Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Miliki Senpi, Seorang Warga PNG Ditangkap

JAYAPURA – Buah penelusuran informasi yang dilakukan unit rekrim Polsek Jayapura Selatan akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM beserta sebuah senjata api.

RM dibekuk di kos kosannya di seputaran Pasar Hamadi Distrik Jayapura Selatan. Kapolresta Jayapura Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan, penangkapan ini berawal saat Polsek Jayapura Selatan mendapat laporan pada 24 Februari 2024 bahwa ada seorang warga PNG berinisial RM memiliki senjata api rakitan beserta amunisi.

  “Informasi dikembangkan dan tim berhasil membekuk RM di kosnya,” kata Victor Mackbon dalam press rilisnya di Mapolresta, Sabtu (30/3). Didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos dan Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Dewa Gde Aditya Krishnanda

Baca Juga :  Jangan Melangkahi Gubernur Jika Berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat

Kapolresta KBP Victor Mackbon mengatakan pengungkapan ini merupakan keberhasilan dari Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan dan Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP / A / II / 2024 / SPKT.Unit Reskrim / Polsek Jayapura Selatan / Resta Jpr Kota / Polda Papua,  tanggal 26 Februari 2024.

“Jadi Minggu (24/2) sekira pukul 19.40 WIT, jajaran opsnal Polsek Jayapura Selatan menerima informasi soal RM  yang punya senpi dan munisi. Barang ini ternyata diperoleh hasil barter dengan ganja,” tambahnya.

JAYAPURA – Buah penelusuran informasi yang dilakukan unit rekrim Polsek Jayapura Selatan akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM beserta sebuah senjata api.

RM dibekuk di kos kosannya di seputaran Pasar Hamadi Distrik Jayapura Selatan. Kapolresta Jayapura Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan, penangkapan ini berawal saat Polsek Jayapura Selatan mendapat laporan pada 24 Februari 2024 bahwa ada seorang warga PNG berinisial RM memiliki senjata api rakitan beserta amunisi.

  “Informasi dikembangkan dan tim berhasil membekuk RM di kosnya,” kata Victor Mackbon dalam press rilisnya di Mapolresta, Sabtu (30/3). Didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos dan Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Dewa Gde Aditya Krishnanda

Baca Juga :  Puluhan Warga di Merauke jadi Korban Arisan Online

Kapolresta KBP Victor Mackbon mengatakan pengungkapan ini merupakan keberhasilan dari Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan dan Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP / A / II / 2024 / SPKT.Unit Reskrim / Polsek Jayapura Selatan / Resta Jpr Kota / Polda Papua,  tanggal 26 Februari 2024.

“Jadi Minggu (24/2) sekira pukul 19.40 WIT, jajaran opsnal Polsek Jayapura Selatan menerima informasi soal RM  yang punya senpi dan munisi. Barang ini ternyata diperoleh hasil barter dengan ganja,” tambahnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya