Thursday, March 28, 2024
31.7 C
Jayapura

Dorong OPM Jadi Organisasi Terlarang

Deputi VII Bidang Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Purwanto

Komnas HAM Minta Semua Pihak Lebih Tenang dan Hati-Hati

JAKARTA, Jawa Pos – Berbagai aksi yang dilancarkan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau sering pula disebut Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) memunculkan inisiasi menjadikan kelompok tersebut sebagai organisasi teroris dan terlarang. Wacana itu juga sempat muncul saat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR Senin (22/3).

Deputi VII Bidang Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Purwanto Menyebut hal itu memang sudah santer disampaikan oleh banyak pihak. “Desakan untuk memasukan KKB dalam kategori organisasi teroris terus disampaikan oleh sejumlah kalangan,” kata dia. Menurutnya, desakan itu muncul tidak lepas dari aksi-aksi kelompok tersebut di Papua. Selama ini, mereka kerap melancarkan aksi yang menyasar aparat keamanan maupun masyarakat sipil. 

BIN, kata Wawan, termasuk salah satu institusi yang mengamati secara intens pergerakan KKB di tanah Papua. “Dari pengamatan kondisi lapangan, menunjukkan KKB sering melakukan ancaman dan tindak kekerasan terhadap aparat keamanan maupun masyarakat dengan menggunakan senjata api,” jelasnya. Alhasil tidak jarang muncul korban jiwa maupun korban luka. Baik korban berlatar belakang aparat keamanan maupun masyarakat sipil. 

Baca Juga :  Polisi Buru Dalang Utama

Tidak hanya itu, BIN mencatat laporan yang menyebutkan bahwa KKB seringkali melakukan intimidasi terhadap masyarakat maupun pejabat dari pemerintah daerah setempat. Mereka, lanjut Wawan, tidak jarang memaksa masyarakat dan pejabat di sana mendukung aksi yang dilakukan. Sehingga aksi itu menimbulkan efek ketakutan yang meluas di kalangan masyarakat. “Untuk itu, tindak kejahatan yang dilakukan KKB pada dasarnya menyerupai dan sejajar dengan aksi teror,” bebernya. 

Keterangan tersebut disampaikan oleh Wawan merujuk pada pasal 1 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU. “Dalam aturan itu ditegaskan bahwa terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal,” jelasnya. 

Karena itu, Wawan menegaskan lagi, pada dasarnya KKB sejajar dengan organisasi teroris. “Yang menjadi musuh bersama dan harus ditindak tegas,” ungkap dia. Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa semua pihak harus hati-hati mengambil langkah. “Saya rasa jangan gegabah lah dalam melihat dan menilai kondisi di Papua,” ungkap Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab. 

Baca Juga :  Sepakat Ibadah di Gereja Belum Dibuka

Amiruddin tidak menapik, korban yang berjatuhan akibat sejumlah aksi di Papua memang masalah serius. Dia juga sepakat persoalan tersebut harus diakhiri dan diselesaikan. “Namun, jalan keluar harus dicari lebih tepat. Kajian yangg lebih dalam dan serius harus dilakukan. Ruang-ruang komunikasi harus dibuka dengan melibatkan banyak pihak,” bebernya. Dia pun meminta semua pihak lebih tenang. “Jangan terlalu emosional,” tambah dia.

Pria yang juga bertugas sebagai wakil ketua Eksternal Komnas HAM Itu menyatakan, pihaknya pasti akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan BNPT terkait dengan wacana tersebut. “Dan akan bertanya lebih dalam,” ungkapnya. Komnas HAM Juga akan menyampaikan masukan-masukan yang bisa dijadikan bahan pertimbangan. Tentu masukan tersebut berlandas perspektif penegakan HAM dan penghormatan HAM terhadap semua pihak. (syn/JPG)

Deputi VII Bidang Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Purwanto

Komnas HAM Minta Semua Pihak Lebih Tenang dan Hati-Hati

JAKARTA, Jawa Pos – Berbagai aksi yang dilancarkan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau sering pula disebut Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) memunculkan inisiasi menjadikan kelompok tersebut sebagai organisasi teroris dan terlarang. Wacana itu juga sempat muncul saat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR Senin (22/3).

Deputi VII Bidang Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Purwanto Menyebut hal itu memang sudah santer disampaikan oleh banyak pihak. “Desakan untuk memasukan KKB dalam kategori organisasi teroris terus disampaikan oleh sejumlah kalangan,” kata dia. Menurutnya, desakan itu muncul tidak lepas dari aksi-aksi kelompok tersebut di Papua. Selama ini, mereka kerap melancarkan aksi yang menyasar aparat keamanan maupun masyarakat sipil. 

BIN, kata Wawan, termasuk salah satu institusi yang mengamati secara intens pergerakan KKB di tanah Papua. “Dari pengamatan kondisi lapangan, menunjukkan KKB sering melakukan ancaman dan tindak kekerasan terhadap aparat keamanan maupun masyarakat dengan menggunakan senjata api,” jelasnya. Alhasil tidak jarang muncul korban jiwa maupun korban luka. Baik korban berlatar belakang aparat keamanan maupun masyarakat sipil. 

Baca Juga :  Wong Jowo-nya Masih Banyak, tapi Penuturnya Kian Sedikit

Tidak hanya itu, BIN mencatat laporan yang menyebutkan bahwa KKB seringkali melakukan intimidasi terhadap masyarakat maupun pejabat dari pemerintah daerah setempat. Mereka, lanjut Wawan, tidak jarang memaksa masyarakat dan pejabat di sana mendukung aksi yang dilakukan. Sehingga aksi itu menimbulkan efek ketakutan yang meluas di kalangan masyarakat. “Untuk itu, tindak kejahatan yang dilakukan KKB pada dasarnya menyerupai dan sejajar dengan aksi teror,” bebernya. 

Keterangan tersebut disampaikan oleh Wawan merujuk pada pasal 1 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU. “Dalam aturan itu ditegaskan bahwa terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal,” jelasnya. 

Karena itu, Wawan menegaskan lagi, pada dasarnya KKB sejajar dengan organisasi teroris. “Yang menjadi musuh bersama dan harus ditindak tegas,” ungkap dia. Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa semua pihak harus hati-hati mengambil langkah. “Saya rasa jangan gegabah lah dalam melihat dan menilai kondisi di Papua,” ungkap Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab. 

Baca Juga :  Sepakat Ibadah di Gereja Belum Dibuka

Amiruddin tidak menapik, korban yang berjatuhan akibat sejumlah aksi di Papua memang masalah serius. Dia juga sepakat persoalan tersebut harus diakhiri dan diselesaikan. “Namun, jalan keluar harus dicari lebih tepat. Kajian yangg lebih dalam dan serius harus dilakukan. Ruang-ruang komunikasi harus dibuka dengan melibatkan banyak pihak,” bebernya. Dia pun meminta semua pihak lebih tenang. “Jangan terlalu emosional,” tambah dia.

Pria yang juga bertugas sebagai wakil ketua Eksternal Komnas HAM Itu menyatakan, pihaknya pasti akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan BNPT terkait dengan wacana tersebut. “Dan akan bertanya lebih dalam,” ungkapnya. Komnas HAM Juga akan menyampaikan masukan-masukan yang bisa dijadikan bahan pertimbangan. Tentu masukan tersebut berlandas perspektif penegakan HAM dan penghormatan HAM terhadap semua pihak. (syn/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya