Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

RFK dan Laporan SPJ  Harus Maksimal dan Tepat Waktu

JAYAPURA-Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK) di OPD Lingkungan Pemerintah Kota Jayapura hingga September 2022, realisasi fisik sudah mencapai  81,05 %, sedangkan realisasi keuangan 56,00 %. Hal ini dikatakan Pj Wali Kota Jayapura Dr Frans Pekey, M.Si.,dalam kegiatan Monitoring meja Triwulan III Program kegiatan fisik pembangunan dan realisasi keuangan di OPD lingkungan Pemkot Jayapura.

  “Saat ini sudah akhir bulan Oktober 2022 dan data yang diberikan bulan September 2022, pasti sudah ada peningkatan realisasi kegiatan fisik pembangunan dan realisasi keuangan. Jadi yang saya tekankan untuk OPD yang belum capai target, saya minta segera digenjot jika ada kendala tolong dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan baik.

Baca Juga :  Sidang APBD Perubahan Molor,  Berdampak Realisasi Program OPD 

Saya harap capaian realisasi fisik pembangunan dan keuangan minimal 95.00 % sehingga dalam menggunakan anggaran di APBD tahun 2022 dilakukan secara maksimal,” ucapnya, baru-baru ini.

  Diakui, untuk OPD yang sudah tercapai targetnya diharapkan juga bisa menyelesaikan Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dengan baik, supaya SPJ tahun 2022 tidak masih dibuat di tahun 2023. Sebab, ini akan memghambat kerja di tahun 2023.

  “Semua pekerjaan tahun 2022 harus diselesaikan tahun 2022, jangan ada yang masih dikerjakan di tahun 2023, apakah itu laporan SPJ atau pekerjaan lainnya, jadi kita harus benar- benar konsisten dan melakukan pekerjaan harus tepat waktu,” pesannya.

  Diakui, Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK) adalah pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan segala aktivitas konstruksi dan proyeksi dana keuangan dimasa mendatang sesuai dengan alokasi dananya. Dana tersebut harus diserap dengan maksimal, jika tidak maka di tahun berikutnya tentu dalam peluncuran dana akan berkurang, karena dianggap tidak bisa menggunakan secara maksimal.

Baca Juga :  Pemprov Akan Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

  Untuk itu, selain penyerapan RFK dari Dana Alokasi Umum bersumber dari APBD TA 2022 Pemerintah Kota Jayapura, maka melalui dana Otsus dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Jadi  semua wajib diserap dengan baik. (dil/tri)

JAYAPURA-Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK) di OPD Lingkungan Pemerintah Kota Jayapura hingga September 2022, realisasi fisik sudah mencapai  81,05 %, sedangkan realisasi keuangan 56,00 %. Hal ini dikatakan Pj Wali Kota Jayapura Dr Frans Pekey, M.Si.,dalam kegiatan Monitoring meja Triwulan III Program kegiatan fisik pembangunan dan realisasi keuangan di OPD lingkungan Pemkot Jayapura.

  “Saat ini sudah akhir bulan Oktober 2022 dan data yang diberikan bulan September 2022, pasti sudah ada peningkatan realisasi kegiatan fisik pembangunan dan realisasi keuangan. Jadi yang saya tekankan untuk OPD yang belum capai target, saya minta segera digenjot jika ada kendala tolong dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan baik.

Baca Juga :  Salat Idul Adha Akan Dilaksanakan di 110 Titik

Saya harap capaian realisasi fisik pembangunan dan keuangan minimal 95.00 % sehingga dalam menggunakan anggaran di APBD tahun 2022 dilakukan secara maksimal,” ucapnya, baru-baru ini.

  Diakui, untuk OPD yang sudah tercapai targetnya diharapkan juga bisa menyelesaikan Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dengan baik, supaya SPJ tahun 2022 tidak masih dibuat di tahun 2023. Sebab, ini akan memghambat kerja di tahun 2023.

  “Semua pekerjaan tahun 2022 harus diselesaikan tahun 2022, jangan ada yang masih dikerjakan di tahun 2023, apakah itu laporan SPJ atau pekerjaan lainnya, jadi kita harus benar- benar konsisten dan melakukan pekerjaan harus tepat waktu,” pesannya.

  Diakui, Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK) adalah pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan segala aktivitas konstruksi dan proyeksi dana keuangan dimasa mendatang sesuai dengan alokasi dananya. Dana tersebut harus diserap dengan maksimal, jika tidak maka di tahun berikutnya tentu dalam peluncuran dana akan berkurang, karena dianggap tidak bisa menggunakan secara maksimal.

Baca Juga :  Sidang APBD Perubahan Molor,  Berdampak Realisasi Program OPD 

  Untuk itu, selain penyerapan RFK dari Dana Alokasi Umum bersumber dari APBD TA 2022 Pemerintah Kota Jayapura, maka melalui dana Otsus dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Jadi  semua wajib diserap dengan baik. (dil/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya