JAYAPURA – Isu mengenai kemungkinan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menjabat hingga tahun 2029 pasca-perubahan batas usia pensiun dalam revisi UU Polri terus menuai beragam tanggapan menyusul disahkannya Undang-undang Polri.
Ada yang menganggap ini akal-akalan untuk mempersiapkan Presiden di tahun 2029 sama seperti sidang perubahan usia Wapres di Mahkamah Konstitusi dimana regulasinya dulu diubah agar memudahkan. Menanggapi polemik tersebut, Ahli Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Cenderawasih (Uncen), Lily Bauw, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar tentang figur yang menjabat, melainkan bagaimana hukum mengatur keseimbangan kekuasaan dan menjaga kepercayaan publik.
Menurut Lily, revisi UU Polri perlu dilihat secara utuh. Aturan baru ini tidak hanya memperpanjang masa dinas, tetapi juga membuka ruang lebih luas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan strategis di luar institusi kepolisian tanpa harus mundur atau pensiun dini. “Jika anggota Polri dapat berdinas lebih lama dan semakin banyak menduduki jabatan strategis di berbagai lembaga negara, maka wajar apabila muncul pertanyaan dari masyarakat,” ujar Lily, Jumat (12/6).
Ia menambahkan bahwa dalam negara demokrasi, harus ada keseimbangan yang jelas antara institusi keamanan dan institusi sipil demi menjaga ruang regenerasi. Lily mengingatkan bahwa kekhawatiran masyarakat saat ini sangat berkaitan dengan agenda Reformasi 1998. Aturan mengenai netralitas dan batasan jabatan Polri sebenarnya telah dipertegas dalam lembaran hukum negara: TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, yang Menegaskan Polri harus netral dalam politik dan anggota aktif wajib mundur/pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.
Kemudian, pada Pasal 28 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, serta putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, tentang memperkuat aturan di atas dengan menegaskan bahwa penempatan Polri aktif di luar institusi tidak boleh dilakukan bebas melalui perluasan tafsir penugasan. “Mahkamah Konstitusi lewat putusan terbaru telah mengingatkan pentingnya menjaga batas yang jelas antara jabatan kepolisian dan jabatan sipil,” jelasnya.
Lebih lanjut, Lily menyoroti kelemahan struktural di Indonesia di mana posisi Kapolri tidak memiliki batas masa jabatan yang pasti (fixed term), berbeda dengan Presiden atau pimpinan KPK. Lama masa jabatan kapolri saat ini murni bergantung pada usia pensiun dan hak prerogatif presiden.
Sebagai perbandingan, Lily mencontohkan sistem di negara demokrasi lain seperti Amerika Serikat (AS) yang membatasi masa jabatan Direktur FBI. Jelasnya di AS pemerintah menetapkan masa jabatan Direktur FBI selama sepuluh tahun secara pasti. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, menjaga independensi lembaga, dan menghindari kesan bahwa aturan dapat berubah mengikuti kebutuhan politik sesaat.