Sementara itu, Afrika Selatan dan Belanda disebut menerapkan pembatasan ketat terhadap kewenangan peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum. Pendekatan tersebut dipandang sebagai upaya memperkuat supremasi hukum sipil sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Para pemohon berpendapat, perbedaan mekanisme peradilan berdasarkan status seseorang sebagai anggota TNI berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Sementara itu, Afrika Selatan dan Belanda disebut menerapkan pembatasan ketat terhadap kewenangan peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum. Pendekatan tersebut dipandang sebagai upaya memperkuat supremasi hukum sipil sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Para pemohon berpendapat, perbedaan mekanisme peradilan berdasarkan status seseorang sebagai anggota TNI berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q