Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Spakat, Skripsi Bukan lagi Prasyarat Kelulusan

JAYAPURA-Menanggapi peraturan terbaru Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nadiem Makarim, terkait regulasi perubahan syarat kelulusan bagi mahasiswa program sarjana (S1) dan diploma (D4) di Indonesia, tak lagi menulis skripsi.

Rektor Uncen Dr. Oscar Oswald O. Wambrauw, SE.MSc.agr, mengaku setuju dengan peraturan tersebut. Dan menurutnya uncen telah menerapkan aturan tersebut sejak lama.

Menurutnya regulasi tersebut sangat tepat sebab tidak mengikat baik mahasiwa itu sendiri maupun tenaga pendidik.

“Semenjak saya masih menjadi mahasiwa pun ada beberapa jurusan yang tidak menggunakan skripsi sebagai tugas pokok akhir perkulihan,” ujarnya, di Jayapura Kamis (7/9).

Lebih lanjut disampaikan bahwa regulasi perubahan syarat kelulusan lebih memberi keleluasaan mahasiswa dalam menyelesaikan tugas akhirnya, dibandingkan harus menyusun skripsi.

Baca Juga :  Permasalahan Honorer, Tinggal Dikirim Ke Menpan Untuk Penetapan

“Saya melihat regulasi ini, bagaimana perguruan tinggi diberikan kebebasan untuk mengatur, melaksanakan dan mengevaluasi serta memonitoring pelaksanaan pendidikannya,” ujar Oscar.

Hal senada dikatakan oleh Sindy Kafi Mahasiwa Tingkat Akhir, Fakultas FKIP Jurus Pendidikan Bahasa Prodi Pendidikan Bahasa inggris, yang mengku setuju dengan kebijakan menteri pendidikan. Ya, walaupun mereka yang saat ini sedang dalam semeter akhir, masih mengacu pada peraturan lama yaitu penyusunan skiripsi sebagai tugas akhir perkuliahan, namun dengan adanya regulasi yang baru menurutnya hal ini langkah yang tepat.

“Saya sih setuju setuju saja ya, hanya saja yang kita harapkan dari regulasi yang baru, ini, ada kebijakan yang bisa menjamin kesejahtraan mahasiswa setelah tamat,” tuturnya.

Baca Juga :  Selama 20 Tahun, 114 Kasus Kekerasan Dialami Jurnalis Papua

Artinya kita diberikan sebuah kepastian, sehingga setelah tamat tidak lagi susah  mendapatkan pekerjaan,” sambungnya.

Sebab yang terjadi selama ini penyediaan lapangan pekerjaan sangat tidak berbanding lurus dengan jumlah kelulusan setiap tahunnya, sehingga yang terjadi ada banyak lulusan peguruan tinggi yang menganggur.

“Semua kebijakan, baik regulasi lama tapi juga yang baru sama sama bagus, tapi kendalanya pemerintah masih belum menjamin penyediaan lapangan pekerjaan bagi mahasiswa,” bebernya (rel/wen)

JAYAPURA-Menanggapi peraturan terbaru Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nadiem Makarim, terkait regulasi perubahan syarat kelulusan bagi mahasiswa program sarjana (S1) dan diploma (D4) di Indonesia, tak lagi menulis skripsi.

Rektor Uncen Dr. Oscar Oswald O. Wambrauw, SE.MSc.agr, mengaku setuju dengan peraturan tersebut. Dan menurutnya uncen telah menerapkan aturan tersebut sejak lama.

Menurutnya regulasi tersebut sangat tepat sebab tidak mengikat baik mahasiwa itu sendiri maupun tenaga pendidik.

“Semenjak saya masih menjadi mahasiwa pun ada beberapa jurusan yang tidak menggunakan skripsi sebagai tugas pokok akhir perkulihan,” ujarnya, di Jayapura Kamis (7/9).

Lebih lanjut disampaikan bahwa regulasi perubahan syarat kelulusan lebih memberi keleluasaan mahasiswa dalam menyelesaikan tugas akhirnya, dibandingkan harus menyusun skripsi.

Baca Juga :  Selama 20 Tahun, 114 Kasus Kekerasan Dialami Jurnalis Papua

“Saya melihat regulasi ini, bagaimana perguruan tinggi diberikan kebebasan untuk mengatur, melaksanakan dan mengevaluasi serta memonitoring pelaksanaan pendidikannya,” ujar Oscar.

Hal senada dikatakan oleh Sindy Kafi Mahasiwa Tingkat Akhir, Fakultas FKIP Jurus Pendidikan Bahasa Prodi Pendidikan Bahasa inggris, yang mengku setuju dengan kebijakan menteri pendidikan. Ya, walaupun mereka yang saat ini sedang dalam semeter akhir, masih mengacu pada peraturan lama yaitu penyusunan skiripsi sebagai tugas akhir perkuliahan, namun dengan adanya regulasi yang baru menurutnya hal ini langkah yang tepat.

“Saya sih setuju setuju saja ya, hanya saja yang kita harapkan dari regulasi yang baru, ini, ada kebijakan yang bisa menjamin kesejahtraan mahasiswa setelah tamat,” tuturnya.

Baca Juga :  Usai Terima LKPJ, Dewan akan Cek ke Lapangan

Artinya kita diberikan sebuah kepastian, sehingga setelah tamat tidak lagi susah  mendapatkan pekerjaan,” sambungnya.

Sebab yang terjadi selama ini penyediaan lapangan pekerjaan sangat tidak berbanding lurus dengan jumlah kelulusan setiap tahunnya, sehingga yang terjadi ada banyak lulusan peguruan tinggi yang menganggur.

“Semua kebijakan, baik regulasi lama tapi juga yang baru sama sama bagus, tapi kendalanya pemerintah masih belum menjamin penyediaan lapangan pekerjaan bagi mahasiswa,” bebernya (rel/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya