Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia

* Antisipasi Natal dan Tahun Baru 

JAKARTA-Mulai tanggal 24 Desember 2021, semua wilayah di Indonesia akan diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Kebijakan ini jadi senjata pamungkas pemerintah dalam upaya menghadapi masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 

”Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11). 

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menhub Budi Karya Sumadi, Menaker Ida Fauziyah, Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menkominfo Johnny G. Plate, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kepala BMKG Dwi Qorita, perwakilan Kemendikbudristek, Kemendes PDTT, KemenPANRB, Kemenparekraf, Kementerian TNI, Polri.

Lebih lanjut, Muhadjir mengungkapkan, nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperketat pergerakan orang. Sehingga, dapat mencegah risiko lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. 

Baca Juga :  Pulang Tugas, Relawan PON Dirudapaksa Tukang Ojek

”Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” jelas Muhadjir.

Kebijakan ini, lanjut dia, akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini nantinya bakal diterapkan dibawa aturan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. ”Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama nataru, yang akan ditetapkan selambat-lambatnya 22 November 2021,” katanya. 

Selain itu, ia pun meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE sebagai turunan inmendagri tersebut. termasuk, dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

Lebih jauh, dia memaparkan, dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, dan operasional pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM level 3. 

Merujuk pada inmendagri sebelumnya,  kebijakan PPKM Level 3 diantaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Baca Juga :  Danrem: Sampai Saat ini Belum ada Anggota TNI yang Telibat

Nantinya, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal. ”Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak,” tegasnya. 

Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru ini. Mulai dari imbauan tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum. Yakni, minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Selain itu, ada larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta. Pemerintah juga memperketat penerapan prokes di tempat umum, perkuat 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021. (mia/JPG)

* Antisipasi Natal dan Tahun Baru 

JAKARTA-Mulai tanggal 24 Desember 2021, semua wilayah di Indonesia akan diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Kebijakan ini jadi senjata pamungkas pemerintah dalam upaya menghadapi masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 

”Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11). 

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menhub Budi Karya Sumadi, Menaker Ida Fauziyah, Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menkominfo Johnny G. Plate, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kepala BMKG Dwi Qorita, perwakilan Kemendikbudristek, Kemendes PDTT, KemenPANRB, Kemenparekraf, Kementerian TNI, Polri.

Lebih lanjut, Muhadjir mengungkapkan, nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperketat pergerakan orang. Sehingga, dapat mencegah risiko lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. 

Baca Juga :  Pulang Tugas, Relawan PON Dirudapaksa Tukang Ojek

”Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” jelas Muhadjir.

Kebijakan ini, lanjut dia, akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini nantinya bakal diterapkan dibawa aturan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. ”Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama nataru, yang akan ditetapkan selambat-lambatnya 22 November 2021,” katanya. 

Selain itu, ia pun meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE sebagai turunan inmendagri tersebut. termasuk, dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

Lebih jauh, dia memaparkan, dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, dan operasional pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM level 3. 

Merujuk pada inmendagri sebelumnya,  kebijakan PPKM Level 3 diantaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Baca Juga :  Keroyok Polisi, Lima Anggota KNPB Ditangkap

Nantinya, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal. ”Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak,” tegasnya. 

Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru ini. Mulai dari imbauan tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum. Yakni, minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Selain itu, ada larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta. Pemerintah juga memperketat penerapan prokes di tempat umum, perkuat 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021. (mia/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya