​Dibatasi Waktu, Tiap OPD Diminta Segera Lakukan Aksi dan Evaluasi

​JAYAPURA – Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Jayapura, pada Kamis (15/10). Ia mengingatkan bahwa tenggat waktu pelaksanaan anggaran perubahan telah ditetapkan secara mengikat, yakni pada tanggal 15 Desember.

   “Tanggal 15 Desember itu closing. Tidak ada perpanjangan. Ringkas, segera sesuaikan dengan jadwal kita,” tegas Rustan, di hadapan para pimpinan OPD pemerintah Kota Jayapura.

  Ia menegaskan tidak akan ada perpanjangan waktu setelah tanggal tersebut, sehingga setiap OPD diwajibkan untuk segera meringkas jadwal dan menyesuaikan rencana kerja masing-masing.

  Karena itu Rustan, mengingatkan para pimpinan OPD bahwa dokumen DPPA yang diterima bukanlah sekadar kertas atau buku biasa, melainkan sebuah surat perintah tugas yang menuntut tindak lanjut cepat. Para OPD diminta untuk segera menggelar rapat internal guna menentukan langkah-langkah efektivitas kegiatan, baik melalui pola swakelola maupun katalog.

Baca Juga :  Walikota Buka Turnamen Manggarai Cup 1

  Langkah ini diperlukan guna memetakan serta menentukan strategi pelaksanaan kegiatan, baik yang dieksekusi melalui mekanisme pengadaan langsung, katalog elektronik, maupun swakelola, demi mengefektifkan sisa waktu yang ada.

   Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) diminta melakukan pengawasan serta evaluasi secara terus-menerus terhadap kemajuan fisik kegiatan yang wajib dilaporkan setiap minggunya.

  “Apabila dalam prosesnya ditemukan hambatan teknis dari OPD maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kendala tersebut harus segera dilaporkan kepada pimpinan agar dapat dicarikan solusi secara cepat,” ujar Rustan.   

​JAYAPURA – Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Jayapura, pada Kamis (15/10). Ia mengingatkan bahwa tenggat waktu pelaksanaan anggaran perubahan telah ditetapkan secara mengikat, yakni pada tanggal 15 Desember.

   “Tanggal 15 Desember itu closing. Tidak ada perpanjangan. Ringkas, segera sesuaikan dengan jadwal kita,” tegas Rustan, di hadapan para pimpinan OPD pemerintah Kota Jayapura.

  Ia menegaskan tidak akan ada perpanjangan waktu setelah tanggal tersebut, sehingga setiap OPD diwajibkan untuk segera meringkas jadwal dan menyesuaikan rencana kerja masing-masing.

  Karena itu Rustan, mengingatkan para pimpinan OPD bahwa dokumen DPPA yang diterima bukanlah sekadar kertas atau buku biasa, melainkan sebuah surat perintah tugas yang menuntut tindak lanjut cepat. Para OPD diminta untuk segera menggelar rapat internal guna menentukan langkah-langkah efektivitas kegiatan, baik melalui pola swakelola maupun katalog.

Baca Juga :  Promosi Pariwisata , Dispar Libatkan Perhotelan dan Restoran

  Langkah ini diperlukan guna memetakan serta menentukan strategi pelaksanaan kegiatan, baik yang dieksekusi melalui mekanisme pengadaan langsung, katalog elektronik, maupun swakelola, demi mengefektifkan sisa waktu yang ada.

   Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) diminta melakukan pengawasan serta evaluasi secara terus-menerus terhadap kemajuan fisik kegiatan yang wajib dilaporkan setiap minggunya.

  “Apabila dalam prosesnya ditemukan hambatan teknis dari OPD maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kendala tersebut harus segera dilaporkan kepada pimpinan agar dapat dicarikan solusi secara cepat,” ujar Rustan.   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya