Ada Nama H Isam Disebut Pendemo di PTUN Jayapura

Massa juga ​mengecam tindakan kriminalisasi terhadap Aristo Woiwen, pemilik hak ulayat di Wanam yang menjadi saksi dalam perkara tersebut. Serta ​menegaskan komitmen untuk terus mendampingi seluruh masyarakat adat Papua dalam mempertahankan tanah ulayat dari ekspansi korporasi. ​Engelbertus menegaskan, meskipun gugatan ditolak di tingkat pertama, pihaknya bersama masyarakat adat tidak akan berhenti bersuara dan terus memperjuangkan hak-hak atas tanah ulayat di Papua. (jim/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Masyarakat Berbondong-bondong Tinggalkan Distrik Bibida

Massa juga ​mengecam tindakan kriminalisasi terhadap Aristo Woiwen, pemilik hak ulayat di Wanam yang menjadi saksi dalam perkara tersebut. Serta ​menegaskan komitmen untuk terus mendampingi seluruh masyarakat adat Papua dalam mempertahankan tanah ulayat dari ekspansi korporasi. ​Engelbertus menegaskan, meskipun gugatan ditolak di tingkat pertama, pihaknya bersama masyarakat adat tidak akan berhenti bersuara dan terus memperjuangkan hak-hak atas tanah ulayat di Papua. (jim/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Ruas Jalan Holtekamp Gelap, Rawan Kecelakaan dan Kriminal

Berita Terbaru

Artikel Lainnya