Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Maling Ngantuk Malah Tidur di Rumah Korban

JAYAPURA – Nampaknya jika ingin melakukan pencurian sebaiknya tidak mengkondumsi minuman keras terlebih dahulu.

Sebuah kejadian lucu dan menarik dalam dunia kriminal terjadi di Jayapura akibat mengkonsumsi miras kemudian melakukan pencurian. Kasus yang terbilang sangat jarang itu kini ditangani pihak Kejaksaan Negeri Jayapura usai perkaranya dilimpahkan oleh Polsek Jayapura Utara.

Seorang pemuda berinisial JA yang melakukan tindak pidana Pencurian, karena kelelahan ia pun tertidur di kamar korbannya, alhasil pelaku dibekuk polisi.

  Ini disampaikan Kapolsek Jayapura Utara AKP, Yan Viktor Makanuay  yang menyampaikan bahwa penyidikan atas JA sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 4 / I / 2024 / SPKT / Polsek Jayapura Utara / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 7 Januari 2024 tentang pencurian telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan dan iapun dilimpahkan.

Baca Juga :  Niatan Gelar Baksos, Justru Jadi Korban Hoax

Kapolsek menceritakan kronologis kejadian  yakni pada Jumat 5 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIT di Jalan KRI Macan Tutul Dok V dimana JA melakukan pencurian disebuah rumah milik Andi.

“Sebelum melakukan pencurian, JA terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras, alhasil ketika masuk ke dalam rumah korban yang kosong karena korban lagi keluar, ia pun kelelahan dan tertidur di kamar milik korban,” kata Kapolsek.

Paginya, ketika korban pulang ia menemukan JA tertidur di kamarnya, korban langsung melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian. “Jadi ia tertidur karena mabuk,” sambungnya.

JA sendiri sempat mengambil barang berharga milik korban berupa 2 buah cincin emas, 1 buah Handphone merk Oppo dan 6 buah cincin batu giok, namun ia letakkan di pagar rumah korban kemudian masuk ke dalam rumah kembali untuk mencari barang lainnya.

Baca Juga :  Disetubuhi Lima Kali, Anak Dibawah Umur Dilarikan ke RS

“Tapi karena kelelahan efek mabuk iapun tidur di kamar korban,” ujar Kapolsek. Dan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan, JA pun diserahkan ke Jaksanya bernama Marlini Adtri, S.H., M.H pada Senin (12/2) siang.

“Atas perbuatannya tersebut, JA disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” imbuh Kapolsek.(ade/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Nampaknya jika ingin melakukan pencurian sebaiknya tidak mengkondumsi minuman keras terlebih dahulu.

Sebuah kejadian lucu dan menarik dalam dunia kriminal terjadi di Jayapura akibat mengkonsumsi miras kemudian melakukan pencurian. Kasus yang terbilang sangat jarang itu kini ditangani pihak Kejaksaan Negeri Jayapura usai perkaranya dilimpahkan oleh Polsek Jayapura Utara.

Seorang pemuda berinisial JA yang melakukan tindak pidana Pencurian, karena kelelahan ia pun tertidur di kamar korbannya, alhasil pelaku dibekuk polisi.

  Ini disampaikan Kapolsek Jayapura Utara AKP, Yan Viktor Makanuay  yang menyampaikan bahwa penyidikan atas JA sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 4 / I / 2024 / SPKT / Polsek Jayapura Utara / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 7 Januari 2024 tentang pencurian telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan dan iapun dilimpahkan.

Baca Juga :  Alasan Isu Politik Papua, Gubernur Belum Keluarkan SK

Kapolsek menceritakan kronologis kejadian  yakni pada Jumat 5 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIT di Jalan KRI Macan Tutul Dok V dimana JA melakukan pencurian disebuah rumah milik Andi.

“Sebelum melakukan pencurian, JA terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras, alhasil ketika masuk ke dalam rumah korban yang kosong karena korban lagi keluar, ia pun kelelahan dan tertidur di kamar milik korban,” kata Kapolsek.

Paginya, ketika korban pulang ia menemukan JA tertidur di kamarnya, korban langsung melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian. “Jadi ia tertidur karena mabuk,” sambungnya.

JA sendiri sempat mengambil barang berharga milik korban berupa 2 buah cincin emas, 1 buah Handphone merk Oppo dan 6 buah cincin batu giok, namun ia letakkan di pagar rumah korban kemudian masuk ke dalam rumah kembali untuk mencari barang lainnya.

Baca Juga :  Dua Sipil Tertembak Peluru Aparat

“Tapi karena kelelahan efek mabuk iapun tidur di kamar korban,” ujar Kapolsek. Dan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan, JA pun diserahkan ke Jaksanya bernama Marlini Adtri, S.H., M.H pada Senin (12/2) siang.

“Atas perbuatannya tersebut, JA disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” imbuh Kapolsek.(ade/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya