Terlibat Pidana Umum, TNI Harus Diadili di Peradilan Umum

Sementara itu, Afrika Selatan dan Belanda disebut menerapkan pembatasan ketat terhadap kewenangan peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum. Pendekatan tersebut dipandang sebagai upaya memperkuat supremasi hukum sipil sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia.

Para pemohon berpendapat, perbedaan mekanisme peradilan berdasarkan status seseorang sebagai anggota TNI berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (*/JawaPos.com)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Nasib Motor Listrik MBG Bisa Dialihkan Untuk Kementerian

Sementara itu, Afrika Selatan dan Belanda disebut menerapkan pembatasan ketat terhadap kewenangan peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum. Pendekatan tersebut dipandang sebagai upaya memperkuat supremasi hukum sipil sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia.

Para pemohon berpendapat, perbedaan mekanisme peradilan berdasarkan status seseorang sebagai anggota TNI berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (*/JawaPos.com)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Tingkatkan Kesiapsiagaan dalam Hadapi Potensi Bencana Alam

Berita Terbaru

Artikel Lainnya