WAROPEN – Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 memberikan dampak terhadap penyesuaian program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2026.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Waropen Yowel Boari saat membacakan jawaban Bupati Waropen terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRK Waropen dalam lanjutan Sidang Paripurna III pembahasan Perubahan RKPD, Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, Rabu (23/09).
Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2026 ini dihadiri Ketua DPRK Yeneke S.K Dippan, serta unsur pimpinan dan anggota DPRK Waropen, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen, serta tokoh masyarakat.
Dalam jawaban pemerintah daerah, disampaikan bahwa perubahan RKPD Kabupaten Waropen Tahun 2026 tetap mengacu pada visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Waropen Tahun 2025-2029. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat penyesuaian akibat kebijakan nasional terkait efisiensi anggaran.
“RPJMD Waropen periode tahun 2025-2029 disusun berdasarkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Waropen. Sampai saat ini tetap berjalan, namun mengalami masalah secara nasional dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran yang juga berdampak pada penyusunan program dan kegiatan pada Pemerintah Kabupaten Waropen,” demikian disampaikan Wakil Bupati Yowel Boari.
Dalam pembahasan perubahan KUA dan PPAS, DPRK Waropen memberikan perhatian terhadap sejumlah sektor pelayanan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar, dan perlindungan sosial. Pemerintah daerah menyatakan bahwa kebijakan belanja akan diarahkan pada program yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pelayanan kesehatan. DPRK menyoroti persoalan ketersediaan obat-obatan dan bahan habis pakai di sejumlah fasilitas kesehatan.
WAROPEN – Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 memberikan dampak terhadap penyesuaian program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2026.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Waropen Yowel Boari saat membacakan jawaban Bupati Waropen terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRK Waropen dalam lanjutan Sidang Paripurna III pembahasan Perubahan RKPD, Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, Rabu (23/09).
Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2026 ini dihadiri Ketua DPRK Yeneke S.K Dippan, serta unsur pimpinan dan anggota DPRK Waropen, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen, serta tokoh masyarakat.
Dalam jawaban pemerintah daerah, disampaikan bahwa perubahan RKPD Kabupaten Waropen Tahun 2026 tetap mengacu pada visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Waropen Tahun 2025-2029. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat penyesuaian akibat kebijakan nasional terkait efisiensi anggaran.
“RPJMD Waropen periode tahun 2025-2029 disusun berdasarkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Waropen. Sampai saat ini tetap berjalan, namun mengalami masalah secara nasional dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran yang juga berdampak pada penyusunan program dan kegiatan pada Pemerintah Kabupaten Waropen,” demikian disampaikan Wakil Bupati Yowel Boari.
Dalam pembahasan perubahan KUA dan PPAS, DPRK Waropen memberikan perhatian terhadap sejumlah sektor pelayanan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar, dan perlindungan sosial. Pemerintah daerah menyatakan bahwa kebijakan belanja akan diarahkan pada program yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pelayanan kesehatan. DPRK menyoroti persoalan ketersediaan obat-obatan dan bahan habis pakai di sejumlah fasilitas kesehatan.