Tuesday, May 21, 2024
31.7 C
Jayapura

Miliki Senpi, Seorang Warga PNG Ditangkap

Jadi kata Kapolresta, pengakuan RM senjata api tersebut dibarter  dengan pelaku berinisial ML di seputaran Pelabuhan Laut Jayapura pada tanggal 20 Februari 2024. RM membarter narkotika jenis ganja yang jika dirupiahkan seharga Rp 30 juta dengan senjata yang dibawa oleh ML seorang pria asal Papua Barat yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“RM merupakan WNA asal PNG, senjata ini akan dibawa ke PNG dan rencana akan dijual di PNG dengan harga Rp 70 juta  ,” tambah KBP Victor Mackbon.

Sementara terkait satu DPO  asal Papua Barat tadi ditegaskan akan dikembangkan. “Langkah selanjutnya telah dilakukan uji laboratorium dengan Bid Labfor Polda Papua untuk uji balistik senjata api tersebut, untuk amunisi yang digunakan kaliber 5,6 mm,” kata Kapolresta.

Baca Juga :  UMK Mimika Tahun 2024 Ditetapkan Rp 4,6 Juta

Dirinya juga menambahkan, untuk tersangka RM Penyidik sangkakan telah melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 l Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

“Butuh peran serta masyarakat dalam menjalankan tugas-tugas Kepolisian baik dalam menjaga Kamtibmas maupun pengungkapan tindak pidana, seperti pengungkapan yang sekarang ini sedang di release merupakan informasi dari masyarakat,” pungkas Kapolresta. (ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Jadi kata Kapolresta, pengakuan RM senjata api tersebut dibarter  dengan pelaku berinisial ML di seputaran Pelabuhan Laut Jayapura pada tanggal 20 Februari 2024. RM membarter narkotika jenis ganja yang jika dirupiahkan seharga Rp 30 juta dengan senjata yang dibawa oleh ML seorang pria asal Papua Barat yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“RM merupakan WNA asal PNG, senjata ini akan dibawa ke PNG dan rencana akan dijual di PNG dengan harga Rp 70 juta  ,” tambah KBP Victor Mackbon.

Sementara terkait satu DPO  asal Papua Barat tadi ditegaskan akan dikembangkan. “Langkah selanjutnya telah dilakukan uji laboratorium dengan Bid Labfor Polda Papua untuk uji balistik senjata api tersebut, untuk amunisi yang digunakan kaliber 5,6 mm,” kata Kapolresta.

Baca Juga :  UMK Mimika Tahun 2024 Ditetapkan Rp 4,6 Juta

Dirinya juga menambahkan, untuk tersangka RM Penyidik sangkakan telah melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 l Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

“Butuh peran serta masyarakat dalam menjalankan tugas-tugas Kepolisian baik dalam menjaga Kamtibmas maupun pengungkapan tindak pidana, seperti pengungkapan yang sekarang ini sedang di release merupakan informasi dari masyarakat,” pungkas Kapolresta. (ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya