TNI Hormati Putusan MK Soal Pidana Umum di Pengadilan Umum

Dalam keterangannya, MK mengungkapkan bahwa Permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu. Para Pemohon mengujikan Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.

Dalam persidangan perdana di MK pada Januari lalu, para Pemohon yang diwakili oleh ⁠Ibnu Syamsu Hidayat menegaskan, impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law. Para Pemohon juga menyoroti konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis.

Para pemohon menilai, dominasi yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer. Menurut para pemohon, dualisme yurisdiksi tersebut bersumber dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di Peradilan Militer, meskipun melakukan tindak pidana umum.

Baca Juga :  Menko Polhukam Minta Panglima-Kapolri Tak Rotasi Pejabat saat Pilkada

Pengaturan tersebut dinilai berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum. Permohonan itu kini diterima oleh MK dengan memerintahkan lembaga pembuat UU atau DPR mengubah UU Peradilan Militer paling lambat 2 tahun. (*/JawaPos.com)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Dalam keterangannya, MK mengungkapkan bahwa Permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu. Para Pemohon mengujikan Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.

Dalam persidangan perdana di MK pada Januari lalu, para Pemohon yang diwakili oleh ⁠Ibnu Syamsu Hidayat menegaskan, impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law. Para Pemohon juga menyoroti konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis.

Para pemohon menilai, dominasi yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer. Menurut para pemohon, dualisme yurisdiksi tersebut bersumber dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di Peradilan Militer, meskipun melakukan tindak pidana umum.

Baca Juga :  Mitos atau Fakta, Pelihara Kucing Saat Hamil akan Membahayakan Kandungan?

Pengaturan tersebut dinilai berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum. Permohonan itu kini diterima oleh MK dengan memerintahkan lembaga pembuat UU atau DPR mengubah UU Peradilan Militer paling lambat 2 tahun. (*/JawaPos.com)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya