Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Finish! Hasil Pansus Otsus Dikirim ke Jakarta

JAYAPURA-Kerja Pansus Otsus DPR Papua akhirnya rampung. Ini setelah semua tugas yang diemban telah dituangkan dalam dokumen dan dokumen tersebut secara resmi telah disahkan dalam   sidang paripurna DPR Papua, Rabu malam (15/6). 

 Sidang yang dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda ini juga memberi kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk memberikan pendapat maupun pembobotan. 

Hasilnya, dari  sembilan fraksi hanya Fraksi NasDem yang tak memberikan pendapat. 

Yunus Wonda kepada Cenderawasih Pos menyampaikan bahwa sidang paripurna yang dilakukan terkait hasil  revisi UU Otonomi Khusus yang dilakukan oleh DPR Papua melalui Pansus  juga mendengar pendapat fraksi. Setelah Pansus memaparkan hasil, maka fraksi – fraksi diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat terkait evaluasi Otsus. 

 “Jadi seluruh aspirasi baik lewat demo, lewat Komisi I termasuk pimpinan DPR semua sudah dituangkan dalam dokumen yang disahkan dalam sidang ini. Hasil ini yang akan diteruskan ke Pansus Otsus DPR RI,” jelas Yunus melalui ponselnya, Rabu (16/6).  

Yunus menyebut isi dari rapat dengar pendapat (RDP) baik yang meminta merdeka, referendum, melanjutkan Otsus ataupun yang menolak semua sudah  disatukan dan disahkan dalam sidang tersebut.  Hanya dari seluruh fraksi disebutkan hanya Fraksi NasDem yang tidak memberikan pendapat. 

 “Tapi itu kami maklumi karena menjadi hak politik,” singgungnya. Namun terlepas dari situasi tadi malam, Yunus menyampaikan bahwa ada sedikit hal yang mengganjal dalam proses evaluasi Otsus. 

Baca Juga :  NPCI Dukung Papua Jadi Provinsi Olahraga

Ia memaparkan, pertama yang menjadi pertanyaan adalah mengapa hanya 2 pasal yang mau direvisi yaitu pasal yang menyangkut keuangan dan pasal soal pemekaran yang tertuang dalam pasal 34 dan pasal 76. Harusnya pemerintah pusat maupun DPR RI menilik isi UU Otsus dimana untuk mengevaluasi Otsus semua merujuk pada pasal 77 yang menyebutkan bahwa revisi atau evaluasi dilakukan oleh rakyat lewat MRP dan DPR Papua. 

Jadi bukan pemerintah pusat sendiri yang menentukan melainkan kembalikan semuanya ke rakyat. “Kami menyayangkan itu. Sebab itu bukan out put yang sangat penting dalam penyelenggaraan Otsus. Otsus bukan soal uang, bukan soal pemekaran tetapi terkait kehidupan orang Papua yang justru dikontrol oleh orang lain. Harusnya mendengar apa yang diinginkan orang asli Papua  sehingga pembentukan UU Otsus tahun 2001 memang harus direvisi total dan bukan setengah – setengah,” tegas Yunus. 

 Sekali lagi ia menyatakan tak bisa hanya 2 pasal yang disentuh melainkan harus total. “Pemerintah pusat sepatutnya memahami ini sebab kami melihat tak ada keseriusan menyelesaikan masalah Papua dan ingat rakyat Papua tak pernah menerima pemekaran melainkan sebagian besar menolak itu. Menolak Otsus,” sambungnya. 

Yunus menyatakan jika mau merevisi maka hasil undang – undang yang dievaluasi nanti sepatutnya bisa diterapkan  tak hanya ditingkat provinsi tetapi juga di kabupaten. 

Baca Juga :  Bupati RHP Bantu Panitia Rapat BPL dan 10 Klasis Wilayah Bogo 

 Lalu tidak lagi menerapkan dua kebijakan atau dua undang – undang dimana untuk kabupaten menggunakan UU Nomor 32 sedangkan provinsi menjalankan UU Nomor 21. 

“Bagaimana dalam satu  provinsi diterapkan dua undang – undang. Ini justru menimbulkan kegaduhan dalam pelaksanaan UU Otsus sendiri dan kami menganggap pemerintah pusat dan DPR RI harus mengakui telah melanggar konstitusi pelaksanaan UU Otsus itu sendiri,” ujar Yunus Wonda.

 Dalam UU Otsus   tambah Yunus jelas menyebutkan dalam pasal 77 bahwa  memberikan ruang  kepada MRP maupun DPRP untuk melakukan rapat dengar pendapat dan itu bukan kepres ataupun inpres melainkan bunyi undang – undang.  

“Jangan hanya 2 pasal tapi rubah keseluruhan sebab itu bukan revisi dan tidak mencakup keseluruhan dan jangan hanya di provinsi melainkan hingga ke kabupaten kota,” jelasnya. 

Di sini Yunus menyinggung bahwa pihaknya melihat belum ada kekhususan yang lebih spesifik dari penerapan Otsus selama ini sehingga harusnya catatan ini dipakai oleh pemerintah pusat. Lalu dari hasil  paripurna ini DPR Papua akan meneruskan ke DPR RI  dan soal apakah nantinya masuk di prolegnas menurut Yunus semua menjadi kewenangan DPR RI.(ade/nat)

JAYAPURA-Kerja Pansus Otsus DPR Papua akhirnya rampung. Ini setelah semua tugas yang diemban telah dituangkan dalam dokumen dan dokumen tersebut secara resmi telah disahkan dalam   sidang paripurna DPR Papua, Rabu malam (15/6). 

 Sidang yang dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda ini juga memberi kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk memberikan pendapat maupun pembobotan. 

Hasilnya, dari  sembilan fraksi hanya Fraksi NasDem yang tak memberikan pendapat. 

Yunus Wonda kepada Cenderawasih Pos menyampaikan bahwa sidang paripurna yang dilakukan terkait hasil  revisi UU Otonomi Khusus yang dilakukan oleh DPR Papua melalui Pansus  juga mendengar pendapat fraksi. Setelah Pansus memaparkan hasil, maka fraksi – fraksi diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat terkait evaluasi Otsus. 

 “Jadi seluruh aspirasi baik lewat demo, lewat Komisi I termasuk pimpinan DPR semua sudah dituangkan dalam dokumen yang disahkan dalam sidang ini. Hasil ini yang akan diteruskan ke Pansus Otsus DPR RI,” jelas Yunus melalui ponselnya, Rabu (16/6).  

Yunus menyebut isi dari rapat dengar pendapat (RDP) baik yang meminta merdeka, referendum, melanjutkan Otsus ataupun yang menolak semua sudah  disatukan dan disahkan dalam sidang tersebut.  Hanya dari seluruh fraksi disebutkan hanya Fraksi NasDem yang tidak memberikan pendapat. 

 “Tapi itu kami maklumi karena menjadi hak politik,” singgungnya. Namun terlepas dari situasi tadi malam, Yunus menyampaikan bahwa ada sedikit hal yang mengganjal dalam proses evaluasi Otsus. 

Baca Juga :  TNI Bantah Diserang KKB

Ia memaparkan, pertama yang menjadi pertanyaan adalah mengapa hanya 2 pasal yang mau direvisi yaitu pasal yang menyangkut keuangan dan pasal soal pemekaran yang tertuang dalam pasal 34 dan pasal 76. Harusnya pemerintah pusat maupun DPR RI menilik isi UU Otsus dimana untuk mengevaluasi Otsus semua merujuk pada pasal 77 yang menyebutkan bahwa revisi atau evaluasi dilakukan oleh rakyat lewat MRP dan DPR Papua. 

Jadi bukan pemerintah pusat sendiri yang menentukan melainkan kembalikan semuanya ke rakyat. “Kami menyayangkan itu. Sebab itu bukan out put yang sangat penting dalam penyelenggaraan Otsus. Otsus bukan soal uang, bukan soal pemekaran tetapi terkait kehidupan orang Papua yang justru dikontrol oleh orang lain. Harusnya mendengar apa yang diinginkan orang asli Papua  sehingga pembentukan UU Otsus tahun 2001 memang harus direvisi total dan bukan setengah – setengah,” tegas Yunus. 

 Sekali lagi ia menyatakan tak bisa hanya 2 pasal yang disentuh melainkan harus total. “Pemerintah pusat sepatutnya memahami ini sebab kami melihat tak ada keseriusan menyelesaikan masalah Papua dan ingat rakyat Papua tak pernah menerima pemekaran melainkan sebagian besar menolak itu. Menolak Otsus,” sambungnya. 

Yunus menyatakan jika mau merevisi maka hasil undang – undang yang dievaluasi nanti sepatutnya bisa diterapkan  tak hanya ditingkat provinsi tetapi juga di kabupaten. 

Baca Juga :  Bupati RHP Bantu Panitia Rapat BPL dan 10 Klasis Wilayah Bogo 

 Lalu tidak lagi menerapkan dua kebijakan atau dua undang – undang dimana untuk kabupaten menggunakan UU Nomor 32 sedangkan provinsi menjalankan UU Nomor 21. 

“Bagaimana dalam satu  provinsi diterapkan dua undang – undang. Ini justru menimbulkan kegaduhan dalam pelaksanaan UU Otsus sendiri dan kami menganggap pemerintah pusat dan DPR RI harus mengakui telah melanggar konstitusi pelaksanaan UU Otsus itu sendiri,” ujar Yunus Wonda.

 Dalam UU Otsus   tambah Yunus jelas menyebutkan dalam pasal 77 bahwa  memberikan ruang  kepada MRP maupun DPRP untuk melakukan rapat dengar pendapat dan itu bukan kepres ataupun inpres melainkan bunyi undang – undang.  

“Jangan hanya 2 pasal tapi rubah keseluruhan sebab itu bukan revisi dan tidak mencakup keseluruhan dan jangan hanya di provinsi melainkan hingga ke kabupaten kota,” jelasnya. 

Di sini Yunus menyinggung bahwa pihaknya melihat belum ada kekhususan yang lebih spesifik dari penerapan Otsus selama ini sehingga harusnya catatan ini dipakai oleh pemerintah pusat. Lalu dari hasil  paripurna ini DPR Papua akan meneruskan ke DPR RI  dan soal apakah nantinya masuk di prolegnas menurut Yunus semua menjadi kewenangan DPR RI.(ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya