Sementara di Indonesia jabatan Polri tidak memiliki masa jabatan pasti (bergantung usia pensiun & keputusan Presiden). Setiap perubahan batas usia pensiun berdampak langsung pada lamanya seseorang menjabat. Alhasil dengan masa jabatan yang jelas seperti di AS, masyarakat dapat mengetahui kapan seorang pejabat akan mengakhiri masa tugasnya tanpa perlu menunggu perubahan usia pensiun atau kebijakan lainnya.
​Oleh karena itu, Lily menekankan bahwa perdebatan mengenai kemungkinan Kapolri menjabat hingga 2029 seharusnya tidak dipahami sebagai persoalan individu. Yang perlu menjadi perhatian adalah apakah perubahan aturan tersebut tetap sejalan dengan semangat reformasi yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade.
​”Reformasi tidak hanya bertujuan membangun Polri yang kuat dan profesional, tetapi juga menjaga keseimbangan kekuasaan agar tidak terjadi penumpukan kewenangan pada satu institusi negara,” kata Lily. ​Ke depan, ia menyarankan tidak ada salahnya Indonesia mulai mempertimbangkan pengaturan masa jabatan yang lebih pasti bagi Kapolri. Dengan cara itu, stabilitas institusi tetap terjaga, regenerasi kepemimpinan dapat berlangsung secara teratur, dan polemik yang selalu muncul setiap kali ada perubahan batas usia pensiun dapat dihindari.
​”Sebab pada akhirnya, kekuatan sebuah institusi tidak terletak pada lamanya seseorang menjabat, melainkan pada kuatnya sistem yang mengatur, membatasi, dan mengawasinya,” pungkasnya. ​(jim/ade).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Sementara di Indonesia jabatan Polri tidak memiliki masa jabatan pasti (bergantung usia pensiun & keputusan Presiden). Setiap perubahan batas usia pensiun berdampak langsung pada lamanya seseorang menjabat. Alhasil dengan masa jabatan yang jelas seperti di AS, masyarakat dapat mengetahui kapan seorang pejabat akan mengakhiri masa tugasnya tanpa perlu menunggu perubahan usia pensiun atau kebijakan lainnya.
​Oleh karena itu, Lily menekankan bahwa perdebatan mengenai kemungkinan Kapolri menjabat hingga 2029 seharusnya tidak dipahami sebagai persoalan individu. Yang perlu menjadi perhatian adalah apakah perubahan aturan tersebut tetap sejalan dengan semangat reformasi yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade.
​”Reformasi tidak hanya bertujuan membangun Polri yang kuat dan profesional, tetapi juga menjaga keseimbangan kekuasaan agar tidak terjadi penumpukan kewenangan pada satu institusi negara,” kata Lily. ​Ke depan, ia menyarankan tidak ada salahnya Indonesia mulai mempertimbangkan pengaturan masa jabatan yang lebih pasti bagi Kapolri. Dengan cara itu, stabilitas institusi tetap terjaga, regenerasi kepemimpinan dapat berlangsung secara teratur, dan polemik yang selalu muncul setiap kali ada perubahan batas usia pensiun dapat dihindari.
​”Sebab pada akhirnya, kekuatan sebuah institusi tidak terletak pada lamanya seseorang menjabat, melainkan pada kuatnya sistem yang mengatur, membatasi, dan mengawasinya,” pungkasnya. ​(jim/ade).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q