Tuesday, April 30, 2024
24.7 C
Jayapura

Oknum PPD Japut Terbukti Gelembungkan Suara Caleg?

JAYAPURA-Laporan atau aduan Caleg DPRP Bachtiar Gafar, melalui Kuasa Hukumnya Relika Tambunan, Nurwahida dan Julirianti Kafomi, terkait dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh PPD Jayapura Utara, akhirnya membuahkan hasil.

   Dimana pada Sabtu (6/4) lalu melalui sidang pelanggaran administrasi dan Kode Etik di Bawaslu Kota Jayapura, memutuskan bahwa Terlapor dalam hal ini PPD Japut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminitrasi pemilu.

  Atas perbuatannya ini, Bawaslu Kota Jayapura memberikan sanksi kepada Terlapor berupa teguran, terlapor tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang undangan.

   Putusan itu dituangkan dalam salinan putusan Bawaslu Kota Jayapura, No. 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/33.01/III/2024. Ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsawir, dengan dua anggota Bawaslu lainnya yakni Rinto Pakpahan dan Yohanes Kia Masan. Serta Sekretaris pemeriksa Anna P. Fakdawer.

Baca Juga :  Intake Air Baku Bisa Siapkan 250 Liter/Detik

JAYAPURA-Laporan atau aduan Caleg DPRP Bachtiar Gafar, melalui Kuasa Hukumnya Relika Tambunan, Nurwahida dan Julirianti Kafomi, terkait dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh PPD Jayapura Utara, akhirnya membuahkan hasil.

   Dimana pada Sabtu (6/4) lalu melalui sidang pelanggaran administrasi dan Kode Etik di Bawaslu Kota Jayapura, memutuskan bahwa Terlapor dalam hal ini PPD Japut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminitrasi pemilu.

  Atas perbuatannya ini, Bawaslu Kota Jayapura memberikan sanksi kepada Terlapor berupa teguran, terlapor tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang undangan.

   Putusan itu dituangkan dalam salinan putusan Bawaslu Kota Jayapura, No. 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/33.01/III/2024. Ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsawir, dengan dua anggota Bawaslu lainnya yakni Rinto Pakpahan dan Yohanes Kia Masan. Serta Sekretaris pemeriksa Anna P. Fakdawer.

Baca Juga :  Kemensos Siap Dorong Peningkatan Pelaku UMKM di Papua

Berita Terbaru

Artikel Lainnya