Wednesday, May 1, 2024
33.7 C
Jayapura

Pengumuman Hasil Pemilu Tunggu Sidang dan Putusan MK

WAMENA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayawijaya memastikan jika hingga saat ini belum ada ketetapan hasil pengumuman pemilu Tahun 2024 dari KPU Kabupaten Jayawijaya lantaran masih menunggu hasil sengketa pemilu yang baru akan di sidangkan Majelis Konstitusi pada 23 April mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Kilion Wenda untuk pengumuman hasil pemilu ini penyelenggara masih menunggu hasil keputusan MK namun masih belum disidangkan khususnya untuk sengketa Pemilu ini, nanti kalau sudah disidangkan dan mendapat kepastian hukum dari MK barulah KPU bisa mengumumkan hasil pemilu tersebut.

“Semua masih menunggu sidang MK khususnya untuk sengketa hasil pemilu kemarin oleh karena itu belum bisa untuk mengumumkan hasil pemilu kemarin,”ungkapnya saat ditemui di kantor Bawaslu Usai perayaan Hut ke 16 Bawaslu ( 16/4)

Baca Juga :  Oknum PPD Japut Terbukti Gelembungkan Suara Caleg?

Kilion mengaku belum bisa ditetapkan hasil pemilihan umum ini karena keputusan MK bisa saja berubah sehingga KPU perlu melihat lebih dulu apa keputusan yang dikeluarkan MK, namun dari Informasi yang didapatkan untuk sidang sengketa ini baru akan dilakukan 23 April ini untuk DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi , sampai DPRD kabupaten/Kota.

“Karena sidang baru nanti dilakukan 23 April maka penyelenggara juga belum bisa untuk menetapkan karena menunggu hasil MK, sebab penetapan yang dilakukan jangan sampai bertentangan dengan keputusan MK,”bebernya .

Ia juga mengaku jika akhir dari rekapitulasi perhitungan suara KPU kemarin Bawaslu Jayawijaya telah mengeluarkan rekomendasi kolektif dari seluruh pengaduan yang masuk kepada KPU agar menggunakan C hasil, dan semua rekomendasi itu dipisahkan mulai dari DPR RI, DPD RI, DPRP, DPRD.

Baca Juga :  Bupati Jhon: Jangan Bawa Senjata Tajam di Jalanan!

“Rekomendasi yang dikeluarkan berdasarkan C hasil contoh kalau saksi membuat pengaduan dan melampirkan C hasil, maka nilai dalam C hasil itu yang kita keluarkan agar KPU melakukan pembetulan namun tindak lanjutnya kita belum tahu karena belum ada surat balasan dari KPU,”Tutup Kilion Wenda (jo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

WAMENA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayawijaya memastikan jika hingga saat ini belum ada ketetapan hasil pengumuman pemilu Tahun 2024 dari KPU Kabupaten Jayawijaya lantaran masih menunggu hasil sengketa pemilu yang baru akan di sidangkan Majelis Konstitusi pada 23 April mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Kilion Wenda untuk pengumuman hasil pemilu ini penyelenggara masih menunggu hasil keputusan MK namun masih belum disidangkan khususnya untuk sengketa Pemilu ini, nanti kalau sudah disidangkan dan mendapat kepastian hukum dari MK barulah KPU bisa mengumumkan hasil pemilu tersebut.

“Semua masih menunggu sidang MK khususnya untuk sengketa hasil pemilu kemarin oleh karena itu belum bisa untuk mengumumkan hasil pemilu kemarin,”ungkapnya saat ditemui di kantor Bawaslu Usai perayaan Hut ke 16 Bawaslu ( 16/4)

Baca Juga :  Reynold: RAPBD 2023  Harus Bulan ini

Kilion mengaku belum bisa ditetapkan hasil pemilihan umum ini karena keputusan MK bisa saja berubah sehingga KPU perlu melihat lebih dulu apa keputusan yang dikeluarkan MK, namun dari Informasi yang didapatkan untuk sidang sengketa ini baru akan dilakukan 23 April ini untuk DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi , sampai DPRD kabupaten/Kota.

“Karena sidang baru nanti dilakukan 23 April maka penyelenggara juga belum bisa untuk menetapkan karena menunggu hasil MK, sebab penetapan yang dilakukan jangan sampai bertentangan dengan keputusan MK,”bebernya .

Ia juga mengaku jika akhir dari rekapitulasi perhitungan suara KPU kemarin Bawaslu Jayawijaya telah mengeluarkan rekomendasi kolektif dari seluruh pengaduan yang masuk kepada KPU agar menggunakan C hasil, dan semua rekomendasi itu dipisahkan mulai dari DPR RI, DPD RI, DPRP, DPRD.

Baca Juga :  Bupati Jhon: Jangan Bawa Senjata Tajam di Jalanan!

“Rekomendasi yang dikeluarkan berdasarkan C hasil contoh kalau saksi membuat pengaduan dan melampirkan C hasil, maka nilai dalam C hasil itu yang kita keluarkan agar KPU melakukan pembetulan namun tindak lanjutnya kita belum tahu karena belum ada surat balasan dari KPU,”Tutup Kilion Wenda (jo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya