WAMENA -Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Jayawijaya memastikan terkait dengan sengketa pemilihan atau sengketa hasil verifikasi administrasi berkas tiga bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya dari jalur intedepndet atau perseorangan yang termuat dalam berita acara KPU Jayawijaya nomor 200 dan semuanya di Tidak Memenuhi syarat (TMS) sehingga disengketakan sidang musyawarah tertutup
Ketua Bawaslu Jayawijaya Kilion Wenda menyatakan lantaran pihaknya sudah melakukan sidang tertutup terkait dengan mediasi atau sengketa hasil verivikasi administasi 3 Calon Bupati Jayawijaya dari jalur perseorangan atau independent.
“ jadi pada perinsipnya kami bawaslu Kabupaten Jayawijaya sedang melakukan sengketa pemilihan dan itu terkait berita acara KPU Jayawijaya nomor 200 terkait dengan verifikasi administrasi bakal calon perseorangan yang di TMSkan sehingga para calon ini sengketakan ke kita,”ungkapnya jumat (14/6) kemarin.
Menurutnya pada pokok permohonan dari 3 bakal calon bupati Jayawijaya melalui jalur perseorangan ini bahwa KPU baru melakukan verifikasi 47 peren tapi sudah di TMSkan semua dan dalam, dalil mereka ada satu tahapan yang KPU tidak laksanakan yaitu dari verifikasi itu KPU tidak memetakan berama yang memenuhi syarat dan berapa yang tak memenuhi syarat.
“jadi yang belum memenuhi syarat itu harus dikembalikan, namun ini tidak terjadi dan langsung TMS, sehingga mereka meras dirugikan dan mereka sengketakan di kami bawaslu,”jelasnya
Ia mengaku dari sdang mediasi yang dilakukan KPU Jayawijaya tak mau terima dan meminta Bawaslu untuk menaikan ke satu tingkat ke sidang musyawarah terbuka, karena hasil mediasinya tidak mencapai kesepakatan antara 3 bakal calon bupati jayawijaya dengan KPU Jayawijaya.
“jadi karena tidak ada titik temu sehingga dinaikan setingkat ke Sidang musyawarah terbuka dan masih ditangani bawaslu,”Ujar Kilion Wenda.. (jo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos