- Advertisement -spot_img

TAG

Kejaksaan

Warga PNG Diserahkan Penyidik Narkoba ke Kejaksaan

Kasat menerangkan, Tersangka Boy yang merupakan WNA asal PNG diserahkan ke pihak Kejaksaan lantaran berkas perkaranya sesuai laporan polisi atau perbuatan yang dilakukannya telah dinyatakan lengkap / P.21.

Gelapkan Dana, Karyawan BUMD Diserahkan Ke Kejaksaan

   "Dalam penyerahan ini, kami turut menyertakan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 Bundle Surat Pendirian BUMD Prov. Papua, 1 Bundle Job discription Karyawan, 1 Bundle Slip Penarikan pada Bank Phidectama Abepura, 1 bundle Slip Penarikan pada Bank BPR Papua Mandiri Makmur, 1 Bundle rekening Koran  Bank CIMB NIAGA dan rekening Koran Bank Mandiri milik Tersangka,

Sat Narkoba Polresta Serahkan Pengedar Sabu

   Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K, S.I.K ketika dikonfirmasi mengatakan, Tersangka yang diserahkan berinisial FA (25). Tersangka ini diamankan di Jalan Pasar Youtefa Kelurahan Wai Mhorock Distrik Abepura Kota Jayapura beserta barang buktinya.

Polsek Miru Gelar Tahap II Kasus Curas di Jalan Poros Mapurujaya

  Kapolsek Mimika Baru, AKP Jaihot Limbong membenarkan, tahap II dengan tersangka berinisial JW dan KM ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeti Mimika.

Pelaku Pencurian di Jalan Budi Utomo Diserahkan ke Kejaksaan

Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU I Ketut Siartika setelah diterimanya surat dari Kejaksaan Negeri Mimika bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

Ada Calon Tersangka PON Ikut Maju Pilkada

“Masih banyak yang terlibat dalam kasus ini, kami tidak tebang pilih. Siapa pun dia yang  terlibat akan kami tetapkan sebagai tersangka kecuali mereka yang sedang mengikuti kontestasi Pilkada . Ini tidak kami ganggu sesuai dengan Surat Edaran Presiden dan Jaksa Agung,” ujarnya.

Tersangka dan BB Kasus Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif membenarkan, saat tiba di kantor Kejaksaan Negeri Mimika, tersangka langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Nazrid Arwijayah SH. 

Anthon Raharusun : Jangan Sampai Berhenti di Tengah Jalan

Apapun itu lanjut Anthon, publik tetap mengontrol melalui berbagai media yang ada. Sehingga apa yang dilakukan benar benar dalam rangka penegakan hukum, bukan karena tebang pilih untuk menetapkan tersangka.

Sentra Gakkumdu se-Tanah Tabi Siap Bekerja Profesional

  Adapun isi deklarasi tersebut berbunyi Kami dalam unsur - unsur sentra Gakkumdu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi dan Mamberamo Raya. Dengan ini menyatakan komitmen untuk menyatakan sikap untuk bertindak secara profesional dalam penekan hukum tindak pidana pemilu kepala daerah setanah Tabi.

Kejati Diingatkan Untuk Tetap Objekif

Intinya mereka meminta penyidik kejaksaan tetap objektif dengan kasus ini. Pernyataan sikap tersebut adalah pertama, Forum Pemuda   Peduli Papua menolak dengan tegas kelompok kelompok yang melakukan politisasi di media dan dikalangan masyarakat menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Waropen Tahun 2024.

Tersangka Kasus Curanmor di Keerom Diserahkan ke Kejaksaan

  Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H. menyampaikan, bahwa kegiatan penyarahan tersangka dan barang bukti tahap II ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Keerom setelah berkas perkara tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Pemantauan Kasus di Kejaksaan Negeri Biak Bisa Lewat Aplikasi

Aplikasi ini menurut Kajari Biak melalui Kasintel Kejari Chrispo Simanjuntak, SH akan sangat memudahkan masyarakat memantau langsung proses-proses penangan perkara yang ditangani oleh pihak kejaksaan terlebih masyarakat yang jauh dari jangkauan namun ada keluarga, rekan kerja yang terlibat kasus entah sebagai terdakwa maupun sebagai korban.

Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan MCK Mulai Disidik

Dari siaran pers yang diterima, kegiatan pembangunan MCK di Kampung Soryar ini tertuang dalam DPA-SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Biak Numfor tanggal 1 Januari 2022 dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 917.266.800,-. Kegiatan pembangunan MCK ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pengamat Ingatkan Pelaksanaan Diversi Harus Adil

Restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif mengemuka sejak 2020 lalu. Penyelesaian perkara yang sebelumnya selalu lewat meja hijau atau pengadilan, sejak saat itu berpeluang diselesaikan lewat jalan perdamaian. Yakni, setelah jaksa mengajukan RJ untuk kasus yang sudah dilimpahkan oleh polisi ke korps adhyaksa tersebut.

Para Saksi Terkait Korupsi Pembangunan Gereja Santa Fatimah  Mulai Diperiksa

   Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH melalui Kasi Pidsus  Donny Stiven Umbora, SH, MH, dihubungi media ini membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi  sehubungan dengan tingkatkannya kasus dugaan korupsi pembangunan gedung gereja Katolik Santa Fatimah Kelapa Lima Merauke. 

Rugikan Negara Rp 1,9 M, Oknum ASN Mamberamo Raya Ditahan

   Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, L Alexander Sinuraya, mengatakan ART ditahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/07/2024 pada 17 Juli 2024.

Satu Pembunuh Michele Kurisi Dijerat Pembunuhan Berencana

Satu tersangkanya,  Domius Wenda alias Doni Wenda  tak lama lagi akan  menjalani sidang usai kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya.  Penyerahan ini dihandle langsung personel Satgas Ops Damai Cartenz (DC)-2024 sektor Jayawijaya.

Pemkab Perpanjang Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Merauke 

   Penandatangan ini disaksikan Sekda Kabupaten Merauke  Yermias Ndiken, S.Sos, Asisten II  dan Asisten II Setda Kabupaten Merauke, Inspektur Daerah Kabupaten Merauke, Kakesbangpol dan para kepala seksi Kejaksaan Negeri Merauke.

Siap Berkolaborasi dengan Media

Kepada wartawan di Merauke,  Kajari Merauke Sulta D. Sitohang mengatakan dirinya siap  berkolaborasi dengan media yang ada di Kabupaten Merauke terutama dalam pemberantasan korupsi  di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Merauke.

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Terancam 15 Tahun Pidana

   Kompol Pombos menuturkan atas perbuatan bejatnya tersebut tersangka MH disangkakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang R/ Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

   Ini dibenarkan Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear,  yang membenarkan soal penyerahan tersangka, berkas dan barang bukti kepada Jaksa dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.

Minta Inspektorat Hitung Kerugian Dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Poo 

Kasi Pidsus  menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara  tersebut saat ini  dapat dilakukan oleh Inspektorat Daerah untuk dapat dibawa pembuktian dalam persidangan.

Datangi Kejati, Pemuda Waropen Minta Kejati Telaah Kasus Dana Hibah

Perkara yang disinggung adalah terkait dana hibah tahun 2022 untuk pembangunan salah satu gereja di Waren, Waropen sebagaimana sebelumnya disuarakan oleh salah satu LSM di Papua. Massa berjumlah 50 orang ini datang dengan membawa sejumlah spanduk.

Empat terdakwa kasus korupsi Gereja Kingmi Dituntut 2-4 tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan keempat terdakwa tersebut, yakni mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika 2015-2020 Totok Suharto, Direktur PT Waringin Megah Arif Yahya, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Pantadianan, serta Site Engineer PT Geo Inti Spasial Budiyanto Wijaya.

Banding Ditolak, Empat Terpidana Pelanggaran Pemilu Dieksekusi

Kejaksaan Negeri Jayapura, mengeksekusi empat terpidana kasus pelanggaran Pemilu tahun 2024. Mereka adalah Neli Bannegau, Sarce Lontonanung, Maria Anggelina Maturbongs dan Muhammad Fadli. Keempatnya sebagai anggota KPPS dan saksi partai politik.

Residivis Pencabulan Anak Dibawah Umur Diserahkan ke Jaksa 

Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur  yang merupakan residivis berinisial DPL (27), akhirnya diserahkan ke penyidik ke  Kejaksaan Negeri Merauke sejak Kamis (02/05/2024) untuk menjalani penuntutan.

Curi Gunakan Kunci T, Tersangka Diserahkan ke JPU

   Bermula Tersangka Boni bersama pelaku GO (masih buron) datang dari arah Buper Waena menuju TKP menggunakan sepeda motor. Setibanya di TKP keduanya melihat sepeda motor merek Yamaha WR 150, milik Korban terparkir di depan teras rumah.

Tiga Tersangka Pengedar Sabu Diserahkan ke Kejari Jayapura

Berkas Perkara P21 ke tiga  pengedar sekaligus pemilik 60 bungkus/paket seberat 64,8 gram Narkotika Golongan I jenis sabu berinisial FW (26), MP (45) dan AR (31) dilimpahkan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura yang diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Rakhmat, SH., MH.

Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Diserahkan ke Kejati

Dia menjelaskan, dua kasus korupsi yang ditangani yaitu dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pekerjaan peningkatan ruas jalan jalur III Kobakma sepanjang 9,9 kilometer dengan anggaran Rp2,6 miliar dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.

Proses Hukum Delapan WNA Segera Dirampungkan

   Ia menjelaskan bahwa delapan warga PNG ini ditangkap dengan tiga kasus berbeda. Kelompok pertama yakni SD, TS, EN dan SK diamankan tim Satrol Lantamal X pada 27 Maret 2024 karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 2,8 gram plus BBM sebanyak 5 jerigen.

Laksanakan Tahap II Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH menyatakan bahwa hari ini pihaknya telah melaksanakan tahap II kasus penyalahgunaan Narkotika dengan tersangka OU dimana berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Disenggol Saat Mabuk, Pelaku Sabetkan Parang ke Korban

   Adapun perbuatan tersangka berinisial OR ini, bermula pada Kamis 08 Februari 2024 lalu, di Kompleks perumahan BTN atas Kanker Distrik Abepura, tepatnya di Asrama Imeko, tersangka mengonsumsi minuman keras (Miras) bersama korban Nikolaus Adolof.

Lagi seorang Wanita Pembuat Miras Oplosan Diserahkan Ke Kejaksaan

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba AKP F Taborat , SH menyatakan Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya kembali  menyerahkan satu  tersangka kasus pembuat minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, dengan inisial RM, yang bersangkutan diserahkan usai berkas perkanya dinyatakan lengkap dari kejaksaan.

Perbaharui MoU Kerjasama Dengan Kejaksaan Negeri

PJ Bupati Jayawijaya Dr. Sumule Tumbo, SE, MM menyatakan kejaksaan mendampingi dalam perkara –perkara perdata atas nama pemerintah daerah dan yang paling panting melakukan pengawalan dalam program strategis pemerintah Kabupaten Jayawijaya agar berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

Tiga Wanita Penjual Miras Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RN (25), M (30) dan Y (36) merupakan tersangka penjual minuman keras lokal jenis CT yang sebelumnya ditangkap di dua lokasi berbeda. Dimana RN dan M ditangkap pada tanggal 09 Januari 2024 di sebuah kontrakan di Jalan Yos Sudarso Wamena, sedangkan Y ditangkap pada tanggal 31 Desember 2024 di Jalan Gatot Subroto Wamena.

Berkas Lengkap, Tersangka Pembunuhan Diserahkan ke Kejaksaan 

Kasus  pembunuhan yang dilakukan tersangka MK terhadap korban  Stepanus Braen Yeuw  terjadi  Elikobel, Kabupaten Merauke 31 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 WIT. Dimana  tersangka memiliki dendam terhadap korban sehingga saat bertemu di jalan, tersangka menganiayaan dengan menggunakan samurai. 

Berkas Lengkap, Polres Laksanakan Tahap II  Kasus Kepemilikan Ganja

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba AKP F Taborat , SH menyatakan usai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum maka tersangka kepemilikan ganja dengan inisial SK (27)diserahkan dengan baraing bukti ganja seberat 30,07 gram,1 buah selembaran kertas putih yang bertuliskan universitas cendrawasi yang berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat 4,93 gram dan 1 hp merek samsung warna biru.

Gakkumdu Serahkan Kasus Pelanggaran Pemilu Asmat ke Kejaksaan 

‘’Untuk kasus pelanggaran pemilu di TPS 40 Kampung Bis Agats, Kabupaten Asmat pada 14 Februari 2024 lalu sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke Jumat  lalu,’’ kata Kasat Reskrim Polres Asmat Ipda Dicky Fariz Rahmad Alhafizh, Selasa (12/03/2024). 

Polsek Wamena Kota serahkan Dua Tersangka Penjual Miras ke Kejaksaan

Kapolsek Wamena Kota AKP Najamuddin, S.Sos, SH menyatakan bahwa kedua tersangka diamankan pada tanggal 06 November 2023 dengan kasus pembuatan dan penjualan minuman keras lokal jenis Cap tikus (CT) di Jalan JB Wenas Wamena.

Tabrak Mati Dua Pengendara, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

  Bermula mobil Toyota Rush PA 1474 DT yang dikendarai AM dari arah ring road menuju pasar Otonom, dengan kecepatan tinggi. Sesampainya di tempat kejadian,  AM yang ketika itu  berkendara dalam keadaan pengaruh minuman keras (Miras) tampaknya hilang kendali, sehingga menabrak pengendara sepeda motor CB150 dan Honda CRF. Akibatnya kedua pengendara sepeda motor tersebut meninggal dunia.

Kejaksaan Terima SPDP Ketua KPPS 40 Agats, Asmat

‘’Kami telah menerima SPDP dari Sentra Gakkumdu Asmat terkait dengan pengrusakan surat suara yang dilakukan Ketua KPPS 40 Distrik Agats,  di Kabupaten Asmat,’’ kata  Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Radot Parulian, ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (28/02/2024).   

Maling Ngantuk Malah Tidur di Rumah Korban

Sebuah kejadian lucu dan menarik dalam dunia kriminal terjadi di Jayapura akibat mengkonsumsi miras kemudian melakukan pencurian. Kasus yang terbilang sangat jarang itu kini ditangani pihak Kejaksaan Negeri Jayapura usai perkaranya dilimpahkan oleh Polsek Jayapura Utara.

Tidak Terima Dihina Pelaku Aniaya Pasangan

  Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto mengatakan kasus penganiayaan tersebut bermula NM selaku suami dari korban SA belum mendapatkan pekerjaan. Karena tidak bekerja, NM pun sering dimarahi SA (Istrinya red) yang sudah bekerja. Bahkan tidak hanya dimarah, tapi menurut pengakuan NM, dirinya juga sering dihina oleh korban.

Kejaksaan Agung Usut 6.601 Kasus Korupsi Selama 2023, Selamatkan Rp 29,9 T

Beberapa di antara ribuan kasus tersebut adalah perkara besar yang melibatkan pejabat negara. Kejagung mencatat, penanganan kasus itu mampu menyelamatkan keuangan negara Rp 29,9 triliun.

Tersangka Pencurian Berujung Pembunuhan Diserahkan ke Jaksa 

Penyerahan  tersangka dan barang bukti ini dilakukan Penyidik  Polres Boven Digoel setelah berkas pemeriksaan dinyatakan P.21 atau lengkap.  ‘’Tersangka dan barang bukti kita tahap II ke Jaksa karena berita acara pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap atau P.21,’’ kata KBO Sat Reskrim Ipda  M. Hanif Tambusai, S.Tr.K.   

125 Orang Gugur dalam Seleksi CPNS Kejaksaan

  Kasi Penkum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani, menyampaikan mereka yang dinyatakan gugur karena tidak hadir sebanyak 125 orang. Dengan alasan ada yang tidak hadir tanpa keterangan dan ada yang datang terlambat.

2 Simpatisan KNPB Terbukti Lakukan Penghasutan dan Penganiayaan

AK (37) dan BM (27) akhirnya diserahkan polisi ke Kejaksaan. Keduanya berdasarkan hasil penyelidikan telah melakukan penghasutan hingga berujung pengeroyokan serta penganiayaan yang mengakibatkan OK (30) mengalami luka tusuk di bagian bahu dan TS (27) mengalami luka tusuk di bagian dada.

Pelaku Percobaan Pemerkosaan Seorang Nenek Diserahkan Polisi ke Kejaksaan

Korban yang usai membersihkan halaman rumahnya dan hendak beristirahat di dalam kamar didatangi pelapor dan langsung menutup muka dengan menggunakan selimut dan mencekik leher,  kemudian memasukan jari ke kemaluan hingga korban pingsan.

Ditetapkan Tersangka, H Samsunar Langsung Ditahan

Diketahui kasus ini telah menyeret seorang pengusaha, H. Samsunar dan telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman lima tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua.

Ada Kuota Khusus OAP Dalam Seleksi CPNS Kejaksaan

   “Yang menjadi spesial seleksi pengadaan CPNS Kejaksaan RI tahun 2023 ini, dari jumlah total pegawai yang diterima sebanyak 7.846 orang seluruh Indonesia. 2 persen diantaranya Badan Kepegawaian Nasional memberikan jatah khusus untuk Papua dan Papua Barat,” terang Aguwani kepada Cenderawasih Pos, Rabu (18/10).

Kejaksaan Tinggi Papua dan RSUD Jayapura Lakukan Pakta Integritas

Pihak Kejaksaan Tinggi Papua dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok II, lakukan Pakta Integritas terkait dengan pengamanan pembangunan strategis (PPS) pembangunan Bunker gedung radioterapi RS Jayapura yang bersumber dari DAK, Tahun Anggaran 2023.

Gara-gara Emosi, Pacar Dipukul Pakai Batu Tela   

   Menurut keterangan Kapolsek Abepura, AKP. Soeparmanto bahwa kasus penganiayaan tersebut berawal  saat korban dan tersangka yang merupakan pasangan kekasih ini, cekcok di tempat tinggal keduanya  di Perumahan Uncen bawah Abepura.

Kejati Papua Tetapkan Tiga Tersangka

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami tetapkan tiga orang tersangka berdasarkan tiga alat bukti," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Sutrisno Margi Utomo saat dikonfirmasi, Selasa (1/8)

Dugaan Kredit Fiktif, Rugikan Negara Rp 120 M

"Kami sudah menerima laporan hasil investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara atas pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi," ucap Kajati dalam keterangan persnya kepada wartawan, di Kantor Kejati Papua, Senin (31/7).

Kejaksaan Belum Tetapkan Siapa Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke, Radot Parulian, SH, MH, saat dikonfirmasi terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani sejak 2021 tersebut mengungkapkan, pihaknya masih  menunggu pemeriksaan ahli.

9 Pegawai Kejari Dianugerahi Tanda Kehormatan dari Presiden RI

  Adapun ke-9 pegawai tersebut, yakni Lukas Alexander Sinuraya,S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, James Frangky Novyand Tetelepta, S.H sebagai Kepala sub bagian pembinaan di Kejaksaan Negeri Jayapura, Theresia Frida Rumwaropen sebagai pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara jenjang mahir di Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kajari Ingatkan Anggotanya Jauhi Perbuatan Menyimpang 

‘’Saya berpesaan agar para pegawai melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan tetap menjaga profesionalitas dan proporsional.

Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dermaga Teba

Diketahui kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Teba di Mamberamo Raya  tahun anggaran 2021 senilai Rp 3,122 M dan potensi kerugian negara sekitar Rp 1,9 M.

Kembalikan Uang Kas Negara Rp 2,2 M

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya,S.H., M.H menyampaikan, pihaknya berhasil mengembalikan uang sebesar Rp 2,2 M lebih ke kas negara. Dimana uang tersebut bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hut Ke 63 Kejari Jayawijaya Beberkan Pencapaian Penanganan Kasus 1 Semester.

Hut ke 63 Tahun Kejaksaan Negeri Jayawijaya Membeberkan sejumlah penanganan kasus dan pencapaian yang di raih selama 1 semester Pada Sabtu pagi (22/7/2023), di halaman kantor Kejari Jayawijaya, mulai dari sosialisasi , Pidana umum, Pidana Khusus , Datun  hingga kerugian negara yang berhasil di selamatkan.

Kejari Jayapura Tetapkan Tersangka Kasus Pembangunan Jalan di Kabupaten Keerom

Kejaksaan Jayapura menentapkan YROG sebagai tersangka terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan jalan Tepanma – Towe Hitam Tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom.

Latest news

- Advertisement -spot_img