24 WNI Terjebak Penipuan Daring di PNG

Dijanjikan Kerja Telemarketing lewat Facebook

JAYAPURA–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua mengungkap modus perekrutan puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang terjebak dalam jaringan penipuan daring (online scamming) di Papua Nugini (PNG). Para korban semula dijanjikan pekerjaan sebagai tenaga telemarketing melalui lowongan kerja di Facebook.

Kombes Pol. Parasian Herman Gultom (foto:Karel/Cepos)

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua, Kombes Pol. Parasian Herman Gultom, menjelaskan bahwa para WNI direkrut melalui Facebook Messenger, lalu dimasukkan ke grup WhatsApp dan Telegram.

   “Jadi totalnya semua ada 39 orang. Sebanyak 24 sudah dipulangkan ke daerah masing-masing, dan 15 masih tertahan di Port Moresby, Papua Nugini, karena belum ada biaya untuk pulang,” ujarnya, Selasa (3/11).

Baca Juga :  Kejati Papua Jamin Penanganan Victor Yeimo Tanpa Melanggar HAM

   Dalam proses pemberangkatan, para WNI diterbangkan dari Jakarta ke Manila, Filipina, sebelum melanjutkan perjalanan ke Papua Nugini. Setibanya di sana, paspor mereka diduga diminta oleh pihak perekrut. Mereka kemudian diarahkan menandatangani kontrak kerja yang mengharuskan mereka menjalankan penipuan daring. Pekerjaan yang dijanjikan ternyata tidak sesuai kenyataan.

   Polisi juga mendalami keterangan korban terkait dugaan keterlibatan empat warga negara asing (WNA) asal China dalam proses perekrutan. Menurut Gultom, pemeriksaan terhadap para WNI bertujuan mengetahui posisi mereka dalam jaringan tersebut, termasuk dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dijanjikan Kerja Telemarketing lewat Facebook

JAYAPURA–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua mengungkap modus perekrutan puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang terjebak dalam jaringan penipuan daring (online scamming) di Papua Nugini (PNG). Para korban semula dijanjikan pekerjaan sebagai tenaga telemarketing melalui lowongan kerja di Facebook.

Kombes Pol. Parasian Herman Gultom (foto:Karel/Cepos)

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua, Kombes Pol. Parasian Herman Gultom, menjelaskan bahwa para WNI direkrut melalui Facebook Messenger, lalu dimasukkan ke grup WhatsApp dan Telegram.

   “Jadi totalnya semua ada 39 orang. Sebanyak 24 sudah dipulangkan ke daerah masing-masing, dan 15 masih tertahan di Port Moresby, Papua Nugini, karena belum ada biaya untuk pulang,” ujarnya, Selasa (3/11).

Baca Juga :  Sedikit Sekali OPD yang Miliki Daya Serap Tinggi

   Dalam proses pemberangkatan, para WNI diterbangkan dari Jakarta ke Manila, Filipina, sebelum melanjutkan perjalanan ke Papua Nugini. Setibanya di sana, paspor mereka diduga diminta oleh pihak perekrut. Mereka kemudian diarahkan menandatangani kontrak kerja yang mengharuskan mereka menjalankan penipuan daring. Pekerjaan yang dijanjikan ternyata tidak sesuai kenyataan.

   Polisi juga mendalami keterangan korban terkait dugaan keterlibatan empat warga negara asing (WNA) asal China dalam proses perekrutan. Menurut Gultom, pemeriksaan terhadap para WNI bertujuan mengetahui posisi mereka dalam jaringan tersebut, termasuk dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya