Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Hut Ke 63 Kejari Jayawijaya Beberkan Pencapaian Penanganan Kasus 1 Semester.

WAMENA – Hut ke 63 Tahun Kejaksaan Negeri Jayawijaya Membeberkan sejumlah penanganan kasus dan pencapaian yang di raih selama 1 semester Pada Sabtu pagi (22/7/2023), di halaman kantor Kejari Jayawijaya, mulai dari sosialisasi , Pidana umum, Pidana Khusus , Datun  hingga kerugian negara yang berhasil di selamatkan.

  Kepala kejaksaan Negeri  (Kejari) Jayawijaya Salman SH.MH. Dalam siaran persnya dengan Nomor : PR-01/R.1.16/Dip.4/07/2023. telah menyampaikan jika dalam laporan keterangan pertama capaian kinerja bidang Inteljen di antaranya yakni, Telah di laksanakan penyuluhan hukum program jaksa di tiap sekolah di Jenjang SMA yakni SMA Kristen Wamena dan Sosialisasi pada Ormas Islam lembaga dakwah Islam di Indonesia (LDII) di Wamena.

  Sedangkan untuk Capaian kinerja di  bidang tindak pidana umum yang menonjol di antaranya yakni, Pertama telah di P-21 perkara kepemilikan amunisi tanpa izin yang sah terdakwa Yance Lokbere dan Tomse Lokbere yang di sangkakan pasal 1 UDD darurat no.12 tahun 1951,

“Kedua telah di P-21 perkara kepemilikan amunisi tanpa izin yang sah atas nama Musianus Mijele yang di sangkakan melanggar pasal 1 UU  darurat No .12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP dan pasal  56 KUHP dengan kasus posisi yakni sejak 2021 -2023,”ungkapnya kemarin

Tersangka Yomse Lokbere alias Paken Lokbere alias Yomce Lokbere alias  Yonce Lokbere alias Tomse Lokbere meminta dana dari Musianus Mijele dan diberikan sebanyak Rp 30 Juta keperluan untuk membeli sebanyak 130 butir peluru jenis Kaliber 5.56 Mm kemudian diserahkan di Paro Kabupaten Nduga di bawah pimpinan Wariambo Wandikbo di kenyam Ibu Kota Kabupaten Nduga.

Baca Juga :  Polisi Periksa  6 Saksi Baru dari PRP

  Selain itu capaian Kinerja bidang tindak pidana Khusus, Pertama tahap penuntutan perkara Korupsi dugaan penyalahgunaan dana desa terdakwa atas nama Salok Sorabut,  yang merupakan kepala kampung di distrik Musatfak Kabupaten Jayawijaya tersangka telah di nyatakan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU RI  nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“kita Mengajukan tuntutan terhadap terdakwa Salok Sorabut dengan pidana penjara selam 4 Tahun dan denda sebesar Rp.50 Juta subsidair 4 bulan kurungan serta memerintahkan membayar pengganti sebesar Rp.956.388. 002 jika tersangka tidak bersedia ganti rugi selama 1 bulan,”jelasnya

ia juga menerangkan jika setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda kepemilikannya akan disita dan di lelang jika tidak mencukupi maka di pidana penjara selama 13 Tahun, sedangkan capaian kinerja bidang perdata dan tata usaha Negara Penyelamatan aset bergerak yakni Sebanyak 9 (SKK) dari pemda Jayawijaya berupa 9 motor .

Baca Juga :  Tahun 2023, PU Papua Tengah Bangun 6 Ruas Jalan

“kami juga telah  melakukan MOU sebanyak 7 kegiatan di antaranya yakni, Perum Bulog Kcp Wamena, PT.PLN (Persero) UP3 Wamena, UPK PBB, UP2K Papua Pegunungan, UPP Papua, BPJS kesehatan Cabang Wamena, dan BPJS kesehatan cabang Jayapura,”bebernya

  Selain untuk capaian kerja dari bidang barang bukti dan rampasan yang telah di laksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yakni,  sebanyak 919 butir amunisi, 7 buah senjata laras panjang  beserta Magasein dan 1 buah senapan angin yang telah di musnahkan pada rabu, 12 Juli 2023 kemarin.

“kegiatan pengembalian barang bukti dan barang rampasan sebanyak 5 di antaranya yakni 3 Unit sepeda motor, Uang tunai Rp.47.841 sehingga total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Januari – Juni 2023 Rp. 1.214.897.000.00,”jelas Kejari Jayawijaya.

  lebih Lanjut Salman berharap melalui Hut Kejari Ke-63 Tahun ini bisa menjadi monumen khususnya untuk kejari Jayawijaya bisa meningkatkan kinerja dan juga bisa introspeksi diri masing -masing bagaimana kinerja kejari Jayawijaya di tahun sebelumnya.

“Tentu ada hal yang harus kita tingkatkan ini yang harus di perbaiki jadi di hari hut ke 63 ini tidak hanya jadi seremonial belaka tapi harus mengambil banyak makna dan berbuat baik lebih banyak lagi karena kita membawahi 8 Kabupaten di Wilayah Provinsi Papua Pegunungan,”tutupnya. (jo)

WAMENA – Hut ke 63 Tahun Kejaksaan Negeri Jayawijaya Membeberkan sejumlah penanganan kasus dan pencapaian yang di raih selama 1 semester Pada Sabtu pagi (22/7/2023), di halaman kantor Kejari Jayawijaya, mulai dari sosialisasi , Pidana umum, Pidana Khusus , Datun  hingga kerugian negara yang berhasil di selamatkan.

  Kepala kejaksaan Negeri  (Kejari) Jayawijaya Salman SH.MH. Dalam siaran persnya dengan Nomor : PR-01/R.1.16/Dip.4/07/2023. telah menyampaikan jika dalam laporan keterangan pertama capaian kinerja bidang Inteljen di antaranya yakni, Telah di laksanakan penyuluhan hukum program jaksa di tiap sekolah di Jenjang SMA yakni SMA Kristen Wamena dan Sosialisasi pada Ormas Islam lembaga dakwah Islam di Indonesia (LDII) di Wamena.

  Sedangkan untuk Capaian kinerja di  bidang tindak pidana umum yang menonjol di antaranya yakni, Pertama telah di P-21 perkara kepemilikan amunisi tanpa izin yang sah terdakwa Yance Lokbere dan Tomse Lokbere yang di sangkakan pasal 1 UDD darurat no.12 tahun 1951,

“Kedua telah di P-21 perkara kepemilikan amunisi tanpa izin yang sah atas nama Musianus Mijele yang di sangkakan melanggar pasal 1 UU  darurat No .12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP dan pasal  56 KUHP dengan kasus posisi yakni sejak 2021 -2023,”ungkapnya kemarin

Tersangka Yomse Lokbere alias Paken Lokbere alias Yomce Lokbere alias  Yonce Lokbere alias Tomse Lokbere meminta dana dari Musianus Mijele dan diberikan sebanyak Rp 30 Juta keperluan untuk membeli sebanyak 130 butir peluru jenis Kaliber 5.56 Mm kemudian diserahkan di Paro Kabupaten Nduga di bawah pimpinan Wariambo Wandikbo di kenyam Ibu Kota Kabupaten Nduga.

Baca Juga :  Soal SK CPNS, Pemkab Jayawijaya Tunggu Petunjuk

  Selain itu capaian Kinerja bidang tindak pidana Khusus, Pertama tahap penuntutan perkara Korupsi dugaan penyalahgunaan dana desa terdakwa atas nama Salok Sorabut,  yang merupakan kepala kampung di distrik Musatfak Kabupaten Jayawijaya tersangka telah di nyatakan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU RI  nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“kita Mengajukan tuntutan terhadap terdakwa Salok Sorabut dengan pidana penjara selam 4 Tahun dan denda sebesar Rp.50 Juta subsidair 4 bulan kurungan serta memerintahkan membayar pengganti sebesar Rp.956.388. 002 jika tersangka tidak bersedia ganti rugi selama 1 bulan,”jelasnya

ia juga menerangkan jika setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda kepemilikannya akan disita dan di lelang jika tidak mencukupi maka di pidana penjara selama 13 Tahun, sedangkan capaian kinerja bidang perdata dan tata usaha Negara Penyelamatan aset bergerak yakni Sebanyak 9 (SKK) dari pemda Jayawijaya berupa 9 motor .

Baca Juga :  Modus Sembuyikan Miras di Dapur dan Kandang Babi Ditemukan Aparat Kepolisian

“kami juga telah  melakukan MOU sebanyak 7 kegiatan di antaranya yakni, Perum Bulog Kcp Wamena, PT.PLN (Persero) UP3 Wamena, UPK PBB, UP2K Papua Pegunungan, UPP Papua, BPJS kesehatan Cabang Wamena, dan BPJS kesehatan cabang Jayapura,”bebernya

  Selain untuk capaian kerja dari bidang barang bukti dan rampasan yang telah di laksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yakni,  sebanyak 919 butir amunisi, 7 buah senjata laras panjang  beserta Magasein dan 1 buah senapan angin yang telah di musnahkan pada rabu, 12 Juli 2023 kemarin.

“kegiatan pengembalian barang bukti dan barang rampasan sebanyak 5 di antaranya yakni 3 Unit sepeda motor, Uang tunai Rp.47.841 sehingga total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Januari – Juni 2023 Rp. 1.214.897.000.00,”jelas Kejari Jayawijaya.

  lebih Lanjut Salman berharap melalui Hut Kejari Ke-63 Tahun ini bisa menjadi monumen khususnya untuk kejari Jayawijaya bisa meningkatkan kinerja dan juga bisa introspeksi diri masing -masing bagaimana kinerja kejari Jayawijaya di tahun sebelumnya.

“Tentu ada hal yang harus kita tingkatkan ini yang harus di perbaiki jadi di hari hut ke 63 ini tidak hanya jadi seremonial belaka tapi harus mengambil banyak makna dan berbuat baik lebih banyak lagi karena kita membawahi 8 Kabupaten di Wilayah Provinsi Papua Pegunungan,”tutupnya. (jo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya