Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Kejati Papua Jamin Penanganan Victor Yeimo Tanpa Melanggar HAM

#Alasan Kesehatan, Koalisi Minta Victor Dibantarkan untuk Pengobatan

JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi Papua bakal jamin hak hak dari terdakwa Victor Yeimo selama berada di Rutan Brimob Polda Papua, penyampaian tersebut usai menerima berkas P-21 terdakwa kasus makar Victor Yeimo dari Polda Papua pada Jumat (6/8)

 Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo mengatakan, pihaknya masih menahan Viktor di Rumah Tahanan Brimob Polda Papua. Yang bersangkutan segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Abepura setelah adanya penetapan perkara tersebut oleh Pengadilan Negeri Jayapura.

 Lanjutnya, terdakwa Victor Yeimo masih dititipkan di Rutan Brimob Polda Papua dengan alasan  lantaran Kejati Papua tidak memiliki rutan yang layak untuk menahan terdakwa lebih dari 24 jam. “Yang bersangkutan masih kita titip di Rutan Brimob lantaran  Kejati tidak punya rutan, hanya sel sementara dan tidak mungkin kami tahan di situ lebih dari 1×24 jam,“ ungkap Kondomo melalui via zoom Meeting dengan wartawan, Selasa (10/8) kemarin. 

 Kondomo menyatakan, Kejati Papua menjamin penanganan kasus Victor Yeimo tanpa melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Kejati Papua akan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Dok II Jayapura untuk memantau kondisi Victor yang sedang mengalami gangguan kesehatan. “Kami mendapatkan laporan Victor sedang menderita penyakit paru-paru basah. Kami akan menyiapkan dokter khusus penyakit dalam untuk memberikan pelayanan medis yang memadai untuk Victor,” kata Kondomo.

 Lanjutnya, untuk pelaksanaan sidang kasus Victor tidak akan dipindahkan ke luar Papua seperti enam terpidana kasus makar sebelumnya. Dimana Victor akan disidangkan di Jayapura. “Pelaksanaan sidang tetap terlaksana di Jayapura. Kami meminta masyarakat tidak khawatir dengan pelaksanaan persidangan Victor Yeimo,” ungkapnya.

 Selain itu, Kejati mengaku akan terus memantau keadaan terdakwa di Rutan Brimob Polda Papua, baik itu kesehatan maupun makan minum terdakwa. Berkaitan dengan hak-hak  terdakwa selama dititipkan di Rutan Brimob, pihaknya memastikan akan dijaga dengan baik, baik kesehatannya, makan minumnya dan lain-lain.

Baca Juga :  Kapolres Berharap Jamaah Masjid Ikut Andil Jaga Kamtibmas

“Selasa (10/8) kita bawa terdakwa untuk diperiksa kesehatannya didampingi jaksa dan petugas lainnya, jadi masyarakat jangan kuatir dan gelisah, kami pastikan semua hak terdakwa kita utamakan,“ tuturnya.

 Sementara itu Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw menjelaskan, pihaknya sempat didatangi sekelompok masyarakat yang mengadukan keadaan kesehatan Victor Yeimo selama ditahan di Rutan Brimob Polda Papua.

 “Saya datang ke Kejaksaan Tinggi Papua atas nama lembaga DPR Papua, kami mendapatkan aspirasi dari masyarakat bahwa terkait dengan kasus Victor Yeimo, dimana terdakwa dalam kondisi sakit dan tempat penahanannya yang saat ini tertutup dan dikwatirkan menggangu kesehatan terdakwa,” ucapnya.

 Jhony mengaku DPR Papua tidak bertujuan untuk mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berjalan, hanya saja kedatangannya ke Kejati Papua untuk memastikan semua hak-hak kemanusiaan terdakwa Victor Yeimo bisa didapatkan selama di Rutan Brimob. Ketua DPR juga mengimbau masyarakat untuk sama-sama menghargai proses yang sedang berlangsung dan percayakan kepada penegak hukum.

 Secara terpisah, anggota Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua Gustav Kawer mengaku kondisi Mako Brimob tidak baik untuk kesehatan Victor. Hal ini dikarenakan sirkulasi udara tidak bagus, selain itu di Mako Brimob Victor seorang diri dan tidak ada orang lain untuk dia berinteraksi sehingga secara psikis tidak baik untuk dia.

“Waktu kami kunjungi Senin kemarin, dia (Victor-red) mengeluhkan dadanya sakit dan sempat batuk darah, hal ini terjadi sebelum pelimpahan ke jaksa. Victor sudah sampaikan kondisi kesehatannya ke penyidik terkait kondisinya tapi tidak dianggap secara serius saat itu,” kata Gustav.

Menurutnya, dari koalisi sudah memasukan surat ke Kejati meminta Victor dibantarkan untuk pengobatan kesehatan (penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat). Selain itu, meminta pemindahan Victor dari Mako Brimob ke Lapas agar kondisinya lebih bagus dan bisa berinteraksi dengan orang lain seperti di rutan yang lain.

Baca Juga :  Program ADIK Bermasalah di Registrasi

“Kalau kondisinya seperti saat ini, kami minta proses hukumnya dihentikan dulu. Kondisi kesehatannya benar benar pulih baru sidangnya lanjut, selama dia belum sehat jangan proses hukumnya karena ada aturan juga dalam KUHAP,” kata Gustav.

 Secara terpisah, Polda Papua lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Victor Yeimo di Poliklinik Brimob Polda Papua, Selasa (10/8). Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Dokter dari RSUD Dok II Jayapura yang dipimpin Wakil Direktur RSUD Dok II Jayapura dr. Silwanus Sumule didampingi Dir Reskrimum Polda Papua, Ketua DPRD Papua, Jaksa Kejati, Kuasa Hukum Viktor Frederik Yeimo dan Komnas HAM Papua.

 dr. Silwanus Sumule mengatakan, pemeriksaan terhadap tahanan Viktor Yeimo dengan beberapa Anamnesa yakni pemeriksaan tanda-tanda vital seperti, tensi, nadi, respirasi, saturasi oksigen. Selain itu, dilakukan pemeriksaan organ dalam  berupa paru-paru, jantung, hati, limpah dan ginjal serta pemeriksaan darah lengkap meliputi, kimja darah, urine, rapid antigen dan swab PCR.  “Untuk hasil pemeriksaan masih menunggu dari hasil Laboratorium,” kata dr Sumule.

 Diketahui tim Satuan Tugas Nemangkawi menangkap Viktor pada 9 Mei 2021 lalu. Viktor masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus kerusuhan di Jayapura pada 29 Agustus 2019.   Viktor dijerat dengan sejumlah pasal antara lain, Pasal 106 Junto Pasal 87 KUHP tentang perbuatan makar, Pasal 66 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan dan Pasal 15 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyebarkan informasi yang tidak pasti atau berkelebihan sehingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. (fia/wen)

#Alasan Kesehatan, Koalisi Minta Victor Dibantarkan untuk Pengobatan

JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi Papua bakal jamin hak hak dari terdakwa Victor Yeimo selama berada di Rutan Brimob Polda Papua, penyampaian tersebut usai menerima berkas P-21 terdakwa kasus makar Victor Yeimo dari Polda Papua pada Jumat (6/8)

 Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo mengatakan, pihaknya masih menahan Viktor di Rumah Tahanan Brimob Polda Papua. Yang bersangkutan segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Abepura setelah adanya penetapan perkara tersebut oleh Pengadilan Negeri Jayapura.

 Lanjutnya, terdakwa Victor Yeimo masih dititipkan di Rutan Brimob Polda Papua dengan alasan  lantaran Kejati Papua tidak memiliki rutan yang layak untuk menahan terdakwa lebih dari 24 jam. “Yang bersangkutan masih kita titip di Rutan Brimob lantaran  Kejati tidak punya rutan, hanya sel sementara dan tidak mungkin kami tahan di situ lebih dari 1×24 jam,“ ungkap Kondomo melalui via zoom Meeting dengan wartawan, Selasa (10/8) kemarin. 

 Kondomo menyatakan, Kejati Papua menjamin penanganan kasus Victor Yeimo tanpa melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Kejati Papua akan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Dok II Jayapura untuk memantau kondisi Victor yang sedang mengalami gangguan kesehatan. “Kami mendapatkan laporan Victor sedang menderita penyakit paru-paru basah. Kami akan menyiapkan dokter khusus penyakit dalam untuk memberikan pelayanan medis yang memadai untuk Victor,” kata Kondomo.

 Lanjutnya, untuk pelaksanaan sidang kasus Victor tidak akan dipindahkan ke luar Papua seperti enam terpidana kasus makar sebelumnya. Dimana Victor akan disidangkan di Jayapura. “Pelaksanaan sidang tetap terlaksana di Jayapura. Kami meminta masyarakat tidak khawatir dengan pelaksanaan persidangan Victor Yeimo,” ungkapnya.

 Selain itu, Kejati mengaku akan terus memantau keadaan terdakwa di Rutan Brimob Polda Papua, baik itu kesehatan maupun makan minum terdakwa. Berkaitan dengan hak-hak  terdakwa selama dititipkan di Rutan Brimob, pihaknya memastikan akan dijaga dengan baik, baik kesehatannya, makan minumnya dan lain-lain.

Baca Juga :  Yunus Wonda: Toko Miras yang Masih Buka Saya Laporkan ke Polda

“Selasa (10/8) kita bawa terdakwa untuk diperiksa kesehatannya didampingi jaksa dan petugas lainnya, jadi masyarakat jangan kuatir dan gelisah, kami pastikan semua hak terdakwa kita utamakan,“ tuturnya.

 Sementara itu Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw menjelaskan, pihaknya sempat didatangi sekelompok masyarakat yang mengadukan keadaan kesehatan Victor Yeimo selama ditahan di Rutan Brimob Polda Papua.

 “Saya datang ke Kejaksaan Tinggi Papua atas nama lembaga DPR Papua, kami mendapatkan aspirasi dari masyarakat bahwa terkait dengan kasus Victor Yeimo, dimana terdakwa dalam kondisi sakit dan tempat penahanannya yang saat ini tertutup dan dikwatirkan menggangu kesehatan terdakwa,” ucapnya.

 Jhony mengaku DPR Papua tidak bertujuan untuk mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berjalan, hanya saja kedatangannya ke Kejati Papua untuk memastikan semua hak-hak kemanusiaan terdakwa Victor Yeimo bisa didapatkan selama di Rutan Brimob. Ketua DPR juga mengimbau masyarakat untuk sama-sama menghargai proses yang sedang berlangsung dan percayakan kepada penegak hukum.

 Secara terpisah, anggota Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua Gustav Kawer mengaku kondisi Mako Brimob tidak baik untuk kesehatan Victor. Hal ini dikarenakan sirkulasi udara tidak bagus, selain itu di Mako Brimob Victor seorang diri dan tidak ada orang lain untuk dia berinteraksi sehingga secara psikis tidak baik untuk dia.

“Waktu kami kunjungi Senin kemarin, dia (Victor-red) mengeluhkan dadanya sakit dan sempat batuk darah, hal ini terjadi sebelum pelimpahan ke jaksa. Victor sudah sampaikan kondisi kesehatannya ke penyidik terkait kondisinya tapi tidak dianggap secara serius saat itu,” kata Gustav.

Menurutnya, dari koalisi sudah memasukan surat ke Kejati meminta Victor dibantarkan untuk pengobatan kesehatan (penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat). Selain itu, meminta pemindahan Victor dari Mako Brimob ke Lapas agar kondisinya lebih bagus dan bisa berinteraksi dengan orang lain seperti di rutan yang lain.

Baca Juga :  Hanya 1000 Pelamar CPNS yang Masukkan Berkas

“Kalau kondisinya seperti saat ini, kami minta proses hukumnya dihentikan dulu. Kondisi kesehatannya benar benar pulih baru sidangnya lanjut, selama dia belum sehat jangan proses hukumnya karena ada aturan juga dalam KUHAP,” kata Gustav.

 Secara terpisah, Polda Papua lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Victor Yeimo di Poliklinik Brimob Polda Papua, Selasa (10/8). Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Dokter dari RSUD Dok II Jayapura yang dipimpin Wakil Direktur RSUD Dok II Jayapura dr. Silwanus Sumule didampingi Dir Reskrimum Polda Papua, Ketua DPRD Papua, Jaksa Kejati, Kuasa Hukum Viktor Frederik Yeimo dan Komnas HAM Papua.

 dr. Silwanus Sumule mengatakan, pemeriksaan terhadap tahanan Viktor Yeimo dengan beberapa Anamnesa yakni pemeriksaan tanda-tanda vital seperti, tensi, nadi, respirasi, saturasi oksigen. Selain itu, dilakukan pemeriksaan organ dalam  berupa paru-paru, jantung, hati, limpah dan ginjal serta pemeriksaan darah lengkap meliputi, kimja darah, urine, rapid antigen dan swab PCR.  “Untuk hasil pemeriksaan masih menunggu dari hasil Laboratorium,” kata dr Sumule.

 Diketahui tim Satuan Tugas Nemangkawi menangkap Viktor pada 9 Mei 2021 lalu. Viktor masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus kerusuhan di Jayapura pada 29 Agustus 2019.   Viktor dijerat dengan sejumlah pasal antara lain, Pasal 106 Junto Pasal 87 KUHP tentang perbuatan makar, Pasal 66 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan dan Pasal 15 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyebarkan informasi yang tidak pasti atau berkelebihan sehingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya