Terlibat Pidana Umum, TNI Harus Diadili di Peradilan Umum

Permohonan pengujian undang-undang tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Keduanya merupakan keluarga korban dalam kasus kekerasan yang diduga melibatkan prajurit TNI. Lenny merupakan ibu dari Mikael Histon Sitanggang, siswa SMP yang meninggal dunia akibat penganiayaan oleh Sertu Riza Pahlivi. Sementara itu, Eva adalah anak dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang meninggal dunia bersama keluarganya dalam kebakaran rumah. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai perjudian yang melibatkan prajurit TNI.

Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut pemohon, rumusan ketentuan pasal tersebut membuka ruang penafsiran yang luas mengenai jenis perkara yang dapat ditangani peradilan militer. Akibatnya, tindak pidana umum seperti korupsi, pelanggaran lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), narkotika, psikotropika, hingga kejahatan terhadap anak berpotensi masuk dalam yurisdiksi peradilan militer.

Baca Juga :  44 Calon Anggota DPRK Merauke Afirmasi Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi 

“Frasa ‘mengadili tindak pidana’ dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” ujar pemohon.

Dalam memperkuat argumentasi, para pemohon turut membandingkan sistem peradilan militer Indonesia dengan sejumlah negara lain. Di Amerika Serikat, peradilan militer tetap memiliki kewenangan mengadili prajurit, tetapi terdapat pembatasan mengenai perkara yang harus ditangani peradilan umum, terutama jika tindak pidana dilakukan di luar lingkungan militer atau melibatkan warga sipil sebagai korban.

Baca Juga :  Mochammad Afifuddin Resmi jadi Ketua Definitif KPU RI Gantikan Hasyim Asy'ari

Permohonan pengujian undang-undang tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Keduanya merupakan keluarga korban dalam kasus kekerasan yang diduga melibatkan prajurit TNI. Lenny merupakan ibu dari Mikael Histon Sitanggang, siswa SMP yang meninggal dunia akibat penganiayaan oleh Sertu Riza Pahlivi. Sementara itu, Eva adalah anak dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang meninggal dunia bersama keluarganya dalam kebakaran rumah. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai perjudian yang melibatkan prajurit TNI.

Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut pemohon, rumusan ketentuan pasal tersebut membuka ruang penafsiran yang luas mengenai jenis perkara yang dapat ditangani peradilan militer. Akibatnya, tindak pidana umum seperti korupsi, pelanggaran lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), narkotika, psikotropika, hingga kejahatan terhadap anak berpotensi masuk dalam yurisdiksi peradilan militer.

Baca Juga :  Prabowo Sesumbar Bakal Tumpas Jenderal Bekingi Tambang Ilegal

“Frasa ‘mengadili tindak pidana’ dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” ujar pemohon.

Dalam memperkuat argumentasi, para pemohon turut membandingkan sistem peradilan militer Indonesia dengan sejumlah negara lain. Di Amerika Serikat, peradilan militer tetap memiliki kewenangan mengadili prajurit, tetapi terdapat pembatasan mengenai perkara yang harus ditangani peradilan umum, terutama jika tindak pidana dilakukan di luar lingkungan militer atau melibatkan warga sipil sebagai korban.

Baca Juga :  Dipercepat, Nasib Hakim MK Diputus Pekan Depan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya