Thursday, April 25, 2024
27.7 C
Jayapura

Soal SK CPNS, Pemkab Jayawijaya Tunggu Petunjuk

WAMENA-Pemerintah Kabupaten jayawijaya memastikan jika masih menunggu kepastian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Khususnya untuk Pemerimaan ASN formasi tahun lalu. Sebab, ini merupakan formasi umum sehingga kebijakannya bukan berada di Pemerintah daerah, sehingga pihaknya hanya bisa menunggu saja.

  Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi, SH, M.Hum mengaku persoalan penerimaan ASN formasi 2018/2019 lalu ini, bukan saja untuk Jayawijaya tetapi untuk seluruh Indonesia belum ada pengumuman atau SK yang dikeluarkan. Karena itu,  pemerintah daerah masih tunggu kebijakan dari pemerintah pusat,

  “Ini kan formasi umum  yang dibuka oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  sehingga kewenangannya ada di Pemerintah Pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah,”ungkapnya Rabu (16/6) kemarin.

  Menurutnya, selama ini Pemda jayawijaya tidak tinggal diam. Sebab,  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah menyampaikan hasil seleksi ASN yang kemarin dilakukan ke Kemenpan. Kemungkinan karena masih  dalam Pandemi Covid -19 dan lain -lain yang membuat sampai sekarang pemda Jayawijaya masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Sembilan Parpol Siap Verifikasi Vaktual

  “Kalau dari pemerintah daerah sendiri sebenarnya tidak tinggal diam dan melalui BKD sudah menyampaikan hasilnya, namun karena ini kewenangan dari Kemenpan sehingga kita masih menunggu bagaimana kelanjutannya,”jelasnya.

  Kata Marthin Yogobi, Pemda jayawijaya memahami karena sampai sekarang belum ada petunjuk kapan dikeluarkan SK dan dilakukan Prajabatan sehingga masyarakat yang telah dinyatakan lolos dalam seleksi itu masih menunggu dan terus mempertanyakan masalah ini, namun kewenangannya itu bukan ada pada pemerintah daerah tetapi pada pemerintah pusat.

  “Kami pahami banyak warga yang sudah mempertanyakan hal ini, namun ini bukan kewenangan dari kami tetapi ini kewenangan pemerintah pusat, sehingga kita di daerah hanya bisa menunggu petunjuk selanjutnya seperti apa,”katanya.

Baca Juga :  Rampas Noken, Dua Jambret Ditangkap

  Sebelumnya Plt Sekda Jayawijaya Tinggal Wusono menyebutkan jika masalah keterlambatan ini dikarenakan masih dalam pengurusan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Sebab bukan hanya Jayawijaya saja yang melakukan seleksi ASN tetapi ini seluruh Indonesia sehingga memang butuh waktu.

  “Mungkin ini masalah waktu saja, untuk menentukan NIP dari Peserta Calon ASN yang sudah dinyatakan lolos dalam seleksi beberapa waktu lalu, sehingga kita hanya bisa tunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat atau BKN,”tutupnya.(jo/tri)

WAMENA-Pemerintah Kabupaten jayawijaya memastikan jika masih menunggu kepastian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Khususnya untuk Pemerimaan ASN formasi tahun lalu. Sebab, ini merupakan formasi umum sehingga kebijakannya bukan berada di Pemerintah daerah, sehingga pihaknya hanya bisa menunggu saja.

  Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi, SH, M.Hum mengaku persoalan penerimaan ASN formasi 2018/2019 lalu ini, bukan saja untuk Jayawijaya tetapi untuk seluruh Indonesia belum ada pengumuman atau SK yang dikeluarkan. Karena itu,  pemerintah daerah masih tunggu kebijakan dari pemerintah pusat,

  “Ini kan formasi umum  yang dibuka oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  sehingga kewenangannya ada di Pemerintah Pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah,”ungkapnya Rabu (16/6) kemarin.

  Menurutnya, selama ini Pemda jayawijaya tidak tinggal diam. Sebab,  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah menyampaikan hasil seleksi ASN yang kemarin dilakukan ke Kemenpan. Kemungkinan karena masih  dalam Pandemi Covid -19 dan lain -lain yang membuat sampai sekarang pemda Jayawijaya masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Badan Pengurus Gereja Kingmi Klasis Elelim Dilantik

  “Kalau dari pemerintah daerah sendiri sebenarnya tidak tinggal diam dan melalui BKD sudah menyampaikan hasilnya, namun karena ini kewenangan dari Kemenpan sehingga kita masih menunggu bagaimana kelanjutannya,”jelasnya.

  Kata Marthin Yogobi, Pemda jayawijaya memahami karena sampai sekarang belum ada petunjuk kapan dikeluarkan SK dan dilakukan Prajabatan sehingga masyarakat yang telah dinyatakan lolos dalam seleksi itu masih menunggu dan terus mempertanyakan masalah ini, namun kewenangannya itu bukan ada pada pemerintah daerah tetapi pada pemerintah pusat.

  “Kami pahami banyak warga yang sudah mempertanyakan hal ini, namun ini bukan kewenangan dari kami tetapi ini kewenangan pemerintah pusat, sehingga kita di daerah hanya bisa menunggu petunjuk selanjutnya seperti apa,”katanya.

Baca Juga :  Tunggu Hasil Swab, Harus Antre 10 Hari

  Sebelumnya Plt Sekda Jayawijaya Tinggal Wusono menyebutkan jika masalah keterlambatan ini dikarenakan masih dalam pengurusan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Sebab bukan hanya Jayawijaya saja yang melakukan seleksi ASN tetapi ini seluruh Indonesia sehingga memang butuh waktu.

  “Mungkin ini masalah waktu saja, untuk menentukan NIP dari Peserta Calon ASN yang sudah dinyatakan lolos dalam seleksi beberapa waktu lalu, sehingga kita hanya bisa tunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat atau BKN,”tutupnya.(jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya