Aturan Sisa Kuota Internet Belum Dipatuhi Penuh

Menkomdigi: Kepatuhan Operator Baru 50–70 Persen

LOMBOK-Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut operator seluler belum sepenuhnya mematuhi ketentuan perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Hasil evaluasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menunjukkan tingkat kepatuhan operator masih berkisar antara 50 hingga 70 persen. Meutya mengatakan seluruh operator seluler sebenarnya telah menerapkan mekanisme perlindungan sisa kuota internet, termasuk akumulasi kuota yang belum terpakai atau rollover. Namun, pelaksanaannya masih belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Kalau disebut kepatuhannya, ya 50, 60, 70 persen dari para operator. Karena memang sudah melakukan, namun belum sepenuhnya,” kata Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (13/10).

Menurutnya, Kemkomdigi telah melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan perlindungan sisa kuota internet. Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada masing-masing operator untuk menyesuaikan layanan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Internet Telkom Putus, Pelayanan SIM dan Perpanjangan STNK Lumpuh    

Menkomdigi: Kepatuhan Operator Baru 50–70 Persen

LOMBOK-Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut operator seluler belum sepenuhnya mematuhi ketentuan perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Hasil evaluasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menunjukkan tingkat kepatuhan operator masih berkisar antara 50 hingga 70 persen. Meutya mengatakan seluruh operator seluler sebenarnya telah menerapkan mekanisme perlindungan sisa kuota internet, termasuk akumulasi kuota yang belum terpakai atau rollover. Namun, pelaksanaannya masih belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Kalau disebut kepatuhannya, ya 50, 60, 70 persen dari para operator. Karena memang sudah melakukan, namun belum sepenuhnya,” kata Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (13/10).

Menurutnya, Kemkomdigi telah melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan perlindungan sisa kuota internet. Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada masing-masing operator untuk menyesuaikan layanan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Lama Tak Ada Kabar, Jadi Dosen untuk Calon Pemimpin Dunia di Oxford

Berita Terbaru

Artikel Lainnya