JAYAPURA – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua menekankan adanya perlindungan lahan pertanian dan tanah adat melalui pemetaan, penetapan kawasan perlindungan serta penguatan kolaborasi dengan pemerintah daerah, dan masyarakat adat.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Roy Wayoi di Jayapura, Jumat, mengatakan perlindungan lahan pertanian dilakukan untuk mendukung ketahanan pangan sekaligus mencegah alih fungsi lahan sawah yang telah ditetapkan pemerintah.
“Salah satu langkah yang dilakukan melalui penetapan lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B),” katanya.
Menurut Roy, pemerintah kabupaten dan kota berperan menyiapkan lokasi pengembangan pertanian, sedangkan BPN membantu pemetaan serta terlibat dalam proses pengusulan hingga evaluasi untuk memastikan perlindungan lahan berjalan sesuai kebijakan.
“Selain mendukung ketahanan pangan, BPN juga mendorong pemberdayaan masyarakat melalui pemetaan dan sertifikasi tanah,” ujarnya.
JAYAPURA – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua menekankan adanya perlindungan lahan pertanian dan tanah adat melalui pemetaan, penetapan kawasan perlindungan serta penguatan kolaborasi dengan pemerintah daerah, dan masyarakat adat.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Roy Wayoi di Jayapura, Jumat, mengatakan perlindungan lahan pertanian dilakukan untuk mendukung ketahanan pangan sekaligus mencegah alih fungsi lahan sawah yang telah ditetapkan pemerintah.
“Salah satu langkah yang dilakukan melalui penetapan lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B),” katanya.
Menurut Roy, pemerintah kabupaten dan kota berperan menyiapkan lokasi pengembangan pertanian, sedangkan BPN membantu pemetaan serta terlibat dalam proses pengusulan hingga evaluasi untuk memastikan perlindungan lahan berjalan sesuai kebijakan.
“Selain mendukung ketahanan pangan, BPN juga mendorong pemberdayaan masyarakat melalui pemetaan dan sertifikasi tanah,” ujarnya.