Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Tidak Terima Dihina Pelaku Aniaya Pasangan

JAYAPURA-Tidak diterima karena sering dimarah dan dihina, Pelaku NM (21) menganiaya korban SA, hingga babak belur. Atas perbuatannya NM harus berhadapan dengan hukum, bahkan Jumat (2/2) lalu tersangka  dirinya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura oleh Penyidik Polsek Abepura.

  NM dengan SA meski  belum menikah Gereja dan Capil, namun selama ini telah tinggal dalam satu rumah di Jalan Raya Gerilyawan Distrik Abepura Kota Jayapura.

  Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto mengatakan kasus penganiayaan tersebut bermula NM selaku suami dari korban SA belum mendapatkan pekerjaan. Karena tidak bekerja, NM pun sering dimarahi SA (Istrinya red) yang sudah bekerja. Bahkan tidak hanya dimarah, tapi menurut pengakuan NM, dirinya juga sering dihina oleh korban.

Baca Juga :  Selesaikan Rekomendasi BPK Perlu Kerjasama OPD

  Karena merasa terhina, sehingga pada Rabu 6 September 2023 lalu, NM yang dalam pengaruh minuman keras (Miras) menganiaya SA. Akibatnya SA mengalami luka yang cukup parah.

  “Akibat perbuatan NM, SA harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara Kotaraja selama 4 (empat) hari, bahkan hingga saat ini korban masih menjalani rawat jalan,” ungkap Kapolsek Abepura, kepada Cendrawasih Pos, Sabtu (3/2).

  Kapolsek menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Penyidik Polsek Abepura, status pelaku NM kemudian ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

  “Dan setelah berkas perkaranya lengkap atau P21, Kami menyerahkan Tersangka ke JPU Kejari, jumat (2/2/2024) kemarin,” ujar Kapolsek. (rel/tri)

Baca Juga :  BI Harap Optimalkan Potensi dan  Sumber Pertumbuhan Ekonomi

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Tidak diterima karena sering dimarah dan dihina, Pelaku NM (21) menganiaya korban SA, hingga babak belur. Atas perbuatannya NM harus berhadapan dengan hukum, bahkan Jumat (2/2) lalu tersangka  dirinya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura oleh Penyidik Polsek Abepura.

  NM dengan SA meski  belum menikah Gereja dan Capil, namun selama ini telah tinggal dalam satu rumah di Jalan Raya Gerilyawan Distrik Abepura Kota Jayapura.

  Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto mengatakan kasus penganiayaan tersebut bermula NM selaku suami dari korban SA belum mendapatkan pekerjaan. Karena tidak bekerja, NM pun sering dimarahi SA (Istrinya red) yang sudah bekerja. Bahkan tidak hanya dimarah, tapi menurut pengakuan NM, dirinya juga sering dihina oleh korban.

Baca Juga :  UM Mewisuda 90 Orang Sarjana Ilmu Komunikasi

  Karena merasa terhina, sehingga pada Rabu 6 September 2023 lalu, NM yang dalam pengaruh minuman keras (Miras) menganiaya SA. Akibatnya SA mengalami luka yang cukup parah.

  “Akibat perbuatan NM, SA harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara Kotaraja selama 4 (empat) hari, bahkan hingga saat ini korban masih menjalani rawat jalan,” ungkap Kapolsek Abepura, kepada Cendrawasih Pos, Sabtu (3/2).

  Kapolsek menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Penyidik Polsek Abepura, status pelaku NM kemudian ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

  “Dan setelah berkas perkaranya lengkap atau P21, Kami menyerahkan Tersangka ke JPU Kejari, jumat (2/2/2024) kemarin,” ujar Kapolsek. (rel/tri)

Baca Juga :  Tim Gabungan Paniki Cycloop Berhasil Amankan 3 Motor

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya