Friday, May 10, 2024
23.7 C
Jayapura

Hati-Hati Penggunaan Pinjol

  Adapun dasar hukum penyelengaraan finTech pendanaan bersama adalah peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2022 tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

  Hal ini tentu berbeda dengan Pinjol ilegal yang tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK, dengan ciri ciri Pinjol legal yakni terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK, penawaran tidak melalui saluran komunikasi pribadi, bunga maksimal yang ditetapkan Asosiasi FinTech pendanaan bersama Indonesia (AFPI) 0,4% per hari.

  “Selain itu, identitas pengurus dan alamat kantor jelas, hanya mengakses lokasi, kamera, dan mikrofon pada ponsel peminjam dan penagih wajib memiliki sertifikasi dari AFPI,” jelasnya.

  Dikatakan, sampai dengan Desember 2023. Total jumlah penyelenggara FinTech peer-to-peer lending atau pinjol legal yang berizin di OJK adalah sebanyak 101 perusahaan.“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara FinTech lending yang sudah berizin dari OJK,” pungkasnya. (fia/tri)

Baca Juga :  Presiden Tegas Ingatkan Menteri

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  Adapun dasar hukum penyelengaraan finTech pendanaan bersama adalah peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2022 tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

  Hal ini tentu berbeda dengan Pinjol ilegal yang tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK, dengan ciri ciri Pinjol legal yakni terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK, penawaran tidak melalui saluran komunikasi pribadi, bunga maksimal yang ditetapkan Asosiasi FinTech pendanaan bersama Indonesia (AFPI) 0,4% per hari.

  “Selain itu, identitas pengurus dan alamat kantor jelas, hanya mengakses lokasi, kamera, dan mikrofon pada ponsel peminjam dan penagih wajib memiliki sertifikasi dari AFPI,” jelasnya.

  Dikatakan, sampai dengan Desember 2023. Total jumlah penyelenggara FinTech peer-to-peer lending atau pinjol legal yang berizin di OJK adalah sebanyak 101 perusahaan.“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara FinTech lending yang sudah berizin dari OJK,” pungkasnya. (fia/tri)

Baca Juga :  Polres Beri Catatan Khusus Untuk Lokasi Jembatan Youtefa

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya