Saturday, July 12, 2025
24.7 C
Jayapura

MK Putuskan 3 Distrik di Jayawijaya Bakal PSU

WAMENA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayawijaya memastikan bakal segera menyiapkan pengawasan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemilihan ulang di 3 Distrik yakno Asotipo, Maima dan Papukoba untuk pemilihan DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Kilion Wenda menyatakan dalam hasil sidang sengketa di mahkamah konstitusi ada 3 perkara yang diputuskan yakni perkara  nomor 177, 158 dan 185  semua dari partai Perindo Provinsi dan Kabupaten/Kota terutama di dapil IV yang meliputi 3 Distrik.

“Apapun putusan MK, KPU wajib lakukan dan kami bawaslu Kabupaten Jayawijaya wajib untuk melakukan pengawasan terkait dengan pelaksanaan PSU yang akan dilakukan untuk 3 Distrik,”ungkapnya Selasa (11/6) di Hotel Grand Sartika Wamena

Baca Juga :  Dugaan Cawe-cawe Partai Coklat Jadi Indikasi Kemunduran Demokrasi

Menurutnya, Untuk sementara ini Bawaslu Kabupaten Jayawijaya masih menunggu jadwal dan tahapan dari KPU Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan pemungutan suara Ulang di 3 Distrik yang ada  di dapil IV kapan akan dilaksanakan , sebab MK hanya memberikan waktu 45 hari yang terhitung sejak ditetapkan keputusan tersebut.

“Intinya kami tetap siap melakukan pengawasan terkait dengan PSU di tiga distrik tersebut, namun kami tunggu penjadwalan dan tahapan yang akan dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya terlebih dulu,”kata Kilion Wenda.

“kita bawaslu tunggu saja kapan KPU keluarkan jadwal pelaksanaan dan bagaimana melakukan tahapannya maka kita akan melakukan pengawasan sesuai dengan fungsi dan tugas kami,” tambah Kilion.

Baca Juga :  Tetapkan PSU Distrik Wamena Kota untuk 3 Kelurahan

Sementara itu komisioner KPU Jayawijaya saat ditemui di hotel Grand Sartika terkait dengan putusan MK untuk melakukan PSU di 3 Distrik khususnya pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten belum bisa memberikan  keterangan resmi terkait dengan putusan tersebut. (jo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

WAMENA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayawijaya memastikan bakal segera menyiapkan pengawasan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemilihan ulang di 3 Distrik yakno Asotipo, Maima dan Papukoba untuk pemilihan DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Kilion Wenda menyatakan dalam hasil sidang sengketa di mahkamah konstitusi ada 3 perkara yang diputuskan yakni perkara  nomor 177, 158 dan 185  semua dari partai Perindo Provinsi dan Kabupaten/Kota terutama di dapil IV yang meliputi 3 Distrik.

“Apapun putusan MK, KPU wajib lakukan dan kami bawaslu Kabupaten Jayawijaya wajib untuk melakukan pengawasan terkait dengan pelaksanaan PSU yang akan dilakukan untuk 3 Distrik,”ungkapnya Selasa (11/6) di Hotel Grand Sartika Wamena

Baca Juga :  Polres Puncak Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Nenu Tabuni Beri Apresiasi

Menurutnya, Untuk sementara ini Bawaslu Kabupaten Jayawijaya masih menunggu jadwal dan tahapan dari KPU Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan pemungutan suara Ulang di 3 Distrik yang ada  di dapil IV kapan akan dilaksanakan , sebab MK hanya memberikan waktu 45 hari yang terhitung sejak ditetapkan keputusan tersebut.

“Intinya kami tetap siap melakukan pengawasan terkait dengan PSU di tiga distrik tersebut, namun kami tunggu penjadwalan dan tahapan yang akan dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya terlebih dulu,”kata Kilion Wenda.

“kita bawaslu tunggu saja kapan KPU keluarkan jadwal pelaksanaan dan bagaimana melakukan tahapannya maka kita akan melakukan pengawasan sesuai dengan fungsi dan tugas kami,” tambah Kilion.

Baca Juga :  Ratusan Warga Dari FPD Jayawijaya Minta MK Tak Akomodir Gugatan Paslon 04

Sementara itu komisioner KPU Jayawijaya saat ditemui di hotel Grand Sartika terkait dengan putusan MK untuk melakukan PSU di 3 Distrik khususnya pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten belum bisa memberikan  keterangan resmi terkait dengan putusan tersebut. (jo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya