Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Tidak Ditemukan Pengguna Frekuensi Radio Secara Ilegal 

MERAUKE-  Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Merauke sudah tidak menemukan penggunaan frekuensi  radio secara ilegal.  ‘’Kita sudah tidak menemukan adanya penggunaan frekuensi radio secara ilegal dalam satu dua tahun ini karena kita rutin melakukan penertiban,’’ kata Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Balmon Spektrum Frekuensi Radio Merauke Helmy  Zainuddin, di sela-sela sosialisasi penggunaan Frekuensi Radio dan TV Digital di Merauke, Senin (31/10).  

Helmy Zainuddin menjelaskan, pihaknya sudah 3 kali melakukan penertiban dan dalam  wkatu dekat ini pihaknya akan kembali melakukan penertiban penggunaan frekuensi radio tersebut secara nasional.

‘’Kapal-kapal nelayan  yang menggunakan frekuensi  radio secara ilegal sudah kita tertibkan semua. Sudah tidak ada sejauh pemantauan kami,’’ katanya. 

Baca Juga :  Tim Wasev PJO TMMD akan Tinjau Pekerjaan Fisik di  Kampung Vyer 

Namun tahun-tahun sebelumnya, lanjut dia, masih ditemukan banyak pengguna frekuensi secara ilegal. Apalagi penggunaan frekuensi  radio secara ilegal tersebut dapat mengganggu frekuensi berizin. Apalagi  jika jika penggunaan frekuensi ilegal tersebut dekat dengan pengguna frekuensi berizin.

‘’Misalnya pencet HT yang terganggu bandara misalnya sehingga pilot tidak bisa mendengar arahan dari kontrol dan secara nasional itu cukup banyak. Apalagi di nelayan, banyak  pengunaan spektrum frekuensi yang sebenarnya spektrum frekuensi itu digunakan untuk penerbangan internasional.

Karena itu, kemarin secara masif kita melakukan penertiban terhadap penggunanaan nelayan. Karena itu, untuk memudahkan nelayan kita buka loket supaya mudah mnegurus izin dan kita sering melakukan pertemuan dengan nelayan untuk memberikan edukasi ,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Mulalui Forum Gabungan OPD, Pemda Mappi Mulai Susun Renja Tahun 2024

Nelayan  disini   lanjut dia, tidak hanya di Merauke tapi seluruh Indonesia dan kadang sulit dilacak karena selalu bergerak dan menggunakan bahasa daerah.  Helmy menambahkan, untuk Balmon Merauke jumlah pengguna frekuensi yang legal sebanyak 800.000. ‘’Untuk Kabupaten Merauke sendiri jumlah frekuensi yang legal atau berizin sebanyak 800.000,’’pungkasnya. (ulo/tho)

MERAUKE-  Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Merauke sudah tidak menemukan penggunaan frekuensi  radio secara ilegal.  ‘’Kita sudah tidak menemukan adanya penggunaan frekuensi radio secara ilegal dalam satu dua tahun ini karena kita rutin melakukan penertiban,’’ kata Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Balmon Spektrum Frekuensi Radio Merauke Helmy  Zainuddin, di sela-sela sosialisasi penggunaan Frekuensi Radio dan TV Digital di Merauke, Senin (31/10).  

Helmy Zainuddin menjelaskan, pihaknya sudah 3 kali melakukan penertiban dan dalam  wkatu dekat ini pihaknya akan kembali melakukan penertiban penggunaan frekuensi radio tersebut secara nasional.

‘’Kapal-kapal nelayan  yang menggunakan frekuensi  radio secara ilegal sudah kita tertibkan semua. Sudah tidak ada sejauh pemantauan kami,’’ katanya. 

Baca Juga :  Lepas CJH, Pj Bupati Sarmi Sampaikan ini

Namun tahun-tahun sebelumnya, lanjut dia, masih ditemukan banyak pengguna frekuensi secara ilegal. Apalagi penggunaan frekuensi  radio secara ilegal tersebut dapat mengganggu frekuensi berizin. Apalagi  jika jika penggunaan frekuensi ilegal tersebut dekat dengan pengguna frekuensi berizin.

‘’Misalnya pencet HT yang terganggu bandara misalnya sehingga pilot tidak bisa mendengar arahan dari kontrol dan secara nasional itu cukup banyak. Apalagi di nelayan, banyak  pengunaan spektrum frekuensi yang sebenarnya spektrum frekuensi itu digunakan untuk penerbangan internasional.

Karena itu, kemarin secara masif kita melakukan penertiban terhadap penggunanaan nelayan. Karena itu, untuk memudahkan nelayan kita buka loket supaya mudah mnegurus izin dan kita sering melakukan pertemuan dengan nelayan untuk memberikan edukasi ,’’ jelasnya.

Baca Juga :  JGG: Kenapa Bidikannya Hanya PT Harvest Pulus Papua 

Nelayan  disini   lanjut dia, tidak hanya di Merauke tapi seluruh Indonesia dan kadang sulit dilacak karena selalu bergerak dan menggunakan bahasa daerah.  Helmy menambahkan, untuk Balmon Merauke jumlah pengguna frekuensi yang legal sebanyak 800.000. ‘’Untuk Kabupaten Merauke sendiri jumlah frekuensi yang legal atau berizin sebanyak 800.000,’’pungkasnya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya