Atas perbuatannya ini, Bawaslu Kota Jayapura memberikan sanksi kepada Terlapor berupa teguran, terlapor tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang undangan.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan Marman, S.Sos, ditemui media ini mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tidak melaporkan LADK dan LPPDK ke KPU di 3 kabupaten yakni Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Mappi.
‘’Kami sudah registrasi laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari Asmat itu,’’ jelasnya. Dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, jelas Marman dilaporkan oleh seorang Caleg dari Partai PDI-Perjuangan dari DPR Kabupaten Asmat Dapil I bernama Bren Yensenem. ‘’Pelapor melaporkan soal perolehan suara PAN,’’ katanya.Â
Untuk OTT, Gakkumdu telah menetapkan satu perkara yakni TPT 30. Gakkmudu telah melimpahkan kasus tersebut ke pihak pemyidikan, bahkan menurut Frans kasus OTT tersebut sudah naik hingga ke kejaksaan.
Baik dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura sebesar Rp 55 Miliar maupun dana untùk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura Rp 20 miliar maupun untuk pihak keamanan TNI/Polri.
‘’Kemarin kami sudah lakukan koordinasi dengan jajaran Pemprov Papua Selatan dan jajaran Pemerintah Kabupaten se-Provinsi Papua Selatan. Hari ini dengan Bawaslu Provinsi Papua Selatan dan Bawaslu kabupaten di Papua Selatan. Kita mau melakukan evaluasi terkait dengan Pemilu kemarin dan juga bagaimana langkah-langkah antisipasi kita untuk menghadapi Pilkada 2024 khususnya dalam konteks menjaga netaralitas ASN,’’ katanya.Â
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, sebagian anggota KPU yang baru dilantik tersebut berlatar belakang petahana atau pernah menjabat komisioner sebelumnya. Ada pula yang berlatar belakang panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau panitia pemilihan distrik (khusus Papua).
  Adapun dasar penuntutan kuasa hukum Bachtiar Gafar ini, karena pleno suara di tingkat PPD Jayapura Utara, dianggap curang. Sebab diduga oknum PPD berupaya menggelembungkan suara caleg berinisal R. Sehingga yang terjadi klien dari kuasa hukum Relika Tambunan ini tidak lolos menjadi anggota DPRP periode 2024-2029.
Agustinus menjelaskan, untuk kasus dugaan money politik yang terjadi di Bupul dihentikan karena pelapornya mencabut laporan tersebut di tingkat Pandis. Alasannya, karena antara pelapor dengan yang dilaporkan masih memiliki hubungan keluarga dekat.Â
  Untuk perkara OTT ini pihaknya masih menanti hasil pemeriksaan penyidik, apakah nantinya dilanjutkan ke pengadilan atau tidak, pihakmya masih menunggu hasil. "Kita masih menunggu apakah dilanjutkan ke Pengadilan, belum tau karena penyidik masih periksa," katanya.