“Kami Kuasa Hukum Pelapor, akan mengajukan putusan ini ke KPU Provinsi, dan KPU Pusat, untuk mengevaluasi hasil pemilu kemarin,” ujar Relika Tambunan, saat jumpa pers dengan awak media di Kotaraja, Senin (8/4).
Pihaknyapun mengharapkan dengan adanya putusan tersebut, maka Bachtiar Gafar dapat menjadi anggota DPRP. “Karena akibat perbuatan PPD Japut ini, klien kami gagal menjadi anggota DPRP periode 2024-2029 mendatang,” tandasnya.
Tidak hanya sampai disini, pihaknya juga telah meminta Bawaslu agar PPD Japut ini harus dibawa ke ranah hukum. “Karena perbuatan mereka ini sangat merugikan klien kami, serta melanggar sumpah janji sehingga menciderai pesta demokrasi, oleh sebab itu mereka patut dihukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Di tempat yang sama Bachtiar gafar mengatakan salinan putusan itu akan diajukan ke Makhamah Partai PPP, ntuk ditindaklanjuti. “Setelah lebaran saya akan bawa putusan ini ke Makhamah Partai,” tuturnya (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos