Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Kembalikan Uang Kas Negara Rp 2,2 M

JAYAPURA – Pada puncak perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 dan Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-23, Sabtu (22/7) kemarin. Kejaksaan Negeri Jayapura paparkan sejumlah keberhasilannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya,S.H., M.H menyampaikan, pihaknya berhasil mengembalikan uang sebesar Rp 2,2 M lebih ke kas negara. Dimana uang tersebut bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Uang tersebut bersumber dari PNPB berbagai pengungkapan kasus yang ditangani selama Januari hingga Juli tahun 2023,” terang Sinuraya kepada wartawan di Aula Kantor Kejari Jayapura.

Sinuraya menerangkan, pengungkapan kasus tersebut antara lain dari tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata, tata usaha negara dan hasil lelang.

Baca Juga :  Soal Barang Bukti Senpi, TPNPB Tuding Setingan

“Kejari secara nyata telah memberikan kontribusi pemasukan bagi negara. Hal itu dibuktikan dengan telah disetornya PNBP senilai Rp 2,2 M lebih,” kata Sinuraya.

Lanjut Sinuraya menerangkan, selain pengembalian uang ke kas negara. Capaian kinerja Kejari Kayapura yang lain yakni bagian perkara pidana umum. Sampai dengan saat ini, Kejari Jayapura sudah menerima SPDP sebanyak 404 perkara.

“Terhitung satu minggu ini sebelum 22 Juli 2023, kita terima SPDP dari Kepolisian sebanyak 404 perkara. Dari ratusan perkara ini, yang sudah masuk tahap II, artinya yang sudah diserahkan ke kejaksaan dan menjalani proses sidang sebanyak 320 perkara,” terangnya.

Sementara untuk bidang perdata dan tata usaha negara non litigasi (perkara diluar persidangan), dilakukan sebanyak sembilan kali. Sedangkan bantuan hukum 1 perkara. Untuk Bidang Datum, serapan anggaran hingga bulan Juli ini sudah 40,28 persen.

Baca Juga :  Pertamina Sosialisasi My Pertamina Melalui Turnamen Basketball

“Untuk bidang tindak Pidana Khusus, telah dilakukan penyelidikan terdapat 4 perkara. Sedangkan penyidikan ada 3 perkara dan sudah dituntaskan ada 2 perkara naik ke penuntutan yaitu kasus jalan Trimuris Kasonaweja di Mamberamo Raya sudah inkra. Sedangkan proses tahap tuntun yaitu kasus di Keerom (Kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Tepanma – Towe hitam tahun anggaran 2018),” terangnya. (fia/wen)

JAYAPURA – Pada puncak perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 dan Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-23, Sabtu (22/7) kemarin. Kejaksaan Negeri Jayapura paparkan sejumlah keberhasilannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya,S.H., M.H menyampaikan, pihaknya berhasil mengembalikan uang sebesar Rp 2,2 M lebih ke kas negara. Dimana uang tersebut bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Uang tersebut bersumber dari PNPB berbagai pengungkapan kasus yang ditangani selama Januari hingga Juli tahun 2023,” terang Sinuraya kepada wartawan di Aula Kantor Kejari Jayapura.

Sinuraya menerangkan, pengungkapan kasus tersebut antara lain dari tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata, tata usaha negara dan hasil lelang.

Baca Juga :  Aparat Lakukan Pengejaran Terhadap Kelompok Plato Merani di Yapen

“Kejari secara nyata telah memberikan kontribusi pemasukan bagi negara. Hal itu dibuktikan dengan telah disetornya PNBP senilai Rp 2,2 M lebih,” kata Sinuraya.

Lanjut Sinuraya menerangkan, selain pengembalian uang ke kas negara. Capaian kinerja Kejari Kayapura yang lain yakni bagian perkara pidana umum. Sampai dengan saat ini, Kejari Jayapura sudah menerima SPDP sebanyak 404 perkara.

“Terhitung satu minggu ini sebelum 22 Juli 2023, kita terima SPDP dari Kepolisian sebanyak 404 perkara. Dari ratusan perkara ini, yang sudah masuk tahap II, artinya yang sudah diserahkan ke kejaksaan dan menjalani proses sidang sebanyak 320 perkara,” terangnya.

Sementara untuk bidang perdata dan tata usaha negara non litigasi (perkara diluar persidangan), dilakukan sebanyak sembilan kali. Sedangkan bantuan hukum 1 perkara. Untuk Bidang Datum, serapan anggaran hingga bulan Juli ini sudah 40,28 persen.

Baca Juga :  Dana Hibah Pemilu Dicairkan Sesuai Aturan Keuangan

“Untuk bidang tindak Pidana Khusus, telah dilakukan penyelidikan terdapat 4 perkara. Sedangkan penyidikan ada 3 perkara dan sudah dituntaskan ada 2 perkara naik ke penuntutan yaitu kasus jalan Trimuris Kasonaweja di Mamberamo Raya sudah inkra. Sedangkan proses tahap tuntun yaitu kasus di Keerom (Kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Tepanma – Towe hitam tahun anggaran 2018),” terangnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya