Ada Nama H Isam Disebut Pendemo di PTUN Jayapura

​Atas ketidakadilan tersebut, Amperamada Papua mengajak seluruh elemen mahasiswa, komunitas, dan masyarakat di Jayapura untuk bersolidaritas melayangkan mosi tidak percaya kepada PTUN Jayapura. Koordinator aksi Amperamada Papua, Engelbertus Werre mengecam putusan Nomor 19/G/LH/2026/PTUN.JAP secara e-Court pada 18 September 2026 lalu.

Diungkapkan bahwa proyek jalan dari Wanam ke Muting yang diklaim pemerintah untuk menopang Proyek Strategis Nasional (PSN) pangan dan energi itu telah menabrak hak-hak masyarakat adat. Proyek tersebut berjalan beriringan dengan program cetak sawah oleh Kementerian Pertahanan yang menggandeng PT Jhonlin Group milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau yang dikenal sebagai Haji Isam.

​”Izin kelayakan lingkungan dari Bupati Merauke justru baru terbit satu tahun setelah proyek jalan dimulai. Ada pembabatan hutan dan perusakan lingkungan tanpa Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dari pemilik hak ulayat. Jalan ini dibuat bukan untuk menghubungkan kampung-kampung, melainkan menopang PSN,” tegas Engelbertus.

Baca Juga :  Komnas HAM : Jangan Ada Komflik di PSU Yalimo!

​Ia menilai putusan majelis hakim yang menolak gugatan lima perwakilan masyarakat adat Malind sangat janggal dan mencederai keadilan. ​”Bagi kami, hasil putusan majelis hakim ini sangat aneh, seperti putusan siluman. Fakta pelanggaran di lapangan dan fakta persidangan sudah jelas, namun hakim justru berpihak pada pihak yang merugikan masyarakat adat. Ini adalah bentuk kolonialisme terencana untuk merampas sumber daya alam Papua dan berpotensi memicu ekosida serta etnosida,” lanjutnya.

​Guna merespons ketidakadilan tersebut, massa menyampaikan lima poin tuntutan utama yaitu pertama, mengecam amar putusan PTUN Jayapura yang dinilai jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat adat dan kelestarian hutan Papua. Kedua, mendesak Tim Advokasi Solidaritas Merauke untuk segera mengajukan memori banding ke PTTUN Manado. Kemudian ​Mendesak pelaporan majelis hakim perkara ini ke Komisi Yudisial untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Penyerapan Dana Otsus Masih di Bawah 75 Persen

​Atas ketidakadilan tersebut, Amperamada Papua mengajak seluruh elemen mahasiswa, komunitas, dan masyarakat di Jayapura untuk bersolidaritas melayangkan mosi tidak percaya kepada PTUN Jayapura. Koordinator aksi Amperamada Papua, Engelbertus Werre mengecam putusan Nomor 19/G/LH/2026/PTUN.JAP secara e-Court pada 18 September 2026 lalu.

Diungkapkan bahwa proyek jalan dari Wanam ke Muting yang diklaim pemerintah untuk menopang Proyek Strategis Nasional (PSN) pangan dan energi itu telah menabrak hak-hak masyarakat adat. Proyek tersebut berjalan beriringan dengan program cetak sawah oleh Kementerian Pertahanan yang menggandeng PT Jhonlin Group milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau yang dikenal sebagai Haji Isam.

​”Izin kelayakan lingkungan dari Bupati Merauke justru baru terbit satu tahun setelah proyek jalan dimulai. Ada pembabatan hutan dan perusakan lingkungan tanpa Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dari pemilik hak ulayat. Jalan ini dibuat bukan untuk menghubungkan kampung-kampung, melainkan menopang PSN,” tegas Engelbertus.

Baca Juga :  Penyerapan Dana Otsus Masih di Bawah 75 Persen

​Ia menilai putusan majelis hakim yang menolak gugatan lima perwakilan masyarakat adat Malind sangat janggal dan mencederai keadilan. ​”Bagi kami, hasil putusan majelis hakim ini sangat aneh, seperti putusan siluman. Fakta pelanggaran di lapangan dan fakta persidangan sudah jelas, namun hakim justru berpihak pada pihak yang merugikan masyarakat adat. Ini adalah bentuk kolonialisme terencana untuk merampas sumber daya alam Papua dan berpotensi memicu ekosida serta etnosida,” lanjutnya.

​Guna merespons ketidakadilan tersebut, massa menyampaikan lima poin tuntutan utama yaitu pertama, mengecam amar putusan PTUN Jayapura yang dinilai jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat adat dan kelestarian hutan Papua. Kedua, mendesak Tim Advokasi Solidaritas Merauke untuk segera mengajukan memori banding ke PTTUN Manado. Kemudian ​Mendesak pelaporan majelis hakim perkara ini ke Komisi Yudisial untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Proses Seleksi Pejabat Tinggi Pratama PPS Sudah di BKN

Berita Terbaru

Artikel Lainnya