Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Gara-gara Emosi, Pacar Dipukul Pakai Batu Tela   

JAYAPURA-Tersangka berinisal IT (21) selaku pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Korban bernama Alfenita Karma di Perumahan Uncen bawah, Distrik Abepura Kota Jayapura, Senin (19/6) diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (31/7).

   Menurut keterangan Kapolsek Abepura, AKP. Soeparmanto bahwa kasus penganiayaan tersebut berawal  saat korban dan tersangka yang merupakan pasangan kekasih ini, cekcok di tempat tinggal keduanya  di Perumahan Uncen bawah Abepura.

  Karena dalam keadaan emosi pelaku kemudian langsung   memukul korban, dengan menggunakan batu tela, sehingga mengakibatkan alis kiri bagian kanan korban mengalami luka lecet. Selain itu di bagian kelompak mata tampak memar. Bahkan bola mata kanan korban tampak berdarah.

Baca Juga :  Trayek B3, B4 dan Terminal Bayangan Dihapus

  Atas perbuatan tersebut, korban kemudian melaporkan hal itu kepada Penyidik Polsek Abepura. “Kami telah kantongi barang bukti berupa 1 (satu) buah batu tela dengan ukuran lebar 9 centimeter dan panjang 20 centimeter, semuanya telah kami serahkan ke JPU,” ungkap Kapolsek dalam rilis  kepada Cendrwasih Pos, Selasa (1/8).

  Kapolsek pun menegaskan, atas perbuatannya tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 (Dua) tahun 8 (Delapan) penjara.  “Tersangka telah kami serahkan, kemudian selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut  oleh Pihak Kejari,” ungkap Kapolsek. (rel/tri)

JAYAPURA-Tersangka berinisal IT (21) selaku pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Korban bernama Alfenita Karma di Perumahan Uncen bawah, Distrik Abepura Kota Jayapura, Senin (19/6) diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (31/7).

   Menurut keterangan Kapolsek Abepura, AKP. Soeparmanto bahwa kasus penganiayaan tersebut berawal  saat korban dan tersangka yang merupakan pasangan kekasih ini, cekcok di tempat tinggal keduanya  di Perumahan Uncen bawah Abepura.

  Karena dalam keadaan emosi pelaku kemudian langsung   memukul korban, dengan menggunakan batu tela, sehingga mengakibatkan alis kiri bagian kanan korban mengalami luka lecet. Selain itu di bagian kelompak mata tampak memar. Bahkan bola mata kanan korban tampak berdarah.

Baca Juga :  Jadikan Momentum Memuliakan Nama Tuhan

  Atas perbuatan tersebut, korban kemudian melaporkan hal itu kepada Penyidik Polsek Abepura. “Kami telah kantongi barang bukti berupa 1 (satu) buah batu tela dengan ukuran lebar 9 centimeter dan panjang 20 centimeter, semuanya telah kami serahkan ke JPU,” ungkap Kapolsek dalam rilis  kepada Cendrwasih Pos, Selasa (1/8).

  Kapolsek pun menegaskan, atas perbuatannya tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 (Dua) tahun 8 (Delapan) penjara.  “Tersangka telah kami serahkan, kemudian selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut  oleh Pihak Kejari,” ungkap Kapolsek. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya