Massa juga mengecam tindakan kriminalisasi terhadap Aristo Woiwen, pemilik hak ulayat di Wanam yang menjadi saksi dalam perkara tersebut. Serta menegaskan komitmen untuk terus mendampingi seluruh masyarakat adat Papua dalam mempertahankan tanah ulayat dari ekspansi korporasi. Engelbertus menegaskan, meskipun gugatan ditolak di tingkat pertama, pihaknya bersama masyarakat adat tidak akan berhenti bersuara dan terus memperjuangkan hak-hak atas tanah ulayat di Papua. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Massa juga mengecam tindakan kriminalisasi terhadap Aristo Woiwen, pemilik hak ulayat di Wanam yang menjadi saksi dalam perkara tersebut. Serta menegaskan komitmen untuk terus mendampingi seluruh masyarakat adat Papua dalam mempertahankan tanah ulayat dari ekspansi korporasi. Engelbertus menegaskan, meskipun gugatan ditolak di tingkat pertama, pihaknya bersama masyarakat adat tidak akan berhenti bersuara dan terus memperjuangkan hak-hak atas tanah ulayat di Papua. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q