Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Selesaikan Rekomendasi BPK Perlu Kerjasama OPD

JAYAPURA- Inspektur Kota Jayapura Muchlis Karim, minta dukungan dari semua pimpinan organisasi perangkat daerah di Kota Jayapura untuk mendukung penuh menyelesaikan atau menindaklanjuti temuan atau rekomendasi BPK Perwakilan Papua dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Jayapura 2022.

  “Sesuai arahan Pak Wali juga bahwa temuan BPK ataupun rekomendasi BPK RI itu tetap akan ditindaklanjuti,dari Inspektorat akan menindaklanjutinya batas waktu memang yang disampaikan oleh BPK Perwakilan Papua itu enam puluh hari.” kata Muchlis Karim, Rabu (16/5).

   Meski  tenggang waktu yang diberikan 60 hari dari BPK, namun  Inspektur  Kota Jayapura itu optimis bisa menyelesaikannya selama tiga puluh hari. “Dari kita Pemerintah kota Jayapura usahakan tiga puluh hari itu sudah selesi ditindaklanjuti supaya kenapa tiga puluh hari supaya ada hal-hal yang kurang itu bisa segera diselesai kan sebelum enam puluh hari jadi ketika enam puluh hari itu sudah tuntas semuanya itu.” ungkapnya.

Baca Juga :  OPD Diminta Buat Video Tutorial Dalam Penerapan Protokol Kesehatan

  Ia menyampaikan pihaknya akan menyelesaikan tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK RI tersebut sampai tuntas. “Begitu juga dengan rekomendasi hasil temuan-temuan yang rekomendasi yang sebelum-sebelumnya yang kemarin disampaikan ada tujuh puluh dari delapan ratus sekian itu yang kita sudah tindak lanjuti tujuh puluh enam persen,nah itu akan kita kejar semuanya itu. Kita usahakan paling tidak kita bisa naik untuk tindak lanjut penyelesainnya itu.” pungkasnya

  Menurutnya,perlu ada kesadaran OPD untuk menindaklanjuti hasil temuan dari pemeriksaan yang telah dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua tersebut.”Untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi dari BPK itu pasti kita butuh kerja sama dari seluruh OPD yang ada di pemerintah kota apalagi yang terkait dengan rekomendasi dari BPK itu untuk sama-sama kita bersinergi untuk menyelesaikannya itu.”pungkasnya. (roy)

Baca Juga :  Gempa Mereda, Pemkot Tak Keluarkan Status Siaga Bencana

JAYAPURA- Inspektur Kota Jayapura Muchlis Karim, minta dukungan dari semua pimpinan organisasi perangkat daerah di Kota Jayapura untuk mendukung penuh menyelesaikan atau menindaklanjuti temuan atau rekomendasi BPK Perwakilan Papua dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Jayapura 2022.

  “Sesuai arahan Pak Wali juga bahwa temuan BPK ataupun rekomendasi BPK RI itu tetap akan ditindaklanjuti,dari Inspektorat akan menindaklanjutinya batas waktu memang yang disampaikan oleh BPK Perwakilan Papua itu enam puluh hari.” kata Muchlis Karim, Rabu (16/5).

   Meski  tenggang waktu yang diberikan 60 hari dari BPK, namun  Inspektur  Kota Jayapura itu optimis bisa menyelesaikannya selama tiga puluh hari. “Dari kita Pemerintah kota Jayapura usahakan tiga puluh hari itu sudah selesi ditindaklanjuti supaya kenapa tiga puluh hari supaya ada hal-hal yang kurang itu bisa segera diselesai kan sebelum enam puluh hari jadi ketika enam puluh hari itu sudah tuntas semuanya itu.” ungkapnya.

Baca Juga :  11 Ondoafi Dapat Hadiah Mobil dari Pj Wali Kota

  Ia menyampaikan pihaknya akan menyelesaikan tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK RI tersebut sampai tuntas. “Begitu juga dengan rekomendasi hasil temuan-temuan yang rekomendasi yang sebelum-sebelumnya yang kemarin disampaikan ada tujuh puluh dari delapan ratus sekian itu yang kita sudah tindak lanjuti tujuh puluh enam persen,nah itu akan kita kejar semuanya itu. Kita usahakan paling tidak kita bisa naik untuk tindak lanjut penyelesainnya itu.” pungkasnya

  Menurutnya,perlu ada kesadaran OPD untuk menindaklanjuti hasil temuan dari pemeriksaan yang telah dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua tersebut.”Untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi dari BPK itu pasti kita butuh kerja sama dari seluruh OPD yang ada di pemerintah kota apalagi yang terkait dengan rekomendasi dari BPK itu untuk sama-sama kita bersinergi untuk menyelesaikannya itu.”pungkasnya. (roy)

Baca Juga :  Jelang Peresmian, Wakil Kepala BIN Tinjau Kesiapan di PYCH

Berita Terbaru

Artikel Lainnya