Selain operator seluler, MK juga akan meminta keterangan dari Perusahaan Listrik Negara atau PLN untuk mendalami persoalan tarif serta mekanisme token listrik yang dinilai memiliki kemiripan dengan sistem kuota internet.
Para pemohon adalah Razak Ramadhan Jati Riyanto, M. Abdul Latif Khamdilah, M. Hidayat Budi Kusumo, dan M. Mukhlis Rudi Prihatno. Sidang uji materiil telah memasuki tahap lanjutan dan terakhir digelar pada Kamis, 5 Februa
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan. Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil yang diajukan para pemohon lebih banyak membahas persoalan ketidakpas
Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi MK, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 8/PUU-XXIV/2026 dan telah memasuki sidang pendahuluan pada Selasa, 20 Januari 2026. Permohonan itu diumumkan secara terbu
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut pemohon menyoroti Pasal 8 di UU Pers yang dianggap tidak memuat aturan jelas dalam kaitan perlindungan hukum terhadap wartawan. Dikutip dari laman res
Ia menjelaskan, objek delik aduan dalam pasal ini dibatasi secara ketat hanya pada lembaga negara utama. Yakni Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwa
Sejumlah permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah tercatat masuk ke MK. Gugatan tersebut diajukan oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari warga negara perorangan, akademisi, hingga kel
Putusan itu mengabulkan uji materi gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil. "Amar putusan, mengadili: mengabulkan
Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 110B ayat (1) UU Pencegahan dan Pengrusakan Hutan Dalam UU Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi UU dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, t
‘’Hasil paripurna DPRK Boven Digoel sudah disampaikan kepada kita untuk diteruskan ke Mendagri untuk ditetapkan dalam sebuah surat keputusan. Nah, kita sudah selesaikan seluruh dokumen dan mengirimkan ke Mendagri. Jadi k
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRP Denny H. Bonai didampingi para wakil ketua. Turut hadir Pj Sekda Papua Suzana Wanggai, Ketua dan anggota KPU Papua, serta seluruh unsur Forkopimda. Hanya saja dari pasangan terpilih, h
Isu yang dibawa masih sama yakni menganggap pelaksanaan PSU lalu diwarnai berbagai kecurangan. Menariknya, pendemo menganggap bahwa kondisi PSU yang tak sesuai harapan mereka tak lepas dari dugaan keterlibatan Pj Gubernu
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan Mari-Yo dipastikan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih periode 2025–2030. Putusan MK ini dianggap oleh massa pendukung BTM-CK tidak berdasarkan fakta sidang dan
Dalam putusannya, MK menolak semua dalil yang diajukan pemohon termasuk eksepsi dari para pihak. Dalil-dalil tersebut antara lain terjadinya perubahan perolehan suara, tidak responsifnya KPU Papua menangapi keberatan pem
Perkara dengan nomor registrasi 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK). Mengingat tingginya atensi publik terhadap putusan tersebut, Polda Papua menyatakan kesia
Pilkada bukan hanya soal siapa yang menang, tetapi juga bagaimana prosesnya dijalankan. Persidangan yang berlangsung sejak awal September 2025 memperlihatkan adanya perbedaan tafsir antar pihak mengenai apakah pelaksanaa
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo menegaskan bahwa situasi kondusif sangat penting demi kelancaran agenda kenegaraan dan menjaga stabilitas sosial politik di ibu kota Provinsi Papua.
Masyarakat diminta untuk menghormati putusan tersebut dan tidak melakukan tindakan merugikan. “Besok (Rabu-red) itu juga pengumuman PSU Pilkada Papua, apapun hasilnya kita hormati dan jaga Tanah Papua bersama-sama,” ungk
"Kami berharap semua berjalan dengan aman, semua pihak menanggapi dengan dewasa untuk bisa menerima hasil putusan MK. Serta kami berharap agar masyarakat tetap menjaga kerukunan dan persatuan yang sudah terjalin dengan t
Doa bersama tersebut berlangsung di Panti Asuhan Pelangi Abepura dan Panti Asuhan Muhammadiyah Abepura. Selain doa, BTM yang didampingi oleh sang Istri Kristina Luluporo juga menyerahkan santunan dan bantuan sembako bagi
Salah satu dalil pemohon yang didalami lebih lanjut yakni mengenai dugaan partisipasi pemilih yang melebihi 100 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 62 tempat pemungutan suara (TPS) di 8 kabupaten/kota pada Pemungutan Su
Salah satu saksi, Zulfikar, yang merupakan saksi BTM–CK tingkat provinsi sekaligus tim tabulasi data, membeberkan adanya ketidaksesuaian hasil di beberapa daerah. Zulfikar menyebut, di Kabupaten Supiori pihaknya menemuka
Menurut Lily keputusan ini menunjukkan bahwa MK tidak serta-merta menolak atau mengabulkan permohonan, melainkan memberi kesempatan bagi para pihak untuk membuktikan dalil dan bantahannya secara terbuka di hadapan hukum.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli, serta mengesahkan alat bukti tambahan. Sebut Saldi adapun keputusan ini diambil setelah MK menemukan cukup alasan untuk
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, melalui Kabag Ops AKP Suheriyono, menjelaskan bahwa personel akan ditempatkan di sejumlah titik strategis, seperti Lapangan Theys dan perbatasan kota, guna mengantisipasi potensi pe
Dijelaskan Fajar putusan tersebut dilakukan berdasarkan peraturan MK Nomor 9 tahun 2025 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan walikota.
Menjelang putusan itu, Ketua Sinode GKI di Tanah Papua, Pdt. Andrikus Mofu, menyampaikan harapan agar MK dapat menjalankan fungsi sebagai lembaga peradilan yang profesional, independen, dan adil dalam memutuskan perkara
Sejak awal persidangan, yang disiarkan langsung di akun YouTube resmi Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung dinamis. Kuasa hukum pemohon berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa telah terjadi pelanggaran fundamental yang b
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua (Termohon) menyebut dalil Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Benhur Tomi Mano-Constant Karma (Pemohon) tidak disertai dengan adanya bukti pelanggaran hukum atau kesalahan pet
Para tokoh ini mendesak MK lebih peka melihat lamanya proses demokrasi di Papua. Rakyat Papua masih harus menunggu untuk hasil MK dan ini dikatakan sangat merugikan. Para tokoh ini memberi pernyataan agar MK segera memut
Dalam arahannya, Wakapolda menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran atas keberhasilan mengawal aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 1–2 September 2025. Menurutnya, pengamanan berjalan lancar berkat dedikasi, integr
Pemohon mendalilkan selisih suaranya sebesar 0,8 persen atau 4.134 suara dengan Paslon Nomor Urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen (Pihak Terkait) karena adanya partisipasi pemilih di atas 100 persen m
Prinsipnya, kata Fajar, dalam persidangan dan jawaban pihaknya akan menampilkan hal-hal yang menurut mereka sudah dilakukan dan sesuai ketentuan. Karena KPU pada prinsipnya meyakini bahwa apa yang sudah ditetapkan itu ad
Ia menerangkan, sidang akan dimulai pada 2 September dengan agenda sidang pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, dilanjutkan dengan sid
Adapun Permohonan itu telah diregistrasi MK pada Jumat (22/8/2025) dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik 22/PAN.MK/e-AP3/08/2025. Meski begitu, Kadiv Hukum KPU Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon men
Ia menerangkan, sesuai ketentuan Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa peserta pemilihan kepala daerah dapat mengajukan sengketa/pembatalan SK penghitungan perolehan suara paling lambat ti
Masih ada upaya yang bisa dilakukan untuk mencari keadilan. BTM - CK tidak menerima hasil pleno yang menyebut hasil 255.683 suara dan 259.817 suara. Dan Jumat (22/8) siang kemarin paslon ini akhirnya muncul ke publik mem
Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar Henry Indraguna mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mengubah tafsir ketentuan pemilu serentak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 dan Pasal 3
Salah satu sekolah swasta yang telah menanggapi putusan MK tersebut adalah Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK) Kota Jayapura. Kepada Cenderawasih Pos Direktur Sekretariat Eksekutif YPPK St. Fransiskus A
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan segera mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait guna memastikan implementasi putusan berjalan efektif.
Mendengar pernyataan itu, Kapolres sangat mengapresiasi dan menaruh hormat karena apa yang diisukan di kalangan masyarakat dan media sosial itu tidak benar dengan putusan MK hari Senin kemarin dengan kebesaran hati dengan tegas Bapak Ricolumbus Petrus Omba melalui video hadir menyatakan dan menerima karena itulah sejatinya pemimpin besar yang lebih mendahulukan kepentingan masyarakat menjadi utama.
Namun tokoh-tokoh masyarakat Papua Pegunungan dan segenap penduduk Papua Pegunungan menunjukkan sikap sukacita dan rasa kasih dalam kontestasi politik lokal baik gubernur dan bupati di delapan kabupaten se-Papua Pegunungan.
Namun secara internal pihaknya telah memetakan melakukan rapat koordinasi, terkait proses pengamanan guna memetahkan titik-titik yang diindikasi rentan terjadinya konflik saat PSU itu berlangsung.
Usai MK membacakan putusan, BTM yang berada di Jakarta lantas mendapat telepon dari sang istri Kristina Luluporo yang ketika itu bersama tim ikut memantau dari Papua. Ketika melakukan video call, BTM nampak tertegun dan menyapa dengan terbata-bata. Ia sempat menangis dan menerima semua putusan MK.
Hal ini terungkap usai gugatan yang diajukan pemohon yakni paslon nomor 2 Befa Yigibalom-Natan Pahabol tidak dapat diterima. Dengan putusan MK ini, secara otomatis mengikrarkan kemenangan pasangan John Tabo- Ones Pahabol (Jones) dalam pilkada pertama untuk Provinsi Papua Pegunungan 2024.
Abisai Rollo mengaku, setelah bunyi trompet selesai kemudian ada penyampaian pemberitahuan dari panitia lewat pengeras suara. "Bunyi trompet tersebut adalah bagian dari tradisi di Akmil yang dibunyikan pada waktu-waktu tertentu, termasuk saat subuh,"ujarnya.
Keputusan ini secara otomatis membatalkan hasil Pilkada Papua yang sebelumnya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, yang memenangkan kandidat Benhur Tommy Mano-Yermias Bisai. Tidak hanya itu, MK juga mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1, Yermias Bisai, dari kepesertaan dalam Pilgub Papua 2024.
Ketua DPRP Papua Pegunungan, Yos Elopere mengatakan, semua pihak di Papua Pegunungan untuk bersama-sama menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang baik atas putusan gugatan PHPU yang akan dikeluarkan.
Pj. Bupati Jayapura, Samuel Siriwa menjelaskan, terkait dengan putusan MK mengenai gugatan hasil pilkada dan memutuskan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura terpilih, diharapkan bahwa sesuai dengan hasil coffee morning yang dilakukan di Polres Jayapura
Kompol Huda mengatakan dalam patroli ia meminta masyarakat untuk selalu menjaga kamtibmas dan menjauhi perbuatan melanggar hukum. Masyarakat juga diimbau untuk dapat menghormati keputusan sengketa Pilkada Belu di MK yang akan dilaksanakan hari ini.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, mengajukan berbagai pertanyaan kepada Yermias Bisai mengenai proses pendaftarannya sebagai calon dalam Pilkada Papua. Salah satu fokus utama adalah pengurusan Surat Keterangan (Suket) Tidak Pernah Dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Hal ini menjadi poin sengketa yang diajukan oleh pihak pemohon, yaitu kuasa hukum Mathius D. Fakhri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo).
Menanggapi isu tersebut, Pemerhati Politik, Victor Buefar menegaskan bahwa suara yang telah disalurkan oleh masyarakat Papua adalah murni pilihan rakyat dan lahir dari hati nurani mereka. Ia menilai bahwa tuduhan-tuduhan yang berkembang saat ini merupakan opini tidak berdasar yang sengaja dibuat oleh pihak tertentu.
Ketua Forum Intelektual Muda Tabi Saireri, Yulianus Dwa, menyampaikan bahwa beberapa pendapat miring yang berkembang di masyarakat hanyalah pendapat pribadi dari oknum yang tidak senang dengan kemenangan pasangan Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai (TM-YB).
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K mengatakan, meski sampai dengan saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi dari MK terkait pelantikan kepala daerah, akan tetapi pihak siap melaksanakan pengamanan.
Pertemuan yang diinisiasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mimika ini pun dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika dalam rangka menyikapi situasi keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat menjelang sidang putusan sengketa Pilkada Mimika oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU Papua melakukan tindakan yang tidak jujur, tidak netral, dan tidak profesional," tegasnya di hadapan majelis hakim. Selain itu, ia juga menyoroti ketidakprofesionalan Bawaslu Papua yang tidak menindaklanjuti dugaan pemalsuan dokumen sebagai tindak pidana pemilu.
‘’Sebenarnya kami telah menjadwalkan pleno penetapan ini pada tanggal 7 Februari, tapi sesuiai arahan dari pimpinan KPU RI bahwa seluruh KPU provinsi, kabupaten dan kota yang telah dibacakan MK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat formil, untuk dilaksanakan pleno hari ini sehingga mau tidak mau kami laksanakan tahapan akhir dari seluruh rangkaian tahapan ini,’’ kata Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun.
"Persidangan ulang akan dilakukan pada 7 Februari dan 17 Februari. Jadi apabila ada aksi-aksi tanpa izin dan mengganggu Kamtibmas, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur," tegas Kapolres.
Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara nomor 241/PHPU.GUB/XXIII/2025. Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon “tidak dapat diterima”, sekaligus menutup peluang gugatan lebih lanjut terkait keabsahan keaslian Orang Asli Papua (OAP) yang menjadi dasar gugatan.
Dismissal bisa diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyarawatanan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan diterima atau tidak diterima untuk dinaikkan ke pembuktian.
Pj Walikota Jayapura, Christian Sohilait menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan semua muspida dalam pasca putusan dismissal permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah khususnya walikota dan wakil walikota Jayapura di Mahkamah Konstitusi.
Pihak kepolisian juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan secara preventif dan preemtif bersama instansi terkait untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Operasi Mantap Praja Cartenz-2024 yang saat ini masih berlangsung menjadi bagian dari strategi pengamanan tersebut.
Bagi yang lanjut tentu akan ada pemangilan dari MK. Namun kami KPU Papua Selatan tetap optimis bahwa perkara 241 akan ditolak, sehingga kami akan segera melakukan penetapan pasangan calon terpilih,’’ kata Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze, lewat pesan suara yang dibagikan dalam WA group media gathering KPU Papua Selatan
"Masalah tempatnya sedang dibicarakan, tapi yang jelas di ibu kota negara," ucap Tito. Tito juga menegaskan, Ibu Kota Negara sampai saat ini masih Jakarta. Sebab, Peraturan Presiden (Perpres) tentang perpindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai saat ini belum terbit.
Dalam pertemuan itu, Kapolres meminta kepada masing-masing tim pemenangan dari tiga pasangan calon (Paslon), yakni Paslon nomor urut 1, Johannes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL), Paslon nomor urut 2 Maximus Tipagau – Peggi Patrisia Pattipi (MP3) dan Paslon nomor urut 3 Alexander Omaleng – Yusuf Rombe Pasarrin (AIYE) agar dapat membersamai seluruh stakeholder menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Mimika.
"Putusan MK adalah yang terbaik, siapa pun yang terpilih wajib kita dukung. Jangan sampai karena agenda lima tahunan ini masyarakat kita justru terpecah, karena itu akan berdampak pada pembangunan Papua ke depan,” kata Gubernur Ramses. “Mari kita terima kemenangan dan kekalahan dengan penuh syukur," sambung Ramses.
Saldi Isra juga mengingatkan agar semua pihak menyerahkan hasil perkara sepenuhnya kepada Majelis Hakim dan tidak tergoda untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum. "Jangan sampai ada kuasa hukum yang ingin mendapatkan keuntungan besar dari prinsipal dengan mengaku bahwa untuk menang di MK dibutuhkan sejumlah uang. Prinsipal yang merasa cemas terhadap hasil persidangan lalu berusaha mengumpulkan uang tersebut. Itu tidak boleh terjadi," tuturnya.
Sidang awal terkait hal ini telah dilakukan, dan putusan gugur atau tidaknya perkara sengketa Pilkada 2024 yang diajukan oleh paslon AIYE dan MP3 akan dibacakan pada 4 sampai 5 Februari 2025. Pembacaan putusan ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu 11 sampai 13 Februari 2025.
Satu gugatan yang masuk ke MK adalah terkait Pilkada Walikota Jayapura yang diajukan oleh Boy Markus Dawir-Dipo Wibowo yang menyampaikan keberatannya terhadap keikutsertaan Paslon Nomor 2, Jhony Banua Rouw-Darwis Massi. Saat ini tim BMD-Dipo menunggu apakah gugatannya dilanjutkan atau justru masuk dalam dismisal.
Anggota Bawaslu Papua Yofrey Piryamta N. Kebelen menuturkan, pihaknya telah memverifikasi sejumlah laporan terkait sengketa dan menemukan bahwa tidak ada bukti pelanggaran. Dari lima laporan yang diterima Bawaslu, hanya satu yang terdaftar secara resmi.
PJ Bupati Jayawijaya Thony M Mayor, S.Pd, MM mengharapkan masyarakat mendukung TNI/Polri dengan sama -sama menjaga keamanan sehingga aktifitas dalam Kota Wamena ini bisa berjalan baik itu aktifitas ekonomi, sosial, pendidikan kesehatan serta keagaamaan bisa berjalan baik seperti yang diharapkan.
Berdasarkan sertifikat C hasil, suara Mari-Yo di distrik tersebut awalnya hanya 8.125 suara, namun dalam sertifikat D hasil kecamatan meningkat menjadi 17.262 suara. Ini menjadi ledakan perolehan suara yang tidak masuk akal. Kenaikan ini terutama terjadi di beberapa kelurahan, seperti Ardipura, Entrop, Argapura, dan Hamadi, dengan total tambahan suara mencapai 9.137 suara.
Berkaitan dengan itu, Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM melalui Kasi Humas AKP Prih Sutejo, SH, mengimbau kepada para pihak baik itu pihak yang bersengketa, kemudian tim sukses, simpatisan maupun masyarakat untuk menerima apapun hasilnya.
"Jabatan PJ ini hanya sementara ketiga Bupati devinitif ada akan hilang, namun sebagai ASN harus tetap melakukan tugas -tugas dan tanggungjawab untuk pelayanan masyarakat harus tetap berjalan sampai di kampung -kampung, oleh karena itu saya mengajak semua untuk tetap terima dengan putusan MK,"ungkapnya
Sebelumnya sempat ramai dibicarakan terkait Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani dalam sidang terlihat kebingungan dengan gugatan yang diajukan pasangan BMD-Dipo yang meminta pasangan calon nomor urut 2 Jony Banua Rouw dan Darwis Massi yang bukan peraih suara terbanyak, untuk didiskualifikasi.
Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma, menjelaskan, pihaknya telah mendengarkan seluruh pokok permohonan dari Pemohon yang disampaikan oleh masing-masing kuasa hukumnya dalam sidang tersebut yang dilaksanakan pada Selasa, 14 Januari 2025 lalu.
Dalam sidang ini, tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02, Mari-Yo, yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto membacakan gugatan terhadap KPU Papua sebagai termohon. Gugatan tersebut berfokus pada dua pokok utama yaitu dugaan ilegalitas pencalonan pasangan nomor urut 01, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai (BTM-YB), serta proses penghitungan suara yang dianggap tidak sah.
Terkait gugatan untuk Pilkada Gubernur, Steve menyebut pihaknya tidak terlalu melakukan persiapan khusus. Pasalnyaobjek gugatan yang dilayangkan sudah pernah digugat hingga ke Mahkamah Agung. "Jadi objek gugatan ini sama, artinya kami sudah pernah digugat di Bawaslu Papua, PTTUN Manado, hingga Kasasi di MA," bebernya.
Wakil Ketua Komisi A DPRK Jayawijaya Senius Hilapok menyatakan sesuai dengan fungsinya sebagai wakil rakyat maka aspirasi dari forum peduli demokrasi Kabupaten Jayawijaya telah disampaikan kepada MK, sehingga nantinya mereka akan memproses itu kepada pimpinan MK.
Khusus Papua Induk dan Papua Selatan diakui tidak terlalu memiliki potensi yang mengkhawatirkan sehingga fokus perkuatan pasukan lebih diberikan kepada dua provinsi di atas. Polda mendekati masing-masing kandidat termasuk para tokoh yang berpengaruh untuk ikut memberikan pemahaman kepada masing masing pendukungnya.
"Tidak hanya di MK, di DKPP pun kami tidak terlalu mempersiapkan diri karena materi yang sama juga digugat lagi di DKPP," sambungnya. Hanya saja yang perlu dipersiapkan kuasa hukum adalah berkaitan dengan proses pungut hitung. Dimana Mari-Yo mengguat KPU terhadap hasil pungut hitung di Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Sarmi.
Massa juga minta MK agar menolak gugatan yang diajukan oleh Paslon nomor 4 guna menghindari terjadinya konflik anatar masyarakat. Sebab pleno yang sudah dilakukan oleh KPU Provinsi dinilai sudah sah dan resmi karena jabatan KPU itu diberikan oleh negara dan suara yang diperoleh sesuai dengan hasil di lapangan. Hal yang sudah disahkan, jika dirubah-rubah akan menimbulkan konflik horizontal dan menimbulkan korban terhadap masyarakat.
“Kami mendukung strategi khusus MK, termasuk tidak menunjuk hakim untuk menangani perkara Pilkada 2024 dari daerah asalnya masing-masing. Termasuk tidak menangani perkara yang berkaitan dengan keluarga atau saudara mereka yang kebetulan menjadi calon kepala daerah. Dengan strategi itu diharapkan tidak ada konflik kepentingan saat menangani sengketa pilkada,” kata Toha
Dengan pitusan ini berlaku maka, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi mengacu pada jumlah kursi yang diusulkan partai politik dimana paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Namun setiap lartai politik punya hak yang sama artinya bisa mengusulkan kandidatnya tanpa harus berkoalisi dengan partai politik yang lain.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1). MK menyatakan, norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Meski bukan sebagai pihak yang harus mengomentari berdasar atau tidaknya namun upaya hukum yang dilakukan tim Mari Yo akhirnya ikut ditanggapi tim BTM-YB. Marshel Morin selaku juru bicara BTM-YB mengatakan masalah proses pencalonan gubernur khususnya Calon Wakil terpilih Yermias Bisai, sesungguhnya sudah tidak bermasalah.
Dalam salinan berita acara MK ada 4 point gugatan yang diajukan yaitu perta ma berkaitan dengan proses pendafta ran Calon Wakil Gunsernur Papua Yer mias Bisai. MariYo menilai KPU Papua selaku termohon telah melakukan pe langgaran asas dan prinsip jujur. Kare na meloloskan berkas pendaftaran Yermias Bisai yang illegal.
Befa-Nathan sendiri akhirnya memilih bersuara untuk menjelaskan ke massa pendukung mereka terkait perkembangan terakhir. Keduanya meminta masyarakat bersabar dengan tetap menjaga situasi daerah agar tetap kondusif.
Menurut Fajar Irianto Kambon, berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstritusi (MK), paslon MARI-YO (sapaan akrab nomor urut dua itu) tercatat mendaftarkan gugatannya pada Rabu, 18 Desember 2024, pukul 23.45 WIB malam secara daring.
Terkait hasil yang sudah ditetapkan KPU Papua, Fakhiri menyampaikan terima kasih atas kerja keras tim, relawan dan masyarakat dalam memperjuangan Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen di Pilkada 2024. "Perjuangan yang telah kita lakukan harus kita syukuri, sebab kita bisa melakukan semua proses dengan santun dan damai. Saya berharap kita tetap menjaga ketenteranan serta kedamaian," katanya.
Walaupun demikian, jika ada pasangan calon yang menggugat dalam penetapan tersebut dipersilahkan bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Dan ini telah dilakukan pasangan calon nomor 3 Jan Jap Ormuseray -Asrin Rate Tasak ke MK di Jakarta.
“Untuk sementara kami update di situs MK itu sudah ada 2 yang mengajukan, Paslon nomor urut 2 dan nomor urut 3. Apapun nanti di gugatannya itu ya mungkin di MK itu pertama adalah perselisihan hasil, tapi bisa juga gugatannya itu soal proses yang terjadi di lapangan,” kata Arfah, kepada Cenderawasih Pos, Sabtu 14 Desember 2024.
Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong menyatakan proses Pilkada di wilayahnya berjalan dengan suasana yang aman dan kondusif. Ramsespun menyampaikan bahwa jika akhirnya ada gugatan maka itu juga bagian dari demokrasi.
Komisioner KPU RI Iffa Rosita mengatakan, kesiapannya menghadapi sengketa. Pihaknya telah membekali jajaran di daerah jelang PHP di MK. Salah satunya dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1871 Tahun 2024, tentang Pedoman teknis penyelesaian perselisihan hasil Pilkada.Pedoman tersebut, bisa menjadi panduan bagi KPU Provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyelesaiakn seluruh proses perselisihan hasil pemilihan.
Jhony Banua dan Darwis Massi bahkan secara gentle mendatangi kediaman Abisai Rollo untuk memberikan ucapan selamat. Mereka juga memastikan tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua gugatan itu adalah nomor permohonan 187 dan nomor permohonan 207. Meski begitu, Theresia Mahuze mengaku belum mengetahui jenis permohonan gugatan yang diajukan tersebut apakah terkait dengan perselisihan hasil atau berkaitan dengan proses. Termasuk pasangan calon mana yang mengajukan permohonan gugatan itu.
Berdasarkan laman/website MK, tercatat 206 permohonan yang didaftarkan ke Kepaniteraan MK hingga pukul 11.40 WIB. Dari total itu, 166 permohonan di antaranya merupakan sengketa pemilihan bupati, 39 permohonan sengketa pemilihan wali kota, dan satu permohonan sengketa pemilihan gubernur.
Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sehingga, formula pengupahan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang pengupahan sebagai aturan turunan UU Ciptaker sudah tidak berlaku lagi.
Dalam permohonannya, Partai Buruh dkk menggugat puluhan pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sejumlah pasal yang digugat itu terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing.
Lalu tahun 2024 ini 3 orang Hakim di PN Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menerima gratifikasi atau suap dari pengacara. Ketiganya terbukti menerima gratifikasi atau suap untuk memberikan vonis bebas kepada Terdakwa Ronald Tannur, selaku pelaku pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya beberapa bulan lalu.