Sebelumnya, Forum Komunitas Caleg Orang Asli Papua melakukan aksi demo damai ke Bawaslu Kabupaten Merauke dan meminta untuk segera memproses laporan money politik yang telah dilaporkan ke Bawaslu. Sedangkan 3 laporan dugaan pelanggaran Pemilu lainnya telah dihentikan Bawaslu.
Raharusun menilai, Pemilu saat ini merupakam Pemilu yang bobrok sejak masa reformasi. Sehingga ia menduga keterlambatan Pleno di beberapa daerah termasuk Kota Jayapura lantaran permainan jual beli suara.
Felix Tethool menjelaskan bahwa dari dinamika proses pleno yang berlangsung di tingkat provinsi tersebuit, kedua komisioner KPU tersebut sudah bisa dinilai. Bahwa ada banyak terjadi kesalahan dalam mekanismenya.
Adapun perkara OTT yang di hentikan, diantaranya OTT di Hotel Ultima Entrop, dan Kelurahan Awiyo Distrik Abepura. Penghentian 2 perkara OTT tersebut terjadi karena tidak memenuhi unsur materil, dimana bukti bukti yang dikaji tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sehingga tidak lanjut ketahap penyidikan.
Publik diminta jeli dan ikut mengawal proses ini agar potensi pelanggaran atau kecurangan tidak bisa dilakukan. Kondisi ini juga dikomentari Anugrah Pata. Mantan anggota Bawaslu Provinsi Papua yang melihat potensi pelanggaran atau kecurangan sangat mungkin terjadi pada situasi sekarang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Kilion Wenda menyatakan, laporan pengalihan suara dari Caleg ini pada perinsipnya sudah diterima oleh Bawaslu dengan bukti C hasil dan D hasil, namun dari Bawaslu menyarankan karena dua distrik ini telah diplenokan sebelumnya, oleh karena itu disarankan caleg mengisi formulir keberatan.
Tapi ada juga beberapa laporan yang belum memenuhi persyaratan materilnya karena kekurangan bukti dan ada juga kronologisnya tidak dijelaskan dengan baik. Tapi sekitar 2-3 kasus yang sudah terpenuhi syarat materialnya sehingga ditindaklanjuti.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, Frans Wetipo saat ditemui di Graha Eme Neme Yauware, Senin (11/3/2024) mengagakan, surat yang dilayangkan selain mempertanyakan alasan penundaan, juga berisikan penekanan terhadap KPUD Mimika terkait penundaan tersebut mengingat hal ini telah melewati jadwal.
Dalam orasinya Korlab Aksi, Jhordi Darun E Weya menyatakan aksi itu terjadi karena menduga PPD Heram melakukan manipulatif suara caleg dan partai politik. Sehingga mereka menuntut PPD distrik Heram untuk mengembalikan suara Caleg dan perangkingan partai sesuai dengan rekapitulasi bersama saksi dan Panwas Distrik di Hotel Horison Padang Bulan.
Satu baliho lainnya bertuliskan, “Ketua KPUD Mimika, Ketua PPD Tembagapura dan Ketua PPD Kwamki Lama kembalikan perolehan suara caleg Bapak Martinus Walilo yang telah dialihkan kepada caleg lain”.