Walikota Minta Kelurahan Dukung Program Dukcapil

JAYAPURA – Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., mengingatkan seluruh pemerintah kelurahan di Kota Jayapura agar mendukung dan menindaklanjuti program pelayanan administrasi kependudukan yang telah dijalankan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura di masing-masing kelurahan.

   Menurut Abisai, dukungan pihak kelurahan sangat penting untuk memastikan pelayanan dokumen kependudukan, khususnya pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dapat berjalan efektif dan menjangkau masyarakat secara langsung.

  Ia menjelaskan, kebijakan menghadirkan pelayanan Dukcapil di tingkat kelurahan merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Jayapura dalam memangkas birokrasi dan mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan publik.

   Dengan adanya pelayanan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi harus datang ke kantor Wali Kota maupun kantor Dukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan. Sebab, pengurusan dapat dilakukan langsung melalui kelurahan masing-masing.

Baca Juga :  Soal Reses DPRD Sudah Melakukan Secara Efektif

   “Ini bagian dari upaya pemerintah untuk memangkas birokrasi yang berbelit-belit. Kita ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah dan cepat tanpa harus bolak-balik ke kantor Dukcapil,” tegasnya.

JAYAPURA – Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., mengingatkan seluruh pemerintah kelurahan di Kota Jayapura agar mendukung dan menindaklanjuti program pelayanan administrasi kependudukan yang telah dijalankan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura di masing-masing kelurahan.

   Menurut Abisai, dukungan pihak kelurahan sangat penting untuk memastikan pelayanan dokumen kependudukan, khususnya pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dapat berjalan efektif dan menjangkau masyarakat secara langsung.

  Ia menjelaskan, kebijakan menghadirkan pelayanan Dukcapil di tingkat kelurahan merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Jayapura dalam memangkas birokrasi dan mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan publik.

   Dengan adanya pelayanan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi harus datang ke kantor Wali Kota maupun kantor Dukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan. Sebab, pengurusan dapat dilakukan langsung melalui kelurahan masing-masing.

Baca Juga :  Perkuat Pendataan Penduduk dan OAP Akan Libatkan Aparat Kampung

   “Ini bagian dari upaya pemerintah untuk memangkas birokrasi yang berbelit-belit. Kita ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah dan cepat tanpa harus bolak-balik ke kantor Dukcapil,” tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya