Sebab mengacu pada Peraturan Bawaslu, (Perbawaslu) bahwa Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya permohonan.
Lolly lebih jauh mengatakan, dari hasil penelitian dan pengawasan Bawaslu, terpenuhi sejumlah keadaan yang menjadi syarat PSU sesuai Pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Di antaranya, mengakomodir pemilih yang tidak memiliki e-KTP atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb, sehingga dapat memberikan suara di TPS.
Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze ditemui media ini menjelaskan bahwa ketiga perkara dugaan money politik yang ditangani Bawaslu Kabupaten Merauke tersebut adalah kasus yang melibatkan seorang ASN yang diamankan di sekitar Pelabuhan Kondap Kelapa Lima Merauke pada Rabu 14 Feebruari 2024 dinihari sekitar pukul 02.00 WIT.
Adapun 25 TPS di Papua yang akan melaksanakan PSU tersebar di kabupaten Kerom 2 TPS, kota Jayapura 7 TPS, Kabupaten Kepulauan Yapen 4 TPS, Biak 1 TPS, Sarmi 1 TPS dan Mamberamo Raya 10 TPS. Sementara yang akan melaksanakan pemungutan suara lanjutan ada 9 TPS di kota Jayapura.
“KPU akan menjalankan apa yang menjadi rekomendasi dari Bawaslu, kendati rekomendasi itu tidak wajib dilkasanakan. Kecuali keputusan Bawaslu maka wajib hukumnya dilaksanakan, tetapi karena ini rekomendasi sehingga bisa dijalankan bisa juga tidak,” ucap Steve saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (18/2) lalu.
Pelaporan ini tentunya harus disertai dengan bukti yang kuat, supaya bisa menjadi pegangan Bawaslu dalam mengawal masalah tersebut dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada.
Setidaknya ada satu anggota KPPS yang berprofesi sebagai anggota Satpol PP di Pemkot Jayapura dan juga oknum lurah yang ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Bawaslu Papua sesaat setelah pelaksanaan Pemilu serentak tersebut.
Ketua Bawaslu Mamberamo Raya, Cornelia Mamoribo, menyampaikan dikeluarkannya rekomendasi pemungutan suara ulang tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan badan pengawas pemilihan umum reupublik Indonesia nomor 1 tahun 2019 tentang pengawasan dan penghitungan suara dalam pemilihamn umum serta peraturan komisi pemilihan Umum nomro 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Kilion Wenda menegaskan setelah diikuti pemungutan dan perhitungan suara, 14 Februari kemarin khususnya di Wilayah Kelurahan Wamena kota Sinapuk dan Sinakma yang menggunakan one man one vote dalam pelaksanaannya agak kacau karena TPS tidak dibangun sesuai titik koordinat yang diberikan ke KPU.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan Marman dihubungi CEPOSONLINE. Com saat sedang melakukan monitoeing di Kurik membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Merauke terhadap seorang oknim ASN berinisial S tersebut.
Jika karyawan tersebut datang dari luar Papua, maupun Papua tapi bukan wilayah Provinsi Papua Selatan maka dia hanya bisa mendapatkan surat suara untuk memilih yakni surat suara presiden. Tapi jika karyawan terawbut adalah penduduk Provinsi Papua Selatan ya g datang dari Kabupaten Merauke, Asmat atau Mappi, maka dia hanya bisa mendapatkan 3 jenis surat suara, yakni surat suara Presiden, DPR RI dan DPD RI.
Apel siaga patroli pengawasan di masa tenang ini diikuti Bawaslu Kabupaten Merauke, Panitia Pengawas Distrik (Pandis) Merauke, Semangga, dan Tanah Miring, serta Pengawas TPS (PTPS) se-Distrik Merauke, Semangga dan Tanah Miring.
Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze disela-sela sosialisasi tentang Kepemiluan tersebut mengatakan bahwa anak-anka disabilitas atau difabel ini menjadi salah satu sasaran tentang Kepemiluan karena mereka juga memiliki hak untuk memberikan hak suaranya pada pemungutan suara 14 Februari 2024.
Bawaslu Kabupaten Jayapura menegaskan kepada seluruh peserta Pemilu dan media massa untuk taat pada ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, khususnya Pasal 27 yang menyatakan bahwa kampanye dengan metode pemasangan iklan di media massa cetak, media massa elektronik, media daring dan internet dilaksanakan selama 21 hari dari tanggal 21 Januari samapi 10 Februari 2024.
"Memang PTPS saat ini sudah direkrut, akan bertugas di 3.019 TPS yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Papua. Anggota PTPS saat ini sudah siap untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di seluruh wilayah Provinsi Papua," katanya di Jayapura, Kamis.
Pasalnya dari 21 nama yang sudah diverifikasi sesuai aturan, ternyata dilakukan pergantian sepihak dan hanya 3 orang yang diakomodir. Ia khawatir dari perubahan ini justru menimbulkan polemik saat pencoblosan nanti.
"Bawaslu Kota Jayapura, berharap agar dalam pendistribusian logistik pemilu mengutamakan daerah yang jauh seperti di Distrik Muara Tami dan distrik yang jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) banyak salah satunya Abepura," Kata ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir di Jayapura, Kamis (25/1).
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK, berpendapat bahwa penyelenggara Pemilu dan konstestan memiliki peranan penting dalam mensukseskan pemilu yang berjalan aman, daman dan kondusif. Penyelenggara pemilu dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun dari 330 orang yang dinyatakan lolos administrasi tersebut, belum semuanya hadir dikarenakan informasi terkait test wawancara tersebut belum sampai ke mereka akibat jaringan internet Telkom yang putus sejak 4 Januari 2024 lalu.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Mamberamo Raya, Omega Batkorumbawa, mengatakan bahwa Bawaslu hanya pastikan logistik 45 koli tersebut telah tiba sesuai waktu yang ditentukan.
Diketahui, bahwa pada tanggal 8 dan 10 Januari 2024, Bawaslu dan KPU Kabupaten Merauke dibackup oleh Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke melakukan penertiban APK yang berada di luar zona yang telah ditentukan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze ditemui media ini mengaku jika keputusan dari Sentra Gakkumdu tersebut sudah ada. Hanya saja, Agustinus Mahuze masih enggan membocorkan seperti apa keputusan Sentra Gakkumdu terhadap nasib Sekretaris Kamung Telaga Sari tersebut.
Potensi sengketa sangat besar antar peserta pemilu tersebut dipresdiksi sebelumnya lewat pemasangan alat peraga kampanye. Misalnya, di zona yang telah ditentukan dan disepakati pemasangan APK, ketika sudah ada yang memasang kemudian datang parpol atau caleg berikutnya yang kemudian memasang APK yang menutupi APK sebelumnya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencehan Partisipasi Masyarakat dan Humas ( HP2MH ) Bawaslu Kabupaten Supiori, Montesori Kajai Labok, S.H dalam group whatshap Bawaslu dan Panwasu Distrik Se-Kabupaten Supiori menyampaikan pada Kamis,(11/1/2024) dari empat partai politik, masing-masing Partai Demokat, PSI, Perindo dan PBB yang terjadwal melaksanakan kampanye hanya dua partai yang memiliki STTP.
Hanya saja, pihaknya masih menemukan di beberapa wilayah masih adanya alat peraga kampanye para caleg yang dipasangkan pada tempat tempat terlarang, seperti fasilitas pemerintah, ataupun milik BUMN, tapi juga pada tiang listrik hingga pohon.
Dari pantauan media ini, di sepanjang jalan Raya Mandala yang ditetapkan sebagai jalan protokol tersebut masih banyak pemasangan alat peraga kampanye. Terutama di pertigaan jalan Raya Mandala-Jalan Ahmad Yani.
Penertiban APK ini dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke dan Komisioner KPU Merauke Michael Sarawan. Penertiban dimulai dari Tugu Lingkaran Brawijaya menuju Jalan Brawijaya. Sejumlah APK yang terpasang di sepanjang jalan tersebut kemudian ditertibkan. Termasuk APK yang terpasang di samping depan Pengadilan Negeri Merauke semuanya diturunkan.
SU diberhentikan secara tidak hormat atas ketidaknetralan dalam Pemilu serentak 2024. Dimana SU sebagai Ketua PPS dan Sekretaris Kampung Telaga Sari sebagai tim sukses dari 3 calon yakni seorang caloin DPR RI, seorang calon DPD RI dan seorang calon DPR Provinsi Papua Selatan dari salah satu Partai Politik.
Ditanya lebih lanjut soal penertiban APK yang baru dilakukan tersebut setelah sekian lamannya, Agustnus Mahuze menjelaskan penertiban ini baru dilakukan setelah seluruh tahapan sudah dilakukan oleh Bawaslu mulai dengan menyampaikan teguran secara lisan kemudian teguran secara tertulis untuk Parpol atau caleg yang bersangkutan memindahkan APK ke titik yang disepakati dan tentukan namun tidak dilakukan.
“Rapat Koordinasi yang di gelar dengan menghadirkan Koordinator Divisi SDMO dan PPPS Bawaslu Provinsi Papua membahas seputar pentunjuk teknis perekrutan Pengawas TPS yang bapak / ibu Panwaslu distrik sudah lakukan,”ujarnya
Bawaslu Kabupaten Jayapura mengimbau KPU Kabupaten Jayapura memastikan tahapan Pemilu Tahun 2024 di Distrik Namblong tetap berjalan sesuai jadwal dan memastikan hak pilih dari 1022 pemilih yang tersebar di 4 TPS di Kampung Karya Bumi tidak hilang dan/atau tidak dapat digunakan, karena keadaan yang terjadi.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi ( SDMO) Bawaslu Kabupaten Supiori Desy Rumaseuw, Amd. Sos mengatakan, Rapat Koordinas ( Rakor ) Persiapan Perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) di gelar untuk memberikan bekal pengetahuan teknis kepada ketua, sekertaris dan anggota Panwaslu distrik Se-Kabupaten Supiori.
Dari pantauan media ini di Bawaslu Kabupaten Merauke, sejumlah saksi telah dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Merauke. Termasuk Sekretaris Kampung Telaga Sari berinisial SU telah dimintai keterangan oleh pihak Bawaslu pada Kamis 28 Desember 2023 lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak, Yorince Wanimbo mengatakan pelaksanaan deklarasi kampanye damai sebenarnya dilakukan beberapa waktu lalu. Namun karena ada kekurangan teknis sehingga baru bisa dilaksanakan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agus Mahuze hendak dikonfirmasi terkait dengan laporan tersebut belum mau memberikan keterangan dengan alasan masih dalam proses.
Sekretaris Partai Golkar Provinsi Papua Selatan Prayogo menilai bahwa itu adalah hak dari yang bersangkutan (Hendrik Mahuze) jika dirinya mengaku telah mengundurkan diri dari Partai Golkar. Namun partai Golkar punya penilaian sendiri.
Oleh sebab itu, Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir meminta kepada para peserta pemilu baik itu calon anggota legislatif, partai politik maupun tim sukses calon presiden dan wakil presiden agar tidak menjadikan momen Natal ini sebagai mimbar politik.
Dalam sidang pembacaan putusan itu kata dia Bawaslu Provinsi Papua menyatakan bahwa terlapor ( KPU Kabupaten Supiori ) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu karena tidak cermat dalam melakukan verifikasi administrasi syarat calon anggota DPRD Kabupaten Supiori
Meski begitu, dari sisi potensi pelanggaran, Lolly mengakui bahwa hal itu ada. Bagi Bawaslu, setiap kasus selalu memiliki potensi pelanggaran. ”Dalam kepala Bawaslu, konsep berpikirnya pengawas pemilu seluruh hal itu berpotensi terjadi pelanggaran,” jelasnya.
“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan hari ini. Deklarasi ini bisa menjadi pondasi dan penyemangat untuk memulai demokrasi secara berintegritas,” kata Hardin di Mako Satrol, Lantamal X Jayapura, Selasa (12/12).
Dalam sidang putusan itu terlapor Septinus Inggabouw, S.PAK, calon anggota DPRD Kabupaten Supiori dari Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Kabupaten Supiori dan Titus Ariks Amunauw, calon anggota DPRD Kabupaten Supiori dari Partai Bulan Bintang ( PBB ) Kabupaten Supiori dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
Oleh sebab itu Bawaslu bersama Satpol PP akan segera melakukan penindakan dengan mencabut APK yang dinilai melanggar aturan Kampanye. "Rencananya minggu ini, kita akan melakukan penertiban terhadap APK yang dipasang tidak sesuai aturan," kata Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumswar, Senin (11/12).
Kepada Panwaslu distrik dan kampung di Kabupaten Supiori ia meminta untuk tidak ragu-ragu atau takut untuk menyampaikan informasi maupun kendala-kendala yang ditemui di lapangan pada tiap distrik dan kampung kepada masing-masing komisioner maupun di group whatsap Bawaslu sehingga menjadi laporan secara berkala untuk di teruskan ke Bawaslu provinsi dan pusat.
Publik sudah harus mengambil sikap yang tidak hanya berpartisipasi tetapi juga mengawal agar Pemilu benar-benar berjalan sesuai harapan. Hal ini disampaikan Herman Yoku sebagai tokoh adat di Kabupaten Keerom mewakili sejumlah tokoh lainnya saat membacakan pernyataan sikap di hadapan Kapolri dan Panglima TNI.
Juga peraturan Bawaslu No 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu serta peraturan Bawaslu No 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye Pemilu dan SK KPU Kabupaten Jayapura No 76 tahun 2023 tentang zona kampanye dan lokasi pemasangan APK di Kabupaten Jayapura untuk Pemilu.
"Salah satu yang menjadi poin penekanan dalam kegiatan itu bahwa setiap peserta pemilu harus mematuhi aturan main, seperti undang-undang nomor 7 dan juga aturan PKPU," kata Hardin Halidin, Selasa (5/12).
"Sesungguhnya kalau Satpol PP mau jalan sendiri pakai Perda tata kota, boleh, tanpa kita. Kalau mau menggunakan diskresi itu, silahkan. Tapi ini kan masih dalam suasana kampanye, suasana pemilu yang mungkin lebih elok kalau bersama-sama dengan Bawaslu," jelasnya.
‘’Sehingga jika ada pemasangan APK yang dianggap melanggar atau tidak sesuai, maka yang harus menurunkan bukan kita Satpol PP tapi oleh Bawaslu langsung. Mereka yang punya wewenang untuk menurunkan,’’ tandasnya.
Berbagai tokoh penting hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Direktur Intelkam Polda Papua, Kombes Pol Wawan Setiawan; Asintel DanLantamal X Jayapura, Kolonel (Mar) Umar Hidayat, Waasops Kasdam XVII Cenderawasih, Letkol Inf. Arif Situmeang, Dansatpom Lanud Silas Papare Jayapura, Mayor Pom Eko Setiawan.
Rapat koordinas tersebut dibuka langsung oleh Pj Gubernur Papua Selatan Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST. MT. Sayang tidak ada satupun kepala daerah yang hadir dalam pembahasan dan penentuan berapa besar anggaran yang akan diberikan kepada penyelenggara Pemilu tersebut.
Apel Siaga dipimpin Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan Marman, S.Sos, M.Si itu diikuti Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Ketua dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Merauke, Panwas Distrik se-Kabupaten Merauke serta bagian Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Selatan dan Bawaslu Kabupaten Merauke.
"Hari ini lima-limanya (Anggota Bawaslu Kota Medan) dipanggil sama Polda dan terindikasi juga mengaitkan teman-teman KPU di kota Medan juga," kata Doli yang dikutip JawaPos.com dari dpr.go.id, Rabu (22/11).
Triwarno mengaku, kegiatan yang digagas Polres Jayapura AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen selalu sukses meriah dan bagus. Peserta yang datang juga selalu banyak dan antusias. Mereka banyak memberikan saran dan masukan.
Deadline tersebut disampaikan Plh Sekda Provinsi Papua Selatan Drs Maddaremmeng, M.Si dalam rapat yang digelar di Hotel Carrein Merauke. Dalam rapat itu, hadir KPU dan Bawaslu PPS, KPU dan Bawaslu 4 kabupaten, Sekda Asmat, Kesbangpol 4 kabupaten, BPKAD 4 kabupaten, dan Bappeda 4 kabupaten.
“Kalau kemudian ada penindakan-penindakan yang terkait dengan Pemilu itu harus koordinasi dengan penyelenggara pemilu, terutama Bawaslu ada yang melaporkan, kemudian verifikasi apakah laporan itu sah atau tidak, baru tindak lanjut kemudian koordinasi ke pemerintah kota,” kata Doli kepada wartawan, Minggu (19/11).
Menanggapi hal itu Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir menegaskan, akan segera melakukan penertiban, dengan membongkar semua baliho peserta pemilu, yang memiliki unsur Kampanye.
"Jika masih ada penyandang disabilitas yang belum terdaftar maka kami meminta agar secepatnya untuk melaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua supaya direkomendasikan masuk dalam daftar pemilih khusus," katanya dalam keterangan tertulis di Jayapura, Selasa (14/11).
"Untuk KPU sebesar Rp 48 miliar, namun dalam APBD perubahan 2023 kita siapkan 40 persen, atau Rp 19 miliar, nanti 60 persen, atau Rp 28 miliar sisanya akan diakomodir di APBD Induk 2024," jelas Pj Bupati Sarmi usai penandatanganan NPHD.
“Kepulauan Yapen masuk dalam 20 besar tingkat kerawanan politisasi sara, karena ada isu isu perbedaan agama, penolakan terhadap calon atau kandidat berdasarkan suku, agama dan ras,” terang Hardin.
Ia pun mempertanyakan, pihak-pihak yang menyebutkan bahwa pemilu mudah diintervensi. Sebab, di setiap tempat pemungutan suata (TPS) terdapat saksi dari partai politik dan aparat keamanan yang selalu berjaga agar proses pemungutan suara berjalan lancar.
Pasalnya jadwal dan tahapan kampanye baru dibuka mulai 28 November-10 Febuari 2024 mendatang. "Saya minta kepada para Calon anggota legislatif yang ada di Kota Jayapura, agar patuh dengan aturan Pemilu," tegas Frans Rumsarwir, saat diwawancarai Cenderawasih Pos, Senin (6/11).
Selanjutnya Bawaslu Supiori menurut dia akan menjadikan hal tersebut sebagai temuan dari Bawaslu Supiori untuk memastikan kebenaran dan kevalitan dari syarat-syarat yang penuhi para calon sehingga di tetapkan oleh KPU Kabupaten Supiori.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Merauke Xaverius Wonmut mengungkapkan, sosialisasi sekaligus semulasi penyelesaian sengketa cepat ini dilakukan bagi Panwas Distrik, karena pelaksanaan kampanye baik terbuka dan tertutup segera akan dilaksanakan.
Hari pencoblosan pada Pemilu 2024 semakin dekat. Jika dihitung mundur, pada hari ini 104 hari lagi. Para calon legislatif (caleg), capres-cawapres, dan parpol kini sedang berlomba-lomba memasang baliho dan alat peraga kampanye (APK) lainnya.
Oleh karena itu kata dia Panwaslu Distrik Supiori Timur dan PKD Se-Distrik Supiori Timur di tuntut untuk lebih aktif melaksanakan pengawasan secara teratur sesuai dengan jadwal tahapan yang ada guna mencegah terjadinya pelanggaran – pelanggaran pada tahapan yang berlangsung.
“Sehingga ketika melakukan pengawasan dan terjadi sengketa antar peserta Pemilu terkait pemasangan Baliho dan sebagainya sudah bisa menyelesaikannya di lapangan tanpa harus ada kehadiran Bawaslu lagi,” ujar Montesori Kajai Labok kepada wartawan di Supiori.
Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun, SIP, MAP, mengakui telah mendapatkan surat dari Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh partai maupun Bacaleg dengan memasang baliho di tempat umum tersebut padahal belum waktunya kampanye.
Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie di Manokwari, Selasa, mengatakan peningkatan kapasitas kelembagaan menjadi hal terpenting dalam mengoptimalkan langkah mitigasi isu SARA yang bakal terjadi.
Panwaslu Desa / Kampung Wafor, Distrik Supiori Kabupaten Supiori, Ani Anita Farwas Senin,(16/10) pagi melihat baliho tersebut langsung melaporkan kepada Panwaslu Distrik Supiori Timur melalui group whatsap Panwaslu Distrik dan PKD Supiori Timur dan Bawaslu Kabupaten Supiori.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Donny Stiven Umbora, SH, MH, yang dihubungi Ceposonline.com melalui Ponselnya mengungkapkan bahwa kedua terdakwa tersebut tuntutannya telah dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ( PPPS ) Bawaslu Kabupaten Supiori, Jani Daniel Herik Prawar, SH mengatakan, kegiatan supervisi yang dilakukan ke setiap Panwaslu Distrik di Kabupaten Supiori dilakukan dalam rangka mensukseskan Pemilu 2024 di Kabupaten Supiori.
Namun apabila pada spanduk, maupun baliho tersebut termuat unsur kampanye, pihak Bawaslu akan mencabut dan memberikan peringatan bagi pihak yang bersangkutan. Diapun menyebut sejauh pengamatan Bawaslu Kota Jayapura, di Jayapura belum ada pihak yang melanggar proses pemilu.
Pemerintah Kota Jayapura bersama Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura dan Badan Pengawas Pemilu Kota Jayapura secara resmi telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait dengan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Jayapura.
Menanggapi hal ini, PJ Walikota Jayapura enggan berkomentar banyak. Dia menegaskan, bahwa tugas untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu mulai dari kampanye hingga masa tenang dan masa pemilihan itu dilakukan oleh badan pengawas Pemilu Bawaslu dan KPU itu sendiri.
"Kami telah melakukan penelusuran dan ditemukan sekitar 7 titik lokasi pemasangan APK yang melanggar PKPU 15, " tandas Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze, ketika ditemui di Kantonya, Kamis (5/10).
Ketua FKUB Keerom, Nursalim Arrozy mengatakan, pencanangan Gerpemda Kerukma merupakan kerjasama FKUB antara Pemerintah Kabupaten Keerom, KPU Keerom, Bawaslu Keerom dan stakeholder lainnya, untuk sama-sama mewujudkan pesta demokrasi yang aman, rukun dan damai.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Merauke Drs. Rama Dayanto, MM menjelaskan, rakor atau pertemuan yang dilakukan ini dalam rangka menghadapi pemilu serentak di Kabupaten Merauke sehingga melakukan koordinasi dengan komunitas intelejen tersebut.
” Saya lihat sejumlah spanduk yang mencantumkan peserta pemilu mulai beredar di Kota Nabire. Mohon, Seluruh peserta pemilu menahan diri dan mengikuti jadwal tahapan yang sudah ditetapkan KPU, ” Kata Kordiv pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Bawaslu Papua Tengah, Meky Tebai,S.IP via seluler, Sabtu (30/9/2023).
Dalam MoU tersebut, Pemkab Keerom memberikan dukungan dana hibah sebesar Rp 20 miliar. Dana tersebut diberikan dalam dua tahap, dimana untuk tahun 2023, Bawaslu akan menerima sebesar Rp 8 miliar dan di tahun 2024 diberikan senilai Rp 12 miliar.
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, Irjen. Pol. Rudolf Alberth Rodja, menjelaskan Kemenkopolhukam mempunyai tugas mengkoordinasikan mensinkronisasikan dan pengendalian.
Selain itu dia juga mengimbau kepada bakal calon legislatif (Bacaleg) tidak melakukan kampanye, atau menawarkan jati diri kepada masyarakat. “Boleh melakukan sosialisasi, tapi tidak boleh ada unsur kampanye didalamnya," kata Frans Rumsarwir di Jayapura, Jumat (22/9).
" Tidak benar soal isu-isu yang beredar diluar kalau Bawaslu Provinsi Papua Tengah mengintervensi penentuan Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai," Kata Markus Madai, Ketua Bawaslu Papua Tengah saat beraudiensi dengan Tim Peduli Demokrasi Paniai di Kantor Bawaslu Papua Tengah, Senin (11/9).
‘’Tapi ada penyampaian dari Bawaslu Republik Indonesia bahwa untuk kebutuhan Pilkada dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tapi, sampai sekarang kita belum tahun jumlahnya,’’ kata Marman.
Tahapan Pemilu kali ini menurutnya paling berat sehingga sudah menjadi komitmen pihaknya untuk memaksimalkan sumber daya yang ada pada masing-masing pribadi komisioner, tetapi juga bagaimana mendorong dukungan staf di internal untuk memberikan dukungan yang maksimal dalam pengawasan tahapan Pemilu ini.
“Untuk setiap tahapan Pemilu perlu ada keterlibatan aparat, khususnya kepolisian, sehingga setiap tahapan bisa berjlan dengan baik,”ungkapnya, Senin (28/8) kemarin.
Hanya 2 Parpol yang mengajukan permohonan ke Bawaslu. Sedangkan 75 bacaleg yang dinyatakan TMS, tergabung dalam 7 Parpol,” kata Hardin saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (24/8).
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Marman saat ditemui media ini mengungkapkan, sampai pada penutupan pengajuan sengketa terhadap penetapan DCS tersebut, pihaknya hanya menerima 1 Parpol yang mengajukan sengketa. Partai Politik yang mengajukan sengketa adalah Demokrat.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Selatan Felix Tethool, kepada komisioner Bawaslu 3 kabupaten yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat, di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Selasa (22/8).
Marman menjelaskan, sesuai dengan aturan yang ada, partai atau bakal calon legeslatif yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dapat mengajukan pengaduan ke Bawaslu sesuai tingkatannya. Pengaduan ini, lanjut dia, berlangsung selama 3 hari setelah penetapan DCS oleh KPU tersebut.
Penyerahan hasil seleksi ini setelah melalui proses yang panjang. Ketua Timsel Bawaslu 4 kabupaten di Provinsi Papua Selatan, Yoseb Boari, mengungkapkan, penyerahan hasil seleksi ini dilakukan setelah pihaknya melakukan seleksi terakhir yakni tes kesehatan dan wawancara.
Ketua Timsel Wilayah 1 Provinsi Papua, Jackson Yumame didampingi Kristin Sawen Sekretaris Timsel Bawaslu dan dua anggota lainnya kepada wartawan menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil yang telah dikirim ke dari Bawaslu pusat.
Ketua KPU Kabupaten Merauke, Frans Papilaya mengungkapkan, dari pleno yang dilakukan tersebut telah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Legeslatif 2024 sebanyak 162.942 pemilih. ‘’Jadi jumlah DPT yang telah kita tetapkan untuk Pemilu Legeslatif secara serentak 2024 mendatang sebanyak 162.942 pemilih,’’ tandasnya.
Sementara itu rekapitulasi DPT dari masing masing distrik meliputi Distrik Jayapura utara jumlah DPT sebesar 60.485. Distrik Jayapura Selatan 66.578. Distrik Abepura 77.528. Distrik Muara Tami, 14.762, dan Distrik Heram sebesar 38.729.
‘’Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, disertai alat-alat bukti sesuai KUHP, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merauke telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kabupaten Asmat Tahun 2020,’’ tandas Kajari Radot Parulian.
Sejauh ini, KPU bersama Bawaslu kata dia telah mendata sebanyak 260 ribu lebih DPS di Kota Jayapura. Adapun tahapannya sementara masih dalam proses perbaikan hasil pendataan.
“Kami mohon memperhatikan persiapan pleno, berkoordinasi dengan undangan pleno sehingga bisa mendapatkan undangan lebih awal untuk memastikan kegiatan pleno benar-benar dilakukan,”ucapnya.
Ia mengungkapkan, dengan luas wilayah dan kondisi geografis Mimika yang begitu luas maka Bawaslu tidak sanggup untuk bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh. Untuk itu, Bawaslu melibatkan pemilih partisipatif untuk ikut terlibat salah satunya tukang ojek.
"Di Kota Jayapura ada indikasi ASN daftar sebagai Calon anggota DPRD, untuk itu kami minta agar sebelum pengumuman DCS keluar, maka statusnya sudah berhenti dari ASN," ujarnya.