Terlibat Pidana Umum, TNI Harus Diadili di Peradilan Umum

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025. MK menegaskan, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta pada Kamis (15/10).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Mahkamah memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut sejak putusan dibacakan.

Baca Juga :  TNI Siaga 1 Gegerkan Publik

“Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” tegas Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangannya menegaskan bahwa kewenangan peradilan militer dalam menangani tindak pidana harus didasarkan pada karakter khusus perkara kemiliteran, bukan semata-mata karena pelakunya berstatus sebagai prajurit TNI. Menurutnya, tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI pada prinsipnya harus diproses melalui peradilan umum.

Baca Juga :  Kasus Pelanggaran Prajurit TNI AD Cenderung Meningkat

Ia menambahkan yurisdiksi peradilan militer semestinya berfokus pada perkara yang memiliki kekhususan dalam konteks hukum militer. Sementara itu, tindak pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), meskipun dilakukan oleh prajurit TNI, termasuk dalam kewenangan peradilan umum.

“Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit,” tegas Arsul Sani.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025. MK menegaskan, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta pada Kamis (15/10).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Mahkamah memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut sejak putusan dibacakan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Akan Pilih Dua dari Empat Capim KPK untuk Gantikan Firli Bahuri

“Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” tegas Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangannya menegaskan bahwa kewenangan peradilan militer dalam menangani tindak pidana harus didasarkan pada karakter khusus perkara kemiliteran, bukan semata-mata karena pelakunya berstatus sebagai prajurit TNI. Menurutnya, tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI pada prinsipnya harus diproses melalui peradilan umum.

Baca Juga :  BMKG: Salju abadi Puncak Jaya Mencair, Perubahan Iklim Mengkhawatirkan

Ia menambahkan yurisdiksi peradilan militer semestinya berfokus pada perkara yang memiliki kekhususan dalam konteks hukum militer. Sementara itu, tindak pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), meskipun dilakukan oleh prajurit TNI, termasuk dalam kewenangan peradilan umum.

“Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit,” tegas Arsul Sani.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya