Ada Nama H Isam Disebut Pendemo di PTUN Jayapura

JAYAPURA – Halaman PTUN Jayapura Rabu (23/9) kemarin diwarnai aksi demo. Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Lingkungan dan Hak Masyarakat Adat Papua (Amperamada) menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes keras atas putusan majelis hakim yang menolak gugatan masyarakat adat Malind terkait izin pembangunan jalan.

​Gugatan tersebut ditujukan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke, Provinsi Papua Selatan, mengenai proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer (km). Putusan majelis hakim setebal kurang lebih 500 halaman yang dibacakan pada, 18 September 2026 lalu secara resmi menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh lima orang perwakilan Masyarakat Adat Malind ditolak.

​Dalam aksi demonstrasi tersebut, massa menyimbolkan duka cita dan perlawanan dengan membawa sejumlah salib merah serta satu unit peti mati berwarna hitam. Uniknya, sejumlah peserta aksi tampak mengenakan jumpsuit merah berkupluk dan topeng Salvador Dali, dipadu pembentangan spanduk kuning cerah bertuliskan “PSN IS KILLING OUR FUTURE”.

Baca Juga :  Konflik 7 Bulan, Dua Kubu Sepakat Belah Kayu Doli

​Melkyoris Oji Sirmi salah satu Orator, menegaskan bahwa keputusan ini menunjukkan dominasi kepentingan kapitalis dan ekonomi-politik negara yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alamnya.

Menurutnya, fenomena marginalisasi hak adat ini tidak hanya terjadi di Merauke atau wilayah Selatan, melainkan merata di seluruh Tanah Papua.

​”Mereka hadir di sini tidak mendudukkan kami sebagai pemilik hak,” ujar Melkyoris di tengah kerumunan massa.

​Massa menilai PTUN Jayapura yang diharapkan menjadi benteng terakhir bagi penegakan hak masyarakat adat dan penanganan krisis iklim justru mengeluarkan amar putusan yang mengecewakan. Putusan ini dianggap menjadi alarm bahaya bagi keadilan lingkungan serta perlindungan ekosistem di Papua.

Baca Juga :  Pemkab Jayapura Kaji Beban Kerja ASN, Belanja Pegawai Sudah Capai 39 Persen

JAYAPURA – Halaman PTUN Jayapura Rabu (23/9) kemarin diwarnai aksi demo. Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Lingkungan dan Hak Masyarakat Adat Papua (Amperamada) menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes keras atas putusan majelis hakim yang menolak gugatan masyarakat adat Malind terkait izin pembangunan jalan.

​Gugatan tersebut ditujukan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke, Provinsi Papua Selatan, mengenai proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer (km). Putusan majelis hakim setebal kurang lebih 500 halaman yang dibacakan pada, 18 September 2026 lalu secara resmi menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh lima orang perwakilan Masyarakat Adat Malind ditolak.

​Dalam aksi demonstrasi tersebut, massa menyimbolkan duka cita dan perlawanan dengan membawa sejumlah salib merah serta satu unit peti mati berwarna hitam. Uniknya, sejumlah peserta aksi tampak mengenakan jumpsuit merah berkupluk dan topeng Salvador Dali, dipadu pembentangan spanduk kuning cerah bertuliskan “PSN IS KILLING OUR FUTURE”.

Baca Juga :  Pemerintah dan Masyarakat Mamteng Sangat Peduli dengan Gereja

​Melkyoris Oji Sirmi salah satu Orator, menegaskan bahwa keputusan ini menunjukkan dominasi kepentingan kapitalis dan ekonomi-politik negara yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alamnya.

Menurutnya, fenomena marginalisasi hak adat ini tidak hanya terjadi di Merauke atau wilayah Selatan, melainkan merata di seluruh Tanah Papua.

​”Mereka hadir di sini tidak mendudukkan kami sebagai pemilik hak,” ujar Melkyoris di tengah kerumunan massa.

​Massa menilai PTUN Jayapura yang diharapkan menjadi benteng terakhir bagi penegakan hak masyarakat adat dan penanganan krisis iklim justru mengeluarkan amar putusan yang mengecewakan. Putusan ini dianggap menjadi alarm bahaya bagi keadilan lingkungan serta perlindungan ekosistem di Papua.

Baca Juga :  Kebijakan Presiden Dipertegas Tak Boleh Kembali Selama 1 Tahun

Berita Terbaru

Artikel Lainnya