Monday, December 9, 2024
24.7 C
Jayapura

Ada Tersangka Lain di Kasus Korupsi Dana PON

JAYAPURA – Pengungkapan kasus dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 yang merugikan negara ratusan miliar masih terus “digarap” Kejaksaan Tinggi Papua. Kabar terakhir adalah , Kejati Papua menyita uang Rp 6.448.560.800 terkait kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua dari salah satu vendor (AMS) bidang pemasaran sub bidang venue PON.

Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon N. N Mahuse mengatakan dalam kasus ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi yang berasal bidang 1, bidang 2 dan bidang 3. Adapun bidang 1 meliputi bidang upacara, arena, konsumsi, pertandingan dan peralatan. Untuk bidang 2 meliputi bidang keamanan, SDM dan bidang TIK. Sedangkan bidang 3 meliputi akomodasi, konsumsi dan kesehatan.

Baca Juga :  Segera Umumkan Kembali Hasil Verval Honorer

“Hampir 100 orang saksi yang sudah kami mintai keterangan mereka dalam kasus dugaan korupsi dana PON ini,” kata Nixon saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (11/10).

Lanjutnya, jika kemudian seiring berjalannya waktu para saksi yang dimintai keterangan terlibat atau ada indikasi menerima gratifikasi atau melakukan tindak pidana korupsi, maka akan ditetapkan sebagai tersangka.

Jadi bukan hanya soal penyalahgunaan kewenangan kemudian memperkaya diri sendiri maupun kelompok tetapi jika menerima gratifikasi juga bisa diusut.

“Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini,” ujarnya.

Kejaksaan Tinggi Papua hingga kini masih mendalami pihak yang terlibat dalam kasus ini.  Nixon menyebut yang diamankan saat ini baru tingkat bawahan, sementara yang di atasnya belum tersentuh.

Baca Juga :  Pemprov Papua Resmi Hibahkan Beberapa Venue

“Yang diamankan saat ini baru tingkat bawah belum diatasnya, jika nanti terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi, pasti kami tindak tegas dan kami tidak tebang pilih,” tegasnya.

JAYAPURA – Pengungkapan kasus dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 yang merugikan negara ratusan miliar masih terus “digarap” Kejaksaan Tinggi Papua. Kabar terakhir adalah , Kejati Papua menyita uang Rp 6.448.560.800 terkait kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua dari salah satu vendor (AMS) bidang pemasaran sub bidang venue PON.

Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon N. N Mahuse mengatakan dalam kasus ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi yang berasal bidang 1, bidang 2 dan bidang 3. Adapun bidang 1 meliputi bidang upacara, arena, konsumsi, pertandingan dan peralatan. Untuk bidang 2 meliputi bidang keamanan, SDM dan bidang TIK. Sedangkan bidang 3 meliputi akomodasi, konsumsi dan kesehatan.

Baca Juga :  Satu Korban Laka Laut di Timika Ditemukan 

“Hampir 100 orang saksi yang sudah kami mintai keterangan mereka dalam kasus dugaan korupsi dana PON ini,” kata Nixon saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (11/10).

Lanjutnya, jika kemudian seiring berjalannya waktu para saksi yang dimintai keterangan terlibat atau ada indikasi menerima gratifikasi atau melakukan tindak pidana korupsi, maka akan ditetapkan sebagai tersangka.

Jadi bukan hanya soal penyalahgunaan kewenangan kemudian memperkaya diri sendiri maupun kelompok tetapi jika menerima gratifikasi juga bisa diusut.

“Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini,” ujarnya.

Kejaksaan Tinggi Papua hingga kini masih mendalami pihak yang terlibat dalam kasus ini.  Nixon menyebut yang diamankan saat ini baru tingkat bawahan, sementara yang di atasnya belum tersentuh.

Baca Juga :  Pemprov Gelar Pasar Murah di Taman Imbi

“Yang diamankan saat ini baru tingkat bawah belum diatasnya, jika nanti terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi, pasti kami tindak tegas dan kami tidak tebang pilih,” tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya