JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer). Dalam putusan pada Kamis (15/10) MK menyatakan bahwa UU Peradilan Militer harus diubah atau direvisi maksimal 2 tahun pasca putusan dibacakan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa penataan UU Peradilan Militer perlu waktu paling lama 2 tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan. Jangka waktu tersebut dinilai cukup untuk memberikan kesempatan kepada pembentuk undang-undang melakukan penataan ulang.
”Sehingga, apabila dalam waktu paling lama 2 tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka UU 31 Tahun 1997 dengan sendirinya menjadi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional),” tegas Enny.
Atas putusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyatakan bahwa instansinya menghormati putusan itu. Pihaknya memastikan akan tunduk pada putusan MK dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum.
”Sebagai institusi negara yang taat hukum, TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi. TNI berkomitmen selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum (rule of law) serta supremasi hukum di Indonesia,” ujarnya.
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer). Dalam putusan pada Kamis (15/10) MK menyatakan bahwa UU Peradilan Militer harus diubah atau direvisi maksimal 2 tahun pasca putusan dibacakan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa penataan UU Peradilan Militer perlu waktu paling lama 2 tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan. Jangka waktu tersebut dinilai cukup untuk memberikan kesempatan kepada pembentuk undang-undang melakukan penataan ulang.
”Sehingga, apabila dalam waktu paling lama 2 tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka UU 31 Tahun 1997 dengan sendirinya menjadi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional),” tegas Enny.
Atas putusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyatakan bahwa instansinya menghormati putusan itu. Pihaknya memastikan akan tunduk pada putusan MK dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum.
”Sebagai institusi negara yang taat hukum, TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi. TNI berkomitmen selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum (rule of law) serta supremasi hukum di Indonesia,” ujarnya.