Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Surat Suara Belum Dicetak, KPU Boven Digoel Minta PSU Diundur

*Pemkab Gelontorkan Rp 19 M Untuk PSU 

MERAUKE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel  mengajukan surat ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mempertimbangkan pengunduran hari pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di Boven Digoel. 

Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel, Helda Ambai mengaku telah menyurat ke KPU RI untuk mempertimbangkan  pelaksanaan PSU yang tadinya dijadwalkan tanggal 7 Juli 2021. Pengajuan pengunduran  PSU ini mengingat sampai saat ini logistik terutama surat suara belum dicetak. 

“Sekarang saya tugaskan sekretaris  untuk berurusan dengan penyedia di provinsi dan sampai sekarang surat suara tersebut belum dicetak. Baru persiapan administrasi,” ungkap Helda Ambai saat dihubungi Cenderawasih Pos via ponselnya, Rabu (16/6) kemarin. 

Menurut dia, dengan sisa waktu 20 hari  kedepan, tidak cukup  untuk  penyediaan logistik tersebut. Apalagi, curah hujan di Boven Digoel saat ini masih cukup tinggi.  “Kami sudah menyurat  ke pimpinan. Kami  masih tunggu seperti apa keputusan dari KPU RI. Karena dengan waktu yang tersisa, tidak mungkin kita bisa mengejar  logistik  tersebut selesai.  Apalagi, nantinya cetak di Surabaya,” bebernya. 

Ambai menjelaskan bahwa  jika PSU  tersebut diundur beberapa hari, masih  berada dalam waktu yang diberikan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yakni 90 hari  kalender kerja.   “Karena batas waktunya sampai 5 Agustus 2021,” jelasnya. 

Baca Juga :  Di Kenyam, Korban Penganiayaan Tewas

Namun tentunya, jika  PSU  yang sebelumnya ditetapkan 7 Juli  diundur maka  tetap harus dengan keputusan dari KPU RI. 

Helda Ambai   menjelaskan bahwa keterlambatan persediaan logistik PSU  ini karena anggaran yang diterima KPU Boven Digoel dari pemerintah daerah  terlambat.  “Untuk pengadaan logistik tersebut  tentu bicara dengan anggaran. Anggarannya  ada baru kita bisa  bergerak,” ucapnya. 

Atanasius Koknak ( FOTO: Yulius Sulo)

Untuk pelaksanaan PSU, KPU Kabupaten Boven Digoel menerima hibah dari Pemkab Boven Digoel sebesar Rp 13,5 miliar.  Dana ini  selain pengadaan logistik dan biaya distribusi ke seluruh TPS, juga   termasuk anggaran  untuk honor petugas  KPPS, PPS dan PPD.  

Sementara itu, dalam rangka pelaksanaan PSU di Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel kembali menggelontorkan dana  sebesar Rp 19 miliar. “Setelah dilakukan rasionalisasi terhadap  kegiatan  yang dilaksanakan, dana yang digelontorkan  untuk membiayai pemungutan suara ulang  di Boven Digoel sebesar Rp 19 miliar,’’ ungkap  Ketua  DPRD Kabupaten Boven Digoel  Atanasius Koknak ditemui media ini di Merauke saat akan  bertolak kembali ke Boven Digoel, Rabu (16/6).  

Baca Juga :  Pemprov Papua Jadi Contoh bagi Pemda se-Indonesia

Menurut  Atanasius  Koknak, dana  tersebut sudah termasuk untuk pengadaan logistik di KPU Boven Digoel, untuk Bawaslu dan  pengamanan  saat  PSU digelar.  

Sebenarnya menurut Atanasius, total  dana yang diajukan baik dari KPU, Bawaslu dan untuk pengamanan  sebesar Rp 45 miliar. Namun  karena kondisi   keuangan akibat pandemi apalagi pemungutan suara ulang tersebut sebelumnya tidak pernah  direncanakan dari awal, maka  dilakukan rasionalisasi anggaran.  

“Pembiayaan untuk PSU  ini menjadi kewajiban  dari pemerintah daerah, sehingga antara eksekutif dan  legeslatif telah menyetujui penganggaran Rp 19 miliar untuk pelaksanaan PSU. Dana  tersebut sudah digeser ke rekening masing-masing  penyelenggara,” ujarnya. 

Atanasius Koknak menengaskan bahwa pengalokasian  anggaran untuk membiayai  pelaksanaan PSU, tidak memengaruhi  program kegiatan yang sudah direncanakan  di tahun 2021.  Termasuk tidak meminjam kepada pihak ketiga untuk membiayai pelaksanaan PSU ini. “Saya juga mau  tegaskan kepada  masyarakat terutama kepada ASN yang ada di Boven Digoel bahwa  dengan pengalokasikan anggaran untuk PSU ini tidak  memengaruhi  atau mengurangi hak-hak  dari ASN baik itu uang lauk pauk maupun tunjangan kinerja  (Tukin),” pungkasnya. (ulo/nat)    

*Pemkab Gelontorkan Rp 19 M Untuk PSU 

MERAUKE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel  mengajukan surat ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mempertimbangkan pengunduran hari pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di Boven Digoel. 

Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel, Helda Ambai mengaku telah menyurat ke KPU RI untuk mempertimbangkan  pelaksanaan PSU yang tadinya dijadwalkan tanggal 7 Juli 2021. Pengajuan pengunduran  PSU ini mengingat sampai saat ini logistik terutama surat suara belum dicetak. 

“Sekarang saya tugaskan sekretaris  untuk berurusan dengan penyedia di provinsi dan sampai sekarang surat suara tersebut belum dicetak. Baru persiapan administrasi,” ungkap Helda Ambai saat dihubungi Cenderawasih Pos via ponselnya, Rabu (16/6) kemarin. 

Menurut dia, dengan sisa waktu 20 hari  kedepan, tidak cukup  untuk  penyediaan logistik tersebut. Apalagi, curah hujan di Boven Digoel saat ini masih cukup tinggi.  “Kami sudah menyurat  ke pimpinan. Kami  masih tunggu seperti apa keputusan dari KPU RI. Karena dengan waktu yang tersisa, tidak mungkin kita bisa mengejar  logistik  tersebut selesai.  Apalagi, nantinya cetak di Surabaya,” bebernya. 

Ambai menjelaskan bahwa  jika PSU  tersebut diundur beberapa hari, masih  berada dalam waktu yang diberikan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yakni 90 hari  kalender kerja.   “Karena batas waktunya sampai 5 Agustus 2021,” jelasnya. 

Baca Juga :  Lukas Enembe Enggan Minum Obat Pemberian Dokter KPK

Namun tentunya, jika  PSU  yang sebelumnya ditetapkan 7 Juli  diundur maka  tetap harus dengan keputusan dari KPU RI. 

Helda Ambai   menjelaskan bahwa keterlambatan persediaan logistik PSU  ini karena anggaran yang diterima KPU Boven Digoel dari pemerintah daerah  terlambat.  “Untuk pengadaan logistik tersebut  tentu bicara dengan anggaran. Anggarannya  ada baru kita bisa  bergerak,” ucapnya. 

Atanasius Koknak ( FOTO: Yulius Sulo)

Untuk pelaksanaan PSU, KPU Kabupaten Boven Digoel menerima hibah dari Pemkab Boven Digoel sebesar Rp 13,5 miliar.  Dana ini  selain pengadaan logistik dan biaya distribusi ke seluruh TPS, juga   termasuk anggaran  untuk honor petugas  KPPS, PPS dan PPD.  

Sementara itu, dalam rangka pelaksanaan PSU di Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel kembali menggelontorkan dana  sebesar Rp 19 miliar. “Setelah dilakukan rasionalisasi terhadap  kegiatan  yang dilaksanakan, dana yang digelontorkan  untuk membiayai pemungutan suara ulang  di Boven Digoel sebesar Rp 19 miliar,’’ ungkap  Ketua  DPRD Kabupaten Boven Digoel  Atanasius Koknak ditemui media ini di Merauke saat akan  bertolak kembali ke Boven Digoel, Rabu (16/6).  

Baca Juga :  Libatkan 7 Pesawat, Helikopter Penerbad Belum Ditemukan

Menurut  Atanasius  Koknak, dana  tersebut sudah termasuk untuk pengadaan logistik di KPU Boven Digoel, untuk Bawaslu dan  pengamanan  saat  PSU digelar.  

Sebenarnya menurut Atanasius, total  dana yang diajukan baik dari KPU, Bawaslu dan untuk pengamanan  sebesar Rp 45 miliar. Namun  karena kondisi   keuangan akibat pandemi apalagi pemungutan suara ulang tersebut sebelumnya tidak pernah  direncanakan dari awal, maka  dilakukan rasionalisasi anggaran.  

“Pembiayaan untuk PSU  ini menjadi kewajiban  dari pemerintah daerah, sehingga antara eksekutif dan  legeslatif telah menyetujui penganggaran Rp 19 miliar untuk pelaksanaan PSU. Dana  tersebut sudah digeser ke rekening masing-masing  penyelenggara,” ujarnya. 

Atanasius Koknak menengaskan bahwa pengalokasian  anggaran untuk membiayai  pelaksanaan PSU, tidak memengaruhi  program kegiatan yang sudah direncanakan  di tahun 2021.  Termasuk tidak meminjam kepada pihak ketiga untuk membiayai pelaksanaan PSU ini. “Saya juga mau  tegaskan kepada  masyarakat terutama kepada ASN yang ada di Boven Digoel bahwa  dengan pengalokasikan anggaran untuk PSU ini tidak  memengaruhi  atau mengurangi hak-hak  dari ASN baik itu uang lauk pauk maupun tunjangan kinerja  (Tukin),” pungkasnya. (ulo/nat)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya