Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Hati-Hati Penggunaan Pinjol

JAYAPURA-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Papua, mengajak masyarakat untuk terus waspada dalam mengunakan Pinjol. Pastikan Pinjol sudah harus terdaftar di OJK.

   Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Papua Jeri A. Yudianto, yang juga sebagai salah satu Anggota Satgas Pasti, Papua. Jeri mengatakan, terkait dengan kasus Pinjol yang baru baru ini disidangkan di Pengadilan Jayapura. Pastinya sudah menjadi ranah hukum.

  “Sudah pasti itu diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Jeri kepada Cenderawasih Pos, Jumat (22/12).

  Lanjut Jeri menerangkan, apa dan bagaimana dengan Pinjol bagi masyarakat khususnya di Papua, berdasarkan data dari OJK Papua. FinTech pendanaan bersama atau yang biasa dikenal dengan pinjaman online (Pinjol) adalah salah satu inovasi pada bidang keuangaan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi dana dan penerima dana melakukan transaksi pendanaan tanpa harus bertemu langsung.

Baca Juga :  Ada Ancaman Cepat Lelah, Sesak Nafas dan Depresi

  “Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh penyelenggara, baik melalui aplikasi maupun laman website,” terang Jeri.

JAYAPURA-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Papua, mengajak masyarakat untuk terus waspada dalam mengunakan Pinjol. Pastikan Pinjol sudah harus terdaftar di OJK.

   Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Papua Jeri A. Yudianto, yang juga sebagai salah satu Anggota Satgas Pasti, Papua. Jeri mengatakan, terkait dengan kasus Pinjol yang baru baru ini disidangkan di Pengadilan Jayapura. Pastinya sudah menjadi ranah hukum.

  “Sudah pasti itu diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Jeri kepada Cenderawasih Pos, Jumat (22/12).

  Lanjut Jeri menerangkan, apa dan bagaimana dengan Pinjol bagi masyarakat khususnya di Papua, berdasarkan data dari OJK Papua. FinTech pendanaan bersama atau yang biasa dikenal dengan pinjaman online (Pinjol) adalah salah satu inovasi pada bidang keuangaan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi dana dan penerima dana melakukan transaksi pendanaan tanpa harus bertemu langsung.

Baca Juga :  Lagi, Tabrak Bak Truk Seorang Remaja Tewas

  “Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh penyelenggara, baik melalui aplikasi maupun laman website,” terang Jeri.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya