Permohonan Pemohon Dinilai Kabur

JAYAPURA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar persidangan lanjutan perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Provinsi Papua pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah dilaksanakan 6 Agustus 2025.

Sidang yang berlangsung di Gedung MK Jakarta ini menarik perhatian publik, lantaran Pemohon mengajukan dalil dugaan partisipasi pemilih yang disebut melebihi 100 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

Sejak awal persidangan, yang disiarkan langsung di akun YouTube resmi Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung dinamis. Kuasa hukum pemohon berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa telah terjadi pelanggaran fundamental yang berpotensi merusak integritas hasil pemilihan.

Pemohon mendalil adanya kesalahan perhitungan suara di 30 TPS pada 8 kabupaten/kota serta lonjakan partisipasi di 62 TPS yang disebut melampaui jumlah DPT. Atas dasar itu, pemohon meminta agar suara pihak terkait dikurangi dan sejumlah TPS dianulir.

Baca Juga :  23 OPD Pemprov Papua Terima Pagu Tahun Anggaran 2023

Menanggapi itu, pihak Termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua membantah dalil tersebut dalam sidang yang di gelar, pada Kamis (6/9), dengan menunjukkan bukti dokumen resmi hasil penghitungan suara.

Melalui Kuasa hukum KPU Papua, Ali Nurdin, memaparkan fakta penting bahwa lebih dari 98 persen salinan formulir C-Hasil dan D-Hasil telah ditandatangani para saksi dari pihak pemohon maupun pihak terkait.

JAYAPURA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar persidangan lanjutan perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Provinsi Papua pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah dilaksanakan 6 Agustus 2025.

Sidang yang berlangsung di Gedung MK Jakarta ini menarik perhatian publik, lantaran Pemohon mengajukan dalil dugaan partisipasi pemilih yang disebut melebihi 100 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

Sejak awal persidangan, yang disiarkan langsung di akun YouTube resmi Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung dinamis. Kuasa hukum pemohon berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa telah terjadi pelanggaran fundamental yang berpotensi merusak integritas hasil pemilihan.

Pemohon mendalil adanya kesalahan perhitungan suara di 30 TPS pada 8 kabupaten/kota serta lonjakan partisipasi di 62 TPS yang disebut melampaui jumlah DPT. Atas dasar itu, pemohon meminta agar suara pihak terkait dikurangi dan sejumlah TPS dianulir.

Baca Juga :  Berharap Program Kunjungan Jurnalis Terus Digalakkan

Menanggapi itu, pihak Termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua membantah dalil tersebut dalam sidang yang di gelar, pada Kamis (6/9), dengan menunjukkan bukti dokumen resmi hasil penghitungan suara.

Melalui Kuasa hukum KPU Papua, Ali Nurdin, memaparkan fakta penting bahwa lebih dari 98 persen salinan formulir C-Hasil dan D-Hasil telah ditandatangani para saksi dari pihak pemohon maupun pihak terkait.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya