Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Bawaslu PPS Sebut Sejumlah Dugaan Pelanggaran Penuhi Syarat Materil 

MERAUKE – Bawaslu Provinsi Papua Selatan terus melakukan kajian terhadap sejumlah laporan yang dilaporkan ke Bawaslu kabupaten maupun ke Bawaslu Provinsi Papua Selatan. Koordinator Devisi (Koordiv) Hukum dan Penanganan Pelanggaran Felix Tethool menjelaskan bahwa dari sejumlah laporan pelanggaran Pemilu yang telah dilaporkan ke Bawaslu, sekitar 2-3 perkara yang sudah memenuhi unsur-unsurnya untuk ditangani lebih lanjut.

‘’Tapi ada juga beberapa laporan yang belum memenuhi persyaratan materilnya karena kekurangan bukti dan ada juga kronologisnya tidak dijelaskan dengan baik. Tapi sekitar 2-3 kasus yang sudah terpenuhi syarat materialnya sehingga ditindaklanjuti. Nanti kami tunggu buat kajian. Setelah buat kajian, kami akan pastikan syarat formil terpenuhi maka itu akan  kami jadikan sebagai dugaan pelanggaran. Nantinya sama-sama dengan Gakkumdu kita akan berproses dalam penanganan pelanggaran selanjutnya,’’ terangnya.

Baca Juga :  Merauke Peroleh Kuota 2.200 Vaksin Covid

     Felix menjelaskan, rata-rata laporan pelanggaran Pemilu tersebut menyangkut money politik dan perubahan perolehan suara Partai Politik.

‘’Khusus untuk pelanggaran Pemilu terkait perubahan suara, terkait sanksi dalam UU hukumnya pidana 4 tahun dan denda Rp 48 juta. Bukan hanya kesegajaan tapi kelalaian yang menyebabkan itu. Bahkan kena pidana apalagi ada unsur kesegajaan,’’ tandasnya.

MERAUKE – Bawaslu Provinsi Papua Selatan terus melakukan kajian terhadap sejumlah laporan yang dilaporkan ke Bawaslu kabupaten maupun ke Bawaslu Provinsi Papua Selatan. Koordinator Devisi (Koordiv) Hukum dan Penanganan Pelanggaran Felix Tethool menjelaskan bahwa dari sejumlah laporan pelanggaran Pemilu yang telah dilaporkan ke Bawaslu, sekitar 2-3 perkara yang sudah memenuhi unsur-unsurnya untuk ditangani lebih lanjut.

‘’Tapi ada juga beberapa laporan yang belum memenuhi persyaratan materilnya karena kekurangan bukti dan ada juga kronologisnya tidak dijelaskan dengan baik. Tapi sekitar 2-3 kasus yang sudah terpenuhi syarat materialnya sehingga ditindaklanjuti. Nanti kami tunggu buat kajian. Setelah buat kajian, kami akan pastikan syarat formil terpenuhi maka itu akan  kami jadikan sebagai dugaan pelanggaran. Nantinya sama-sama dengan Gakkumdu kita akan berproses dalam penanganan pelanggaran selanjutnya,’’ terangnya.

Baca Juga :  Wabup: Jangan Persulit Orang yang Butuh Pelayanan

     Felix menjelaskan, rata-rata laporan pelanggaran Pemilu tersebut menyangkut money politik dan perubahan perolehan suara Partai Politik.

‘’Khusus untuk pelanggaran Pemilu terkait perubahan suara, terkait sanksi dalam UU hukumnya pidana 4 tahun dan denda Rp 48 juta. Bukan hanya kesegajaan tapi kelalaian yang menyebabkan itu. Bahkan kena pidana apalagi ada unsur kesegajaan,’’ tandasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya