Sementara, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti ketentuan Pasal 9 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Ia menekankan, aturan tersebut belum secara tegas memastikan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum.Enny menilai dalam situasi damai dan ketika sistem peradilan umum dapat berfungsi secara normal, tidak terdapat dasar hukum yang memadai untuk mempertahankan penanganan perkara pidana umum yang dilakukan prajurit TNI di lingkungan peradilan militer.
Meski demikian, MK membuka kemungkinan adanya pengecualian terhadap prinsip tersebut. Enny menjelaskan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam situasi perang, khususnya di wilayah pertempuran, dapat dipertimbangkan untuk ditangani peradilan militer. Namun, pengecualian itu harus memiliki batasan yang tegas dan dirumuskan secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, apabila diperlukan perluasan yurisdiksi peradilan militer untuk menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran, maka pengaturan tersebut harus dirumuskan secara khusus dan terbatas serta dapat diberikan sebagai bentuk pengecualian,” jelas Enny.
Sementara, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti ketentuan Pasal 9 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Ia menekankan, aturan tersebut belum secara tegas memastikan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum.Enny menilai dalam situasi damai dan ketika sistem peradilan umum dapat berfungsi secara normal, tidak terdapat dasar hukum yang memadai untuk mempertahankan penanganan perkara pidana umum yang dilakukan prajurit TNI di lingkungan peradilan militer.
Meski demikian, MK membuka kemungkinan adanya pengecualian terhadap prinsip tersebut. Enny menjelaskan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam situasi perang, khususnya di wilayah pertempuran, dapat dipertimbangkan untuk ditangani peradilan militer. Namun, pengecualian itu harus memiliki batasan yang tegas dan dirumuskan secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, apabila diperlukan perluasan yurisdiksi peradilan militer untuk menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran, maka pengaturan tersebut harus dirumuskan secara khusus dan terbatas serta dapat diberikan sebagai bentuk pengecualian,” jelas Enny.