Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Gakkumdu Tahap I Laporan Money Politik dari Distrik Jagebob 

MERAUKE  Dari 4 laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan ke Badan Pengawas Kabupaten Merauke, satu-satunya  yang lanjut  ke proses selanjutnya adalah laporan dugaan money politik di masa tenang  yang terjadi di Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke.

    Sebelumnya,  Forum Komunitas Caleg Orang Asli Papua melakukan aksi demo damai ke Bawaslu Kabupaten Merauke dan meminta untuk segera memproses laporan money politik yang telah dilaporkan ke Bawaslu. Sedangkan 3 laporan  dugaan pelanggaran Pemilu lainnya telah dihentikan Bawaslu.

‘’Untuk laporan  dugaan pelanggaran money politik di masa tenang di Jagebob sudah tahap I ke Kejaksaan Negeri Merauke,’’ kata Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze yang juga sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Merauke saat berikan keterangan pers di Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke Jumat (22/03/2024).

Baca Juga :  Di Tengah Pandemik Corona, Tokoh Agama Ajak Masyarakat Ikuti Anjuran Pemerintah

Saat berikan keterangan,  Agustinus Mahuze didampingi  Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merauke Willi  Ater, SH, Kanit Pidana Umum Reskrim Polres Merauke Aiptu Karel Leunupun dan Devisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Merauke Drs. Zacharias HH. Wainggai.

   Agustinus Mahuze menjelaskan bahwa laporan dugaan money politik di masa tenang dari Jagebob tersebut karena memenui  syarat formil dan material. Dimana terlapornya adalah seorang tim sukses dari seorang calon anggota DPR Kabupaten Merauke dari Partai PAN. ‘’Terlapornya seorang tim sukses dari seorang Caleg dari PAN,’’ katanya.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merauke Willi  Ater, SH, mengatakan bahwa dalam menangani perkara di Kejaksaan harus sesuai dengan tahapan prosedur dimana  dalam tata cara bahwa SPDP dan penelitian berkas perkara dibatasi waktu selama 3 hari.

Baca Juga :  Kapolda Sebut Merauke Terdepan dalam Pencapaian Vaksinasi

‘’Sebelum 3 hari kami akan tentukan sikap apakah ada kekurangan formil atau materil. Kalau ada kami akan berikan petunjuk. Tapi, karena kami disini sejak awal sudah sama-sama di Sentra Gakkumdu baik dari Bawaslu dan kepolisian, kita selalu membahas mulai dari kejadian awal sampai adanya berkas dalam proses penyelidikan. Kami akan meneliti dan  menentukan sikap dalam jangka waktu  sesuai SOP. Kalau sudah lengkap kami akan segera limpahkan ke pengadilan,’’ tandasnya. (ulo)  

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 

MERAUKE  Dari 4 laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan ke Badan Pengawas Kabupaten Merauke, satu-satunya  yang lanjut  ke proses selanjutnya adalah laporan dugaan money politik di masa tenang  yang terjadi di Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke.

    Sebelumnya,  Forum Komunitas Caleg Orang Asli Papua melakukan aksi demo damai ke Bawaslu Kabupaten Merauke dan meminta untuk segera memproses laporan money politik yang telah dilaporkan ke Bawaslu. Sedangkan 3 laporan  dugaan pelanggaran Pemilu lainnya telah dihentikan Bawaslu.

‘’Untuk laporan  dugaan pelanggaran money politik di masa tenang di Jagebob sudah tahap I ke Kejaksaan Negeri Merauke,’’ kata Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze yang juga sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Merauke saat berikan keterangan pers di Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke Jumat (22/03/2024).

Baca Juga :  66 Panwas Distrik Dilantik

Saat berikan keterangan,  Agustinus Mahuze didampingi  Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merauke Willi  Ater, SH, Kanit Pidana Umum Reskrim Polres Merauke Aiptu Karel Leunupun dan Devisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Merauke Drs. Zacharias HH. Wainggai.

   Agustinus Mahuze menjelaskan bahwa laporan dugaan money politik di masa tenang dari Jagebob tersebut karena memenui  syarat formil dan material. Dimana terlapornya adalah seorang tim sukses dari seorang calon anggota DPR Kabupaten Merauke dari Partai PAN. ‘’Terlapornya seorang tim sukses dari seorang Caleg dari PAN,’’ katanya.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merauke Willi  Ater, SH, mengatakan bahwa dalam menangani perkara di Kejaksaan harus sesuai dengan tahapan prosedur dimana  dalam tata cara bahwa SPDP dan penelitian berkas perkara dibatasi waktu selama 3 hari.

Baca Juga :  Kapolres Akui, Ada 8 Warga yang Tertembak

‘’Sebelum 3 hari kami akan tentukan sikap apakah ada kekurangan formil atau materil. Kalau ada kami akan berikan petunjuk. Tapi, karena kami disini sejak awal sudah sama-sama di Sentra Gakkumdu baik dari Bawaslu dan kepolisian, kita selalu membahas mulai dari kejadian awal sampai adanya berkas dalam proses penyelidikan. Kami akan meneliti dan  menentukan sikap dalam jangka waktu  sesuai SOP. Kalau sudah lengkap kami akan segera limpahkan ke pengadilan,’’ tandasnya. (ulo)  

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya