tersangka baru.

Lainnya, salah satu proses persidangan yang menyita perhatian adalah persidangan terhadap 6 anggota TNI dan 3 sipil terkait pembunuhan sadis disertai mutilasi terhadap 4 warga sipil asal Nduga di Timika pada Agustus 2022.

Dimana persidangan terhadap anggota TNI berakhir pada Januari 2023. Persidangan ini memecat 1 perwira dan penjara seumur hidup, sedangkan terdakwa TNI lainnya selain dipecat juga mendapatkan hukuman 15 tahun dan 10 tahun. Banding dan kasasi dari para terdakwa juga telah ditolak.

Baca Juga :  TPNPB Benarkan Telah Menembak Mati Satu TNI dan Satu Polisi di Ilu

Persidangan lainnya masih dengan TKP di Timika, yakni penembakan terhadap Eden Bebari dan Rony Wandik dua pemuda warga Timika pada 13 April 2020 di sekitar areal Kuala Kencana Timika dengan terdakwa Sertu Vicentie De Oliviara dan Praka Bahari Muhrim dari Kesatuan Yonif Raider 900/SBW.  Pada pembacaan Putusan tanggal 5 September 2023, para terdakwa divonis lepas dari tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar.

Isu lainnya yakni ekosob dan pelayanan publik, dimana konflik bersenjata di beberapa tempat di Papua sepanjang tahun 2023 menyebabkan hak masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan, kesehatan dan penghidupan yang layak tidak terpenuhi.

“Terlebih konflik bersenjata telah menyebabkan sejumlah sarana pelayanan publik seperti sekolah dan puskesmas dibakar (dirusak) atau digunakan oleh para pihak yang berkonflik. Bahkan wilayah-wilayah yang tidak tertangani atau rusak fasilitas publiknya makin banyak,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengacara Lukas Enembe Minta Hakim Tolak Eksepsi KPK

Pemerintah sipil pun tidak hadir secara maksimal dalam memberikan pelayanan publik termasuk pemenuhan layanan Pendidikan, kesehatan dan perekonomian.

Namun terdakwa Mayor (Purn) Isak Sattu diputus bebas, kasus ini hilang dari perhatian pemerintah. Padahal korban dan masyarakat sipil mendesak agar Kejaksaan Agung membuka kembali kasus tersebut guna menetapkan tersangka baru.

Lainnya, salah satu proses persidangan yang menyita perhatian adalah persidangan terhadap 6 anggota TNI dan 3 sipil terkait pembunuhan sadis disertai mutilasi terhadap 4 warga sipil asal Nduga di Timika pada Agustus 2022.

Dimana persidangan terhadap anggota TNI berakhir pada Januari 2023. Persidangan ini memecat 1 perwira dan penjara seumur hidup, sedangkan terdakwa TNI lainnya selain dipecat juga mendapatkan hukuman 15 tahun dan 10 tahun. Banding dan kasasi dari para terdakwa juga telah ditolak.

Baca Juga :  Indonesia Disebut Telah Mengakui Keberadaan Negara Federal

Persidangan lainnya masih dengan TKP di Timika, yakni penembakan terhadap Eden Bebari dan Rony Wandik dua pemuda warga Timika pada 13 April 2020 di sekitar areal Kuala Kencana Timika dengan terdakwa Sertu Vicentie De Oliviara dan Praka Bahari Muhrim dari Kesatuan Yonif Raider 900/SBW.  Pada pembacaan Putusan tanggal 5 September 2023, para terdakwa divonis lepas dari tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar.

Isu lainnya yakni ekosob dan pelayanan publik, dimana konflik bersenjata di beberapa tempat di Papua sepanjang tahun 2023 menyebabkan hak masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan, kesehatan dan penghidupan yang layak tidak terpenuhi.

“Terlebih konflik bersenjata telah menyebabkan sejumlah sarana pelayanan publik seperti sekolah dan puskesmas dibakar (dirusak) atau digunakan oleh para pihak yang berkonflik. Bahkan wilayah-wilayah yang tidak tertangani atau rusak fasilitas publiknya makin banyak,” ujarnya.

Baca Juga :  Danrem 172/PWY Tegaskan yang Dibunuh KST Masyarakat Sipil

Pemerintah sipil pun tidak hadir secara maksimal dalam memberikan pelayanan publik termasuk pemenuhan layanan Pendidikan, kesehatan dan perekonomian.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya